From: [email protected] Date: Fri, 5 Aug 2011 07:49:48 +0700 Assalamu'alaikum Maaf nih, saya orang awam yang ingin tahu tentang banyak sunnah. Makanya saya ikut dalam milis ini. Saya mau nanya, apakah Nonton TV itu di bolehkan atau Tidak, kan banyak juga acaranya yang Islami. Trims Karim >>>>>>>>>> HUKUM DAN PENGARUH TELEVISI TERHADAP ANAK http://almanhaj.or.id/content/1739/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di antara fakta negatif yang menyebar di mana-mana, televisi hampir selalu hadir di setiap hunian. Padahal layar TV menayangkan : [1]. Acara nyanyian dan musik dengan segala instrumennya [2]. Serial kriminalisme [3]. Kisah-kisah mitos dan khayalan [4]. Teater/drama yang diperankan laki-laki dan perempuan [5]. Pengaburan sejarah Islam dan kaum Muslimin dan orang shalih, dengan tampilnya wanita-wanita yang tidak menutup auratnya, ini bisa dilihat dalam serial sejarah. [6]. Film/sinetron dengan tema perselingkuhan dalam keluarga [7]. Tampilnya wanita dengan membuka aurat, menampakkan perhiasan, munculnya penyanyi wanita atau artis, dan lainnya. [8]. Si sela-sela program tersebut ; dibacakan Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi atau ceramah agama. [9]. Memvisualkan sahabat Nabi. Kalau kita sudah mengetahui bahwa Idza'atil Qur'an Karim (sebuah stasiun radio) menyajikan program-program agama yang lebih baik dan lebih banyak dari apa yang ditayangkan TV, bahkan mengalahkan program-program berita baik lokal maupun internasional, jika kita telah mengetahui semua ini, maka : [a]. Apakah boleh memiliki TV, hingga sampai (disaksikan) oleh mereka yang lemah pemahamannya dari kalangan wanita dan anak-anak. Mereka menyaksikannya sehingga tercampur antara yang hak dan batil? [b]. Apakah boleh melihat wanita, remaja-remaja yang klimis (tidak berjenggot) dan tampan, juga mereka yang kadang-kadang berpenampilan banci yang bertentangan dengan kelelakian ? [c]. Apa yang harus dipikul oleh orang yang terpaksa memilikinya atau yang mengatakan : "Saya tidak bisa mengeluarkan TV dari rumah ?" [d]. Apakah dibolehkan memilikinya bagi yang mengatakan : "Susah untuk mencegahnya dari nyanyian, perempuan, dan musik yang merupakan program tayangan (rutin), atau semisalnya?" [e]. Apakah program-program yang saya sebutkan sesuai dengan syari'at Islam? [f]. Secara umum, apakah boleh bagi laki-laki maupun perempuan menonton acara-acara tersebut ? Jawaban. Tujuh point pertama dari program TV yang anda sebutkan tidak diragukan lagi keharamannya. Orang yang memahami syariah Islam dan sumber hukumnya tidak akan ragu atau bimbang terhadap haramnya hal ini karena daya rusaknya terhadap agama, moral, keamanan dan masyarakat. Semoga Allah memberikan taufik kepada para penanggung jawab TV untuk menjauhinya demi tercapainya kebaikan dan keselamatan serta menjauhi sebab-sebab kejahatan dan fitnah. Masuknya selingan program Al-Qur'an dan acara-acara keagamaan dalam rangkaian acara tersebut adalah salah satu bentuk kombinasi antara dua hal yang saling berlawanan. Dan membeli TV untuk menyaksikan apa yang disebutkan diatas jelas haram. Sebab menonton perbuatan haram hukumnya juga haram. Karena itulah, siapa saja yang memiliki TV dan mengetahui atau menurut dugaannya bahwa dirinya tidak mampu menjauhi tayangan tersebut, berarti dia telah bersikeras dan ngotot dalam (melakukan) sesuatu yang haram. Demikian pula orang yang membelinya untuk keluarga dan anak-anaknya yang tidak bisa menghindari dari hal-hal (yang diharamkan) tersebut -meski ia sendiri tidak ikut menyaksikannya- maka dia tetap berdosa karena telah memfasilitasi untuk suatu yang haram, dan termasuk satu bentuk pendidikan yang buruk yang akan dia pertanggung jawabkan di akhirat. Sementara menonton TV tanpa memilikinya secara pribadi ada tiga macam. [1]. Menyaksikan tontonan yang bermanfaat bagi agama dan dunianya, hal ini tidak masalah kecuali jika bisa menyeret pada suatu yang haram, seperti seorang wanita yang asyik memandangi presenter laki-laki. [2]. Menonton tayangan yang berbahaya terhadap agama. Ini haram, karena seorang mukmin wajib memelihara agamanya dari bahaya. [3]. Melihat acara yang tidak bermanfaat juga tidak berbahaya. Tindakan ini termasuk laghwun (sia-sia) dan tidak layak seorang mukmin yang berkemauan keras menyia-nyiakan waktu dengan acara seperti itu. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memelihara mereka dari kejahatan dunia dan akhirat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi sekarang ini ? Jawabannya silakan klik http://almanhaj.or.id/content/219/slash/0 Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1616/slash/0 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
