Kebetulan pekan kemarin , di kajian yang saya hadiri , ada pertanyaan serupa
Jawaban ustadz: 1. Orang tua ( kakek/nenek dst ke atas) .. dan anak ( cucu dst kebawah) adalah tanggungan kita --> tidak boleh kita berikan zakat ke mereka 2. Kerabat lain ( adik, kakak, tante, dll) mereka adalah bukan tanggungan kita ---> boleh kita berikan zakat kepada mereka Akan tetapi kalau selama ini kerabat tersebut ( misal kakak..adik) , sudah menjadi tanggungan kita secara rutin , maka kita tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, karena mereka sudah tanggungan kita .... afwan saya nggak terlalu inget dalil-nya walllahu a'lam bisshawab 2011/8/23 Syamsul Ariefin <[email protected]> > ** > > > Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, > > Untuk orang tua, tidak boleh diberikan zakat maal, karena ia adalah > tanggungan anak. > Sebaik-baik sedekah adalah kepada kerabat (keluarga) karena ada 2 pahala, > pertama menyambung tali silaturahim, kedua, pahala sedekah itu sendiri. > > Silahkan ditambahkan dalilnya, afwan. > > Wallahu a'lam > Syamsul > > 2011/8/22 Nugraha Aditia, ID <[email protected]> > > ** >> >> >> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ >> >> Ada yang ingin saya tanyakan. Apakah zakat maal dapat kita salurkan >> sendiri kepada orang tua dan kerabat yang sudah janda yang membutuhkan uang >> ? >> >> > >
