From: [email protected] Date: Sun, 21 Aug 2011 13:21:10 +0000 Saya punya teman kuliah di Teknik Sipil UGM Yogya dan berprofesi sebagai dosen. Teman saya ini sudah meninggal beberapa minggu yang lalu karena suatu penyakit yang dideritanya sudah lama. Setelah di sholatkan di masjid, jasadnya tidak dikubur seperti lazimnya. Karena si mayit sudah pesan sebelumnya, maka jasad tersebut diserahkan ke Fakultas Kedokteran untuk praktikum. Tidak hanya bagian saja tapi seluruh jasad. Katanya nantinya istrinya yang juga dosen akan mengikuti jejak suaminya ini.
Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana hukumnya menurut agama kita ? Syukron Hilmy Sent from A.Y. HILMY's BlackBerry® >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Manusia dikuburkan di tanah. Allah berfirman: أَلَمْ نَجْعَلِ اْلأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَآءً وَأَمْوَاتًا Bukankah telah Kami jadikan tanah sebagai pelindung bagi kalian. Dalam keadaan hidup dan mati. [Al Mursalat:25, 26] ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ Kemudian Allah mematikan dan menguburkannya. ['Abasa:21] Disunnahkan untuk mengubur mayat di kuburan. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu mengubur para sahabatnya di kuburan baqi'. Dan tidak pernah dinukil dari seorang pun dari salaf bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengubur seseorang di selain kuburan, kecuali sesuatu yang telah mutawatir bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dikubur di kamarnya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3071/slash/0 Adapun pembedahan mayat untuk tujuan praktikum atau pembelajaran, Lajnah Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah Wal Ifta' menjelaskan : Sedangkan berkenaan dengan tujuan yang ketiga, yaitu membedah untuk tujuan pembelajaran, maka menilik kepada tujuan syari’at yang datang untuk tujuan mewujudkan kemaslahatan dan memperbanyaknya, untuk menolak kerusakan serta meminimalisir ; (juga Islam membawa kaidah, Pent) boleh melakukan dosa yang lebih kecil untuk menghindari dosa yang lebih besar; (juga kaidah, Pent.) jika ada beberapa maslahat saling berlawanan, maka yang diambil adalah yang terbesar manfaatnya; serta menimbang bahwa membedah binatang-binatang lain selain manusia, tidak bisa mewakili pembedahan manusia; juga menimbang bahwa dalam membedah manusia terdapat banyak manfaat yang nampak pada kemajuan ilmu kedokteran dengan berbagai tinjauannya. Maka, majelis memutuskan boleh membedah jenazah manusia secara umum. Hanya saja (perlu) menimbang: 1. Perhatian syari’at Islam terhadap kehormatan seorang muslim yang sudah meninggal, sama dengan perhatiannya terhadap kehormatannya ketika masih hidup, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Maajah, dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: كَسْرُ عظمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِِهِ حَيَّا Memecahkan tulang mayit sama seperti memecahkannya ketika hidupnya. 2. Bahwa pembedahan itu mengandung unsur penghinaan terhadap jenazah muslim. 3. Bahwasanya alasan dharurat sudah hilang dengan tercapainya tujuan melalui pembedahan jenazah yang tidak ma’shum. Maka majelis memandang cukup dengan jenazah-jenazah seperti ini dan tidak melirik jenazah-jenazah yang ma’shum. Selengkapnya baca http://almanhaj.or.id/content/1310/slash/0 Penjelasan : "Maka majelis memandang cukup dengan jenazah-jenazah seperti ini dan tidak melirik jenazah-jenazah yang ma’shum". Maksudnya jenazah yang boleh dijadikan praktikum (pembelajaran) adalah jenazah yang tidak ma'shum, sedangkan jenazah yang ma'shum (yang diharamkan untuk dibunuh ketika masih hidupnya, kecuali dengan alasan yang hak, Pent.)tidak perlu meliriknya. Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
