Assalamu'alaikum,
Afwan sebelumnya jk sdh ada yg bertanya mengenai hal ini.

Langsung saja, Misalkan ada seorang kepala keluarga mempunyai uang cash 60jt yg 
disimpan memang sengaja ditujukan utk diwariskan kpd 2anak (1laki-laki, 
1perempuan) dan 1 istri.

Pertanyaan : ketika si kepala kelarga meninggal maka : 
1. berapa msg2 ahli waris tsb diatas mendapatkan uang warisan. 
2.apakah paman dan org tua alm mendapatkan jatah warisan, walaupun sdh ada 
wasiat perihal siapa saja ahli waris yg dimaksud oleh alm.perihal uang ini. 
3.adakah aturan yg menyatakan krn kedua anaknya msh kecil sehingga uang mereka 
di berikan kpd kakek/neneknya utk dipegang sp mrk dewasa (khusus utk point 3 
ini hrs ditetapkan melalui pengadilan agama utk memutuskannya).

Atas pencerahannya saya ucapkan jazakalloh khoiron katsiron.

Wassalamu'alaikum,
HS. Bahri
H.S. Bahri-Financial Planner



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke