Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Izin menyumbang saran
Pertama ======= Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta'ala- berfirman: "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu". (QS. Al-Baqarah: 29) Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik. Dalam ayat yang lain: "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya". (QS. Al-An'am: 119) Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari'at berarti adalah halal [Majmu' Fatawa Ibni Taimiyah (21/535)]. Kedua ===== Asal makanan kaum muslimin adalah halal, tanpa perlu kita pertanyakan lagi kehalalannya kecuali jelas bagi kita adanya zat yang haram Ketiga ====== Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk muslim terbesar sedunia dari 228 juta manusia, 86% atau 196 juta adalah muslim maka hukum asalah makanan mereka adalah halal Apakah ketika kita diundang makan ketetangga muslim atau kerumah teman, atau kerumah sepupu jauh kemudian sebelum memasukan makanan kemulut kita bertanya: "Apakah ini makanan halal?" "Apakah ini sudah diberi label halal MUI?" "Ini bukan makanan haram kan?" Insya Allah tidak demikian karena tentu saja akan memberatkan semua orang Maka demikian pula makanan produksi kaum muslimin Indonesia sebetulnya hukum asalnya haram kecuali yg jelas halal Maka saran saya sebaiknya untuk makanan produk dalam negeri MUI bukan memberi label Halal (karena hukum asal makanan muslimin adalah halal) tetapi MUI memberi labeb Haram untuk produk2 yg jelas haram Sedangkan untuk makanan import dari negeri kafir barulah MUI memberi label Halal bagi yg memang halal karena umumnya makanan mereka haram Kepada pertanyaan antum: Kalau makanan itu produk yg terbungkus rapi antum bisa cek kandungannya jika jelas tidak tercantum zat yang haram maka jelas itu halal (bagaimana kita bisa mengharamkan makanan yg jelas tidak mengandung zat haram?) walaupun MUI tidak (sempat?) melabeli halal (karena masalah izin, registrasi dll) Dan makanan halal boleh dimakan, disedekahkan dihadiahkan dan disumbangkan Sedangakn yg haram, antum buang saja jangan diberikan walaupun kepada orang kafir kecuali kepada binatang, Wallahu'alam Wassalamu'alaykum warahmatullah Sumber lain: (http://www.almanhaj.or.id/content/390/slash/0) HUKUM MAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI APAKAH DISEMBELIH DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH ATAUKAH TIDAK ? DAN HUKUM BERGAUL DENGAN ORANG-ORANG KAFIR Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang kita lakukan apabila dihidangkan kepada kita daging untuk dimakan sedangkan kita tidak tahu apakah disembelih atas nama Allat atau tidak ? Bagaimana pendapat Syaikh tentang bergaul dengan kaum kafir ? Jawaban. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anhu : "Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka beliau menjawab : "Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah". Aisyah menjawab, "Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran" [Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057] Maksudnya, mereka baru masuk Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh mereka sendiri, seraya bersabda : "Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya", yang maksudnya adalah : Bacalah bismillah atas makanan itu lalu makanlah. Adapun apa yang dilakukan oleh orang lain selain anda, dari orang-orang yang perbuatannya dianggap sah, maka harus diyakini sah, tidak boleh dipertanyakan. Sebab mempertanyakannya termasuk sikap berlebihan. Kalau sekiranya kita mengharuskan diri kita untuk mempertanyakan tentang hal seperti itu, maka kita telah mempersulit diri kita sendiri, karena adanya kemungkinan setiap makanan yang diberikan kepada kita itu tidak mubah (tidak boleh), padahal siapa saja yang mengajak anda untuk makan, maka boleh jadi makanan itu adalah hasil ghashab (mengambil tanpa diketahui pemiliknya) atau hasil curian, dan boleh jadi berasal dari uang yang haram, dan boleh jadi daging yang ada di makanan tidak disebutkan nama Allah (waktu disembelih). Maka termasuk dari rahmat Allah kepada hamba-hambaNya adalah bahwasanya suatu perbuatan, apabila datangnya dari ahlinya, maka jelas ia mengerjakannya secara sempurna hingga bersih dari dzimmah (beban) dan tidak perlu menimbulkan kesulitan bagi orang lain. From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of [email protected] Sent: Tuesday, 23 August 2011 15:04 To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya : Makanan tanpa label halal Assalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh, Bagaimanakah hukum nya makanan yang tidak ada stempel / label halal dari MUI ? Apakah boleh di sedekahkan / dihadiahkan / disumbangkan ? Mohon penjelasannya. Wassalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Jazakallahu khair Abu thariq ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
