و عليكم السلام و رحمة الله Alhamdulillah, permasalahan yg P'Hery tanyakan ada jawabannya di dalam surat An-Nisa (silahkan dibuka mushafnya) pertama2 ahli waris tidak ditentukan oleh wasiat si mayit, tp ditentukan oleh syariat islam. apabila seorang laki2 wafat dan meninggalkan 1 anak laki2 , 1 anak perempuan, seorang istri, paman dan orang tua maka yang mendapatkan waris bukan hanya anak dan istri, tetapi orang tua si mayit juga mendapatkan warisan, sedangkan paman tidak. setelah diketahui siapa saja yang mendapatkan warisan, maka pembagiannya sbb: istri : mendapatkan 1/8 bagian harta waris.. dalilnya surat An-Nisa ayat 12 "Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan... ayah&ibu:masing2 mendapatkan 1/6 bagian harta waris.. dalilnya surat An-Nisa ayat 11 "Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak... anak2: mendapatkan sisa seluruh harta waris bila harta waris yg ditinggalkan Rp 60 Juta, secara ringkas perhitungannya spt ini: istri = 1/8 ayah = 1/6 ibu = 1/6 anak2= sisa karena bilangan pembaginya tidak sama, maka dicari bilangan persekutuan terbesar agar mudah dibagi, kita coba dg angka 24, maka perhitungannya menjadi istri = 1/8 x 24 = 3 bagian ayah = 1/6 x 24 = 4 bagian ibu = 1/6 x 24 = 4 bagian anak2= sisa = 24-4-4-3 = 13 bagian maka waris yg didapat istri = 3/24 x Rp 60 Juta = Rp 7.5 juta, untuk ayah dan ibu masing mendapat = 4/24 x Rp 60 Juta = Rp 10 juta. sedangkan untuk anak laki2 dan perempuan, maka anak laki2 mendapat 2 bagian anak perempuan dalilnya surat An-Nisa ayat 11 juga "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.. maka perhitungannya, untuk memudahkan anak laki dibuat seolah-olah menjadi dua, maka sekarang seolah2 ada 2 anak laki2 dan 1 anak perempuan (total ada 3 anak), di atas sudah disebutkan anak2 mendapat 13 bagian dr harta waris, maka 1 anak laki2 mendapat 2/3 x 13/24 x Rp 60 juta = Rp 21,67 juta sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/3 x 13/24 x Rp 60 juta = Rp 10,83 juta jadi kesimpulannya masing2 ahli waris mendapat: istri = Rp 7.5 juta Ayah = Rp 10 Juta Ibu = Rp 10 Juta 1 anak laki2 = Rp 21,67 juta 1 anak wanita = Rp 10,83 juta sedangkan untuk pertanyaan ketiga, dibolehkan menitipkan harta waris seorang anak bila dipandang mereka belum mampu mengelola harta, dalilnya surat An-Nisa ayat 5 dan 6 "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik". (QS 4:5) "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.. (QS 4:6) و اللع تعالى أعلم محمد صدق
--- On Thu, 8/11/11, hery <[email protected]> wrote: From: hery <[email protected]> Subject: [assunnah] OOT: Hukum waris To: [email protected] Date: Thursday, August 11, 2011, 4:41 PM Assalamu'alaikum, Afwan sebelumnya jk sdh ada yg bertanya mengenai hal ini. Langsung saja, Misalkan ada seorang kepala keluarga mempunyai uang cash 60jt yg disimpan memang sengaja ditujukan utk diwariskan kpd 2anak (1laki-laki, 1perempuan) dan 1 istri. Pertanyaan : ketika si kepala kelarga meninggal maka : 1. berapa msg2 ahli waris tsb diatas mendapatkan uang warisan. 2.apakah paman dan org tua alm mendapatkan jatah warisan, walaupun sdh ada wasiat perihal siapa saja ahli waris yg dimaksud oleh alm.perihal uang ini. 3.adakah aturan yg menyatakan krn kedua anaknya msh kecil sehingga uang mereka di berikan kpd kakek/neneknya utk dipegang sp mrk dewasa (khusus utk point 3 ini hrs ditetapkan melalui pengadilan agama utk memutuskannya). Atas pencerahannya saya ucapkan jazakalloh khoiron katsiron. Wassalamu'alaikum, HS. Bahri H.S. Bahri-Financial Planner
