و عليكم السلام و رحمة الله

Alhamdulillah, permasalahan yg P'Hery tanyakan ada jawabannya di dalam surat 
An-Nisa (silahkan dibuka mushafnya)
 
pertama2 ahli waris tidak ditentukan oleh wasiat si mayit, tp ditentukan oleh 
syariat islam. apabila seorang  laki2 wafat dan meninggalkan 1 anak laki2 , 1 
anak perempuan, seorang istri, paman dan orang tua maka yang mendapatkan waris 
bukan hanya anak dan istri, tetapi orang tua si mayit juga mendapatkan warisan, 
sedangkan paman tidak.
 
setelah diketahui siapa saja yang mendapatkan warisan, maka pembagiannya sbb:
 
istri       : mendapatkan 1/8 bagian harta waris.. dalilnya surat An-Nisa ayat 
12 "Jika  
              kamu  mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan 
dari harta 
              yang kamu  tinggalkan...
 
ayah&ibu:masing2 mendapatkan 1/6 bagian harta waris.. dalilnya surat An-Nisa 
ayat 11
                "Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam 
dari harta
                yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak...
 
anak2: mendapatkan sisa seluruh harta waris
 
bila harta waris yg ditinggalkan Rp 60 Juta, secara ringkas perhitungannya spt 
ini:
 
istri = 1/8
ayah = 1/6
ibu = 1/6
anak2= sisa
 
karena bilangan pembaginya tidak sama, maka dicari bilangan persekutuan 
terbesar agar mudah dibagi, kita coba dg angka 24, maka perhitungannya menjadi
 
istri = 1/8 x 24 = 3 bagian
ayah = 1/6 x 24 = 4 bagian
ibu = 1/6 x 24 = 4 bagian
anak2= sisa = 24-4-4-3 = 13 bagian
 
maka waris yg didapat istri = 3/24 x Rp 60 Juta = Rp 7.5 juta, untuk ayah dan 
ibu masing mendapat = 4/24 x Rp 60 Juta = Rp 10 juta.
 
sedangkan untuk anak laki2 dan perempuan, maka anak laki2 mendapat 2 bagian 
anak perempuan dalilnya surat An-Nisa ayat 11 juga "bagian seorang anak lelaki 
sama dengan bagian dua orang anak perempuan..
 
maka perhitungannya, untuk memudahkan anak laki dibuat seolah-olah menjadi dua, 
maka sekarang seolah2 ada 2 anak laki2 dan 1 anak perempuan (total ada 3 anak),
 
di atas sudah disebutkan anak2 mendapat 13 bagian dr harta waris, maka 1 anak 
laki2 mendapat 2/3 x 13/24 x Rp 60 juta = Rp 21,67 juta sedangkan 1 anak 
perempuan mendapat 1/3 x 13/24 x Rp 60 juta = Rp 10,83 juta  
 
jadi kesimpulannya masing2 ahli waris mendapat:
 
istri = Rp 7.5 juta
Ayah = Rp 10 Juta
Ibu = Rp 10 Juta
1 anak laki2 = Rp 21,67 juta
1 anak wanita = Rp 10,83 juta
 
sedangkan untuk pertanyaan ketiga, dibolehkan menitipkan harta waris seorang 
anak bila dipandang mereka belum mampu mengelola harta, dalilnya surat An-Nisa 
ayat 5 dan 6
 
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, 
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok 
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan 
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik". (QS 4:5)
 
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika 
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka 
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.. (QS 4:6)
 
و اللع تعالى أعلم
محمد صدق

--- On Thu, 8/11/11, hery <[email protected]> wrote:


From: hery <[email protected]>
Subject: [assunnah] OOT: Hukum waris
To: [email protected]
Date: Thursday, August 11, 2011, 4:41 PM


 



Assalamu'alaikum,
Afwan sebelumnya jk sdh ada yg bertanya mengenai hal ini.

Langsung saja, Misalkan ada seorang kepala keluarga mempunyai uang cash 60jt yg 
disimpan memang sengaja ditujukan utk diwariskan kpd 2anak (1laki-laki, 
1perempuan) dan 1 istri.

Pertanyaan : ketika si kepala kelarga meninggal maka :
1. berapa msg2 ahli waris tsb diatas mendapatkan uang warisan.
2.apakah paman dan org tua alm mendapatkan jatah warisan, walaupun sdh ada 
wasiat perihal siapa saja ahli waris yg dimaksud oleh alm.perihal uang ini.
3.adakah aturan yg menyatakan krn kedua anaknya msh kecil sehingga uang mereka 
di berikan kpd kakek/neneknya utk dipegang sp mrk dewasa (khusus utk point 3 
ini hrs ditetapkan melalui pengadilan agama utk memutuskannya).

Atas pencerahannya saya ucapkan jazakalloh khoiron katsiron.

Wassalamu'alaikum,
HS. Bahri
H.S. Bahri-Financial Planner






Kirim email ke