MENYATUKAN HARI RAYA

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro
http://almanhaj.or.id/content/2304/slash/0

Perselisihan dalam menentukan hari raya, baik hari raya Idul Fithri maupun hari 
raya Idul Adha menjadi sebuah fenomena yang seringkali terjadi di kalangan kaum 
muslimin seakan-akan makna “al-id” yang seharusnya sesuatu yang berulang dengan 
penuh kegembiraan dan keceriaan, berubah menjadi sebuah permasalahan yang 
berulang-ulang tiap tahunnya dengan perselisihan dan pertengkaran.

Sebagai seorang muslim, tidak ada jalan lain kecuali beramal di atas bashirah 
dan ilmu yang akan menerangi jalan untuknya menuju keridhaan Allah. Maka dalam 
pembahasan masalah ini, penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang 
sebab terjadinya perselisihan, dan kita yang tepat dalam bersikap, sehingga 
kita terlepas dari jeratan pertikaian dan termasuk orang yang berpegang teguh 
dengan tali Allah. Semoga Allah memberi taufiq kebenaran kepada penulis, 
sehingga dijauhkan dari kesalahan dalam penulisan dan pemahaman.

MENGAPA BERSELISIH DALAM MENENTUKAN HARI RAYA?
Perselisihan ini, tidak hanya terjadi di kalangan para ulama sebelumnya dalam 
permasalahan ijtihad, akan tetapi diperparah lagi dengan masuknya orang-orang 
yang tidak mengetahui agama (munafik) atau orang yang cenderung mengikuti 
akalnya sendiri [1], masuk ke dalam kancah permasalahan ini sehingga semakin 
memperkeruh masalah.

Perselisihan yang terjadi dalam menentukan ke dua hari raya ini, dapat kita 
bagi dalam beberapa permasalahan.

Pertama : Adanya silang pendapat dalam cara menentukan hari raya, dengan hisab 
ataukah ru’yah hilal.

Kedua : Adanya perbedaan pendapat yang menyangkut mathla’ hilal pada setiap 
negeri atau tidak. Dalam arti, jika misalnya terlihat hilal di Arab Saudi, 
wajibkah semua umat Islam untuk berpuasa atau berbuka? Ataukah setiap negeri 
berhukum dengan mathla’ nya sendiri-sendiri?

Ketiga : Mensikapi keputusan pemerintah dalam menentukan jatuhnya hari raya. 
Sebagian yang tidak sependapat dengan pemerintah mengambil tindakan yang 
dianggapnya benar. Dan sebagian lagi, dalam melihat ru’yah hilal, berkiblat 
kepada negara lain, dan begitu seterusnya sehingga terjadilan kekacauan dan 
perselisihan di mana-mana.

RU’YAH ATAU HISAB?
Ada dua catatan penting menanggapi permasalahan di atas.
Pertama : Menggunakan hisab untuk membuat sebuah hukum dalam syari’at dan 
meninggalkan ru’yah hilal, ditakutkan terkena ancaman dari ayat Allah, yaitu 
orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah datang kebenaran, dan 
juga jatuh ke dalam takwil Rasulullah bahwa umat Islam akan mengikuti 
perjalanan umat terdahulu (tasyabbuh), baik secara disengaja ataupun tidak.

Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah rahimahullah berkata : “Telah sampai kepada saya, 
bahwa syari’at sebelum kita juga mengaitkan hukum dengan hilal. Kemudian 
terjadi perubahan karena ulah tangan-tangan jahil dari para pengikut syari’at 
itu sendiri, sebagaimana telah diperbuat oleh Yahudi dalam bertemunya dua 
bujur, serta menjadikan sebagian hari raya mereka dengan menggunakan tahun 
Masehi, sesuai dengan kejadian yang dialami Al-Masih. Begitu juga dengan kaum 
Shabi’ah, Majusi dan dari kalangan kaum musyrikin lainnya dalam penggunaan 
ishtillah (penanggalan). Adapun yang dibawa oleh syari’at kita merupakan hal 
yang paling baik, apik, jelas tepat dan jauh dari pertentangan” [2]

Kedua : Pembahasan penentuan hari raya dengan menggunakan ru’yah sudah bersifat 
final, setelah adanya ijma’ selama tiga abad berurut-turut. Sehingga tidak ada 
jalan untuk berijtihad setelah terjadinya ijma’, sebagaimana yang telah 
diterangkan dalam ushul syari’ah.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata : “Sebagaimana telah kita ketahui dari 
agama Islam, bahwa menggunakan hisab untuk menentukan sesuatu dengan cara 
melihat hilal, seperti ; puasa, haji, iddah, ila’ atau lainnya, yang menyangkut 
permasahan hukum dengan hilal, tidaklah dibenarkan. Nash-nash dari Nabi tentang 
hal ini sangatlah banyak. Dan kaum muslimin telah ijma’ (sepakat) dengan 
permasalah tersebut. Sama sekali tidak diketahui adanya perselisihan lama atau 
perselisihan baru, kecuali setelah abad ketiga, yakni oleh sebagian mutaakhirin 
dari kalangan ahli fiqih gadungan yang belum matang [3]. Yaitu dengan 
pernyataan “Jika hilal terhalangi awan, maka ahli hisab diperbolehkan 
menggunakan hisab untuk dirinya sendiri. Jika hisab (tersebut) menunjukkan 
ru’yah, maka dia boleh berpuasa. Jika tidak menunjukkan hilal, maka tidak 
boleh”. Pendapat ini telah didahului oleh ijma yang mengingkarinya, meskipun 
hanya berlaku untuk cuaca mendung dan dikhususkan untuk orang yang mengetahui 
ilmu hisab itu sendiri. Akan tetapi, mengikuti hisab ketika cuaca cerah, atau 
menggantungkan hukum untuk kalangan umum dengan hisab, maka tidak seorang 
muslimpun pernah mengatakannya”. [4]

Ketika Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta Arab Saudi, ditanya tentang 
hal serupa, mereka menjawab : “Sesungguhnya Allah mengetahui yang telah dan 
yang akan terjadi tentang perkembangan ilmu falak dan ilmu pengetahuan lainnya. 
Sekalipun begitu, Allah berfirman.

“Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan tersebut, maka hendaklah 
berpusa” [Al-Baqarah ; 185]

Dan Rasul-Nya menerangkan lebih jelas dengan sabdanya.

صوموا لرو يته وأفطروا لرو يته

“Berpuasalah kalian dengan melihat hilal, dan berbukalah dengan melihatnya” [5]

Maka beliau mengaitkan mulainya puasa bulan Ramadhan dan berakhirnya Ramadhan, 
yaitu dengan melihat hilal dan tidak mengaitkannya dengan hisab 
bintang-bintang. Sekalipun beliau mengetahui bahwa ilmu falak akan berkembang 
dengan hisab bintang dan menentukan perjalannya.

Oleh karena itu, kaum muslimin wajib kembali kepada syari’at Allah melalui 
lisan Nabi-Nya, dengan menggunakan ru’yah hilal dalam berpuasa dan berhari 
raya. Dan ini merupakan ijma dari ahli ilmu. Barangsiapa yang menyelisihinya 
dan menggunakan hisab bintang-bintang, maka pendapatnya aneh dan tidak dapat 
digunakan” [Tertanda. Ketua : Abdul Aziz, Wakil Ketua Abdur Razzaq Afifi. 
Anggota Abdullah bin Qu’ud] [6]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton 
Gondangrejo - Solo]
________
Footnote
[1]. Lihat Majmu Fatawa (25/128-130)
[2]. Majmu Fatawa (25/135)
[3]. Sebagian pendapat ini kepada Ibnu Syuraih, Mutharif bin Abdullah dan Ibnu 
Qutaibah. Nisbat kepada Ibnu Syuraih dan Abdullah ini tidak benar. Adapun Ibnu 
Qutaibah, pendapatnya dalam masalah ini tidak perlu ditanggapi. Lihat Nailul 
Authar (4/502) Dar Ash-Shumai’i, Tharhut Tatsrib, Al-Iraqi (2/2-112).
[4]. Majmu Fatawa (25/132-133)
[5]. HR Muslim, Kitab Shiyam, Bab Wujub Shaumi Ramadan Li Ru’yatil Hilal, Syarh 
Muslim (3/134-135)
[6]. Fatawa Ramadhan (1/118-19)                                           

Kirim email ke