السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mungkin sudah dibahas tapi kebetulan saya tidak tahu. Saya punya teman kuliah di Teknik Sipil UGM Yogya dan berprofesi sebagai dosen. Teman saya ini sudah meninggal beberapa minggu yang lalu karena suatu penyakit yang dideritanya sudah lama. Setelah di sholatkan di masjid, jasadnya tidak dikubur seperti lazimnya. Karena si mayit sudah pesan sebelumnya, maka jasad tersebut diserahkan ke Fakultas Kedokteran untuk praktikum. Tidak hanya bagian saja tapi seluruh jasad. Katanya nantinya istrinya yang juga dosen akan mengikuti jejak suaminya ini. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana hukumnya menurut agama kita ? Syukron وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Hilmy Sent from A.Y. HILMY's BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
