PEMERINTAH DAN PENENTUAN HARI RAYA

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro
http://almanhaj.or.id/content/2302/slash/0

Dalam menentukan hari raya. Pemerintah tidak lepas dari dua hal. Yaitu, 
keputusannya sesuai dengan syari’at, dan keputusannya yang tidak sesuai dengan 
tuntunan syari’at, penjelasannya sebagai berikut.

Pertama
Jika keputusan dalam menentukan hari raya telah sesuai dengan syari’at, yaitu 
menggunakan ru’yah hilal, atau menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan tatkala 
hilal tertutup awan, maka dalam hal ini tidak ada alasan bagi seorang muslim 
untuk keluar dan membangkang terhadap orang yang telah Allah jadikan sebagai 
waliyyul amril mukminin

Permasalahan : Jika seseorang melihat hilal sendirian, apakah dia boleh berbuka 
dan berhari raya sendiri?

Jawaban.
Dalam hal ini, para ulama mempunyai dua pendapat yang masyhur.

[a]. Dia tidak dibenarkan berbuka. Tetapi, hendaklah dia berbuka dan berpuasa 
dengan kaum muslimin. Demikian ini adalah madzhab jumhur ulama (Hanafiyah [1], 
Malikiyah [2] dan Hanabilah [3]), dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah.

Beliau berkata : “Dan demikian ini adalah pendapat yang terkuat, sesuai dengan 
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Puasa kalian adalah pada hari 
kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari 
penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”.

Dalam mensyarah hadits diatas Tirmidzi berkata : “Sebagian ahli ilmu 
menafsirkan hadits ini ; mereka mengatakan, berpuasa dan berbuka bersama 
jama’ah”.[4]

[b]. Dan dibenarkan untuk berbuka secara sembunyi. Demikian ini madzhab 
Syafi’iyyah [5], sebagian Hanafiyah dan Hanabilah.

Dr Ahmad Muwafi berkata : Sebenarnya pendapat Syafi’iyyah dalam bab ini cukup 
kuat ; karena berpuasa dan berbuka berkaitan dengan ru’yah, dan dia telah yakin 
melihat hilal Syawal. Dan ini cukup baginya untuk tidak berpuasa. Bagaimana dia 
dituntut untuk berpuasa, padahal dia yakin bahwa ia telah keluar dari puasa 
wajib? Ini tidak bertentangan dengan hadits “ Puasa kalian adalah pada hari 
kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari 
penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”. Karena 
tujuan akhir dari hadits tersebut, ialah menganjurkan kepada kaum muslimin yang 
telah melihat hilal sendirian dan tidak terlihat oleh yang lainnya. Kalau 
tidak, dia sembunyikan puasanya dengan selalu menampakkan apa yang dilakukan 
oleh jama’ah, atau dia dianjurkan berpuasa, untuk mensepakati jama’ah kaum 
muslimin, dan berbuka ketika kalian semua berbuka. Karena tidak mungkin dia 
berbuka sebelum yang lain dari berhari raya sendirian, bukan berarti wajib 
bagianya berpuasa. Wallahu Ta’ala a’lam. [6]

Kedua
Jika pemerintah membuat keputusan yang salah dalam menentukan hari raya, 
misalnya dengan menggunakan hisab, atau mengikuti penanggalan di kalender, atau 
dengan semisalnya yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at, maka –wallahu 
‘alam- tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berhari raya sendiri-sendiri. 
Mereka tetap diharuskan untuk berhari raya bersama kebanyakan kaum muslimin, 
dalam hal ini bersama pemerintah ; demi menjaga persatuan dan tidak jatuh ke 
dalam jurang perpecahan. Sesuai dengan sabda Rasulullah : “Puasa kalian adalah 
pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. 
Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”.

Ash-Shan’ani, ketika mensyarah hadits ini berkata : “Dalam hadits ini, dalil 
yang menetapkan hari raya sesuai dengan (kebanyakan) manusia karena orang yang 
sendirian mengetahui hari raya dengan ru’yah, wajib baginya untuk mengikuti 
orang lain dan diharuskan shalat, berbuka dan kurban bersama dengan mereka. [7]

Dari Abu Umair bin Anas dan paman-pamannya dari kalangan kaum Anshar 
Radhiyallahu ‘anhum berkata : “Awan menutupi kami pada hilal Syawal. Maka pagi 
tersebut kami berpuasa. (Kemudian) datanglah kafilah pada sore harinya. Mereka 
bersaksi kepada Rasulullah, bahwa kemarin mereka melihat hilal. Maka Rasulullah 
memerintahkan orang-orang untuk berbuka saat itu juga, dan keluar besok paginya 
untuk shalat Ied”. [8]

Asy-Syaukani menyebutkan, diperbolehkan shalat Ied pada hari kedua. Tidak ada 
perbedaan antara adanya keraguan dan yang lainnya karena udzur, baik karena 
ragu atau alasan lainnya, dengan mengqiaskan dengannya” [9]

Lebih tegas lagi Syaikhul Islam menyebutkan : Jika dikatakan “Bisa saja 
pemerintah diserahi untuk menetapkan hilal lalai, karena menolak persaksian 
orang-orang yang terpercaya. Bisa saja karena kelalaian dalam meneliti amanah 
mereka. Bisa saja persaksian mereka ditolak, karena adanya permusuhan antara 
pemerintah dengan mereka. Atau sebab-sebab lain yang tidak disyari’atkan. Atau 
karena pemerintah bersandarkan dengan perkataan ahli nujum yang menyatakan 
melihat hilal”.

Maka dikatakan (kepada mereka) : Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah 
(dengan cara apapun, pen) tidak akan berbeda dengan orang yang mengikuti 
pemerintah dengan melihat ru’yah hilal ; baik sebagai mujtahid yang benar atau 
(mujtahid) yang salah atau lalai. Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih, 
bahwa Nabi bersabda tentang para penguasa : “Shalatlah bersama mereka. Jika 
mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka 
pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka”.

Jadi, kesalahan dan kelalaian pemerintah, tidak ditanggung kaum muslimin yang 
tidak melakukan kelalaian atau kesalahan. [10]
Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dinukil dari 
Artikel Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya Dengan Pemeritah, Penyusun Armen Halim 
Naro. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo –Purwodadi 
Km 8 Selokaton Gondangrejo - Solo]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fathul Qadir bersama Hidayah (2/325)
[2]. Lihat Al-Qawanin, Ibnu Juzaiy (102)
[3]. Lihat Al-Inshaf, Al-Marsawi (3/278)
[4]. Lihat Sunan Tirmidzi bersama Tuhfah (3/383)
[5]. Lihat Majmu Syarah Muhazzah, Nawawi 96/286)
[6]. Taisir Al-Fiqh Al-Jami Lil Ikhtiaratil Fiqhiyyah Li Syaikhul Islam Ibni 
Taimiyah (1/449-450)
[7]. Subulus Salam (2/134)
[8]. Hadits dengan lafadz ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab 
(Idza Lam Yakhrujil Imam Lil id..) No. 1157
[9]. Lihat Nalilul Authar (2/295)
[10]. Majmu Fatawa (25/206)                                       

Kirim email ke