From: [email protected]
Date: Mon, 22 Aug 2011 17:33:44 +1000

  




السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ada yang ingin saya tanyakan. Apakah zakat maal dapat kita salurkan sendiri 
kepada orang tua dan kerabat yang sudah janda yang membutuhkan uang ?
>>>>>>>>>>>
BERZAKAT KEPADA IBU
http://almanhaj.or.id/content/1531/slash/0
 
Syaikh Ibnu Baz ditanya : Bolehkah seseorang mengeluarkan zakat untuk diberikan 
kepada ibunya ?

Jawaban
Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua 
orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada 
anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang 
tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya, demikian 
ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.
 
ZAKAT KEPADA SAUDARA DEKAT

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah 
bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai 
keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak kaya 
sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria itu untuk 
mengeluarkan zakat kepada mereka ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. 
Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang 
ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih 
dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan 
pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan 
tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, 
namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas 
atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.
 
TIDAK BOLEH MENYERAHKAN ZAKAT KEPADA IBU DAN ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
http://almanhaj.or.id/content/563/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah saya boleh menyerahkan 
sejumlah harta kepada ibu saya dan menganggapnya sebagai zakat ? Perlu 
diketahui bahwa ayah saya masih memberi nafkah kepadanya dan keadaannya juga 
baik-baik saja, alhamdulilah.

Demikian pula saya mempunyai seorang saudara laki-laki yang mampu bekerja dan 
belum menikah, sementara dia tidak menjaga shalat lima waktu (semoga Allah 
memberi petunjuk kepadanya), apakah saya boleh menyerahkan zakat kepadanya ? 
Berilah saya jawaban semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban.
Anda tidak boleh menyerahkan zakat anda tersebut kepada Ibu anda, sebab ibu 
bapak tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu anda 
tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak anda.

Sementara saudara lelaki anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya 
selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang 
terpenting setelah dua kalimah syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan 
shalat dengan sengaja kafir hukumnya.

Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia 
membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang 
tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam nafkah selama mereka 
berkemampuan.

Semoga Allah memberi hidayah kedapanya dan membimbingnya kepada jalan yang 
benar serta melindunginya dari keburukan dirinya, dari godaan syetan dan 
teman-teman yang jahat. 

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.61]


                                          

Kirim email ke