From: [email protected]
Date: Fri, 5 Aug 2011 07:49:48 +0700
Assalamu'alaikum 
Maaf nih, saya orang awam yang ingin tahu tentang banyak sunnah. Makanya saya 
ikut dalam milis ini.
Saya mau nanya, apakah Nonton TV itu di bolehkan atau Tidak, kan banyak juga 
acaranya yang Islami.
Trims
Karim
>>>>>>>>>>
 
HUKUM DAN PENGARUH TELEVISI TERHADAP ANAK
http://almanhaj.or.id/content/1739/slash/0

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di antara fakta negatif yang 
menyebar di mana-mana, televisi hampir selalu hadir di setiap hunian. Padahal 
layar TV menayangkan :

[1]. Acara nyanyian dan musik dengan segala instrumennya
[2]. Serial kriminalisme
[3]. Kisah-kisah mitos dan khayalan
[4]. Teater/drama yang diperankan laki-laki dan perempuan
[5]. Pengaburan sejarah Islam dan kaum Muslimin dan orang shalih, dengan 
tampilnya wanita-wanita yang tidak menutup auratnya, ini bisa dilihat dalam 
serial sejarah.
[6]. Film/sinetron dengan tema perselingkuhan dalam keluarga
[7]. Tampilnya wanita dengan membuka aurat, menampakkan perhiasan, munculnya 
penyanyi wanita atau artis, dan lainnya.
[8]. Si sela-sela program tersebut ; dibacakan Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi 
atau ceramah agama.
[9]. Memvisualkan sahabat Nabi.

Kalau kita sudah mengetahui bahwa Idza'atil Qur'an Karim (sebuah stasiun radio) 
menyajikan program-program agama yang lebih baik dan lebih banyak dari apa yang 
ditayangkan TV, bahkan mengalahkan program-program berita baik lokal maupun 
internasional, jika kita telah mengetahui semua ini, maka :

[a]. Apakah boleh memiliki TV, hingga sampai (disaksikan) oleh mereka yang 
lemah pemahamannya dari kalangan wanita dan anak-anak. Mereka menyaksikannya 
sehingga tercampur antara yang hak dan batil?
[b]. Apakah boleh melihat wanita, remaja-remaja yang klimis (tidak berjenggot) 
dan tampan, juga mereka yang kadang-kadang berpenampilan banci yang 
bertentangan dengan kelelakian ?
[c]. Apa yang harus dipikul oleh orang yang terpaksa memilikinya atau yang 
mengatakan : "Saya tidak bisa mengeluarkan TV dari rumah ?"
[d]. Apakah dibolehkan memilikinya bagi yang mengatakan : "Susah untuk 
mencegahnya dari nyanyian, perempuan, dan musik yang merupakan program tayangan 
(rutin), atau semisalnya?"
[e]. Apakah program-program yang saya sebutkan sesuai dengan syari'at Islam?
[f]. Secara umum, apakah boleh bagi laki-laki maupun perempuan menonton 
acara-acara tersebut ?

Jawaban.
Tujuh point pertama dari program TV yang anda sebutkan tidak diragukan lagi 
keharamannya. Orang yang memahami syariah Islam dan sumber hukumnya tidak akan 
ragu atau bimbang terhadap haramnya hal ini karena daya rusaknya terhadap 
agama, moral, keamanan dan masyarakat. Semoga Allah memberikan taufik kepada 
para penanggung jawab TV untuk menjauhinya demi tercapainya kebaikan dan 
keselamatan serta menjauhi sebab-sebab kejahatan dan fitnah.

Masuknya selingan program Al-Qur'an dan acara-acara keagamaan dalam rangkaian 
acara tersebut adalah salah satu bentuk kombinasi antara dua hal yang saling 
berlawanan. Dan membeli TV untuk menyaksikan apa yang disebutkan diatas jelas 
haram. Sebab menonton perbuatan haram hukumnya juga haram. Karena itulah, siapa 
saja yang memiliki TV dan mengetahui atau menurut dugaannya bahwa dirinya tidak 
mampu menjauhi tayangan tersebut, berarti dia telah bersikeras dan ngotot dalam 
(melakukan) sesuatu yang haram.

Demikian pula orang yang membelinya untuk keluarga dan anak-anaknya yang tidak 
bisa menghindari dari hal-hal (yang diharamkan) tersebut -meski ia sendiri 
tidak ikut menyaksikannya- maka dia tetap berdosa karena telah memfasilitasi 
untuk suatu yang haram, dan termasuk satu bentuk pendidikan yang buruk yang 
akan dia pertanggung jawabkan di akhirat.

Sementara menonton TV tanpa memilikinya secara pribadi ada tiga macam.

[1]. Menyaksikan tontonan yang bermanfaat bagi agama dan dunianya, hal ini 
tidak masalah kecuali jika bisa menyeret pada suatu yang haram, seperti seorang 
wanita yang asyik memandangi presenter laki-laki.
[2]. Menonton tayangan yang berbahaya terhadap agama. Ini haram, karena seorang 
mukmin wajib memelihara agamanya dari bahaya.
[3]. Melihat acara yang tidak bermanfaat juga tidak berbahaya. Tindakan ini 
termasuk laghwun (sia-sia) dan tidak layak seorang mukmin yang berkemauan keras 
menyia-nyiakan waktu dengan acara seperti itu.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memelihara mereka dari 
kejahatan dunia dan akhirat.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi 
sekarang ini ?
Jawabannya silakan klik http://almanhaj.or.id/content/219/slash/0
 
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh 
dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. 
Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan 
dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk 
menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang 
ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, 
seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai 
perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar 
adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, 
suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki 
yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, 
maka ia diharamkan.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1616/slash/0
 
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke