Kebetulan pekan kemarin , di kajian yang saya hadiri , ada pertanyaan serupa

Jawaban ustadz:
1. Orang tua ( kakek/nenek dst ke atas) .. dan anak ( cucu dst kebawah)
adalah tanggungan kita --> tidak boleh kita berikan zakat ke mereka

2. Kerabat lain ( adik, kakak, tante, dll) mereka adalah bukan tanggungan
kita ---> boleh kita berikan zakat kepada mereka

Akan tetapi kalau selama ini kerabat tersebut ( misal kakak..adik) , sudah
menjadi tanggungan kita secara rutin , maka kita tidak boleh memberikan
zakat kepada mereka, karena mereka sudah tanggungan kita ....

afwan saya nggak terlalu inget dalil-nya


walllahu a'lam bisshawab

2011/8/23 Syamsul Ariefin <[email protected]>

> **
>
>
> Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
>
> Untuk orang tua, tidak boleh diberikan zakat maal, karena ia adalah
> tanggungan anak.
> Sebaik-baik sedekah adalah kepada kerabat (keluarga) karena ada 2 pahala,
> pertama menyambung tali silaturahim, kedua, pahala sedekah itu sendiri.
>
> Silahkan ditambahkan dalilnya, afwan.
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul
>
> 2011/8/22 Nugraha Aditia, ID <[email protected]>
>
>  **
>>
>>
>> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>>
>> Ada yang ingin saya tanyakan. Apakah zakat maal dapat kita salurkan
>> sendiri kepada orang tua dan kerabat yang sudah janda yang membutuhkan uang
>> ?
>>
>>
>  
>

Kirim email ke