PERBEDAAN MATHLA' DALAM TINJUAN SYARI’AT
Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al Atsari Al Maidani
http://almanhaj.or.id/content/2698/slash/0

Masalah klasik yang acap kali mencuat setiap menjelang Ramadhan dan akhir 
Ramadhan, yaitu berkaitan dengan penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan. 
Sampai sekarang, masalah ini masih terus dibicarakan oleh para ulama. Perbedaan 
pendapat dalam masalah ini sudah dikenal luas di kalangan ulama maupun para 
penuntut ilmu. Pada edisi kali ini, kami mencoba mengangkat kembali pembahasan 
masalah ini. Mudah-mudahan berguna bagi para pembaca, dan dapat dijadikan 
sebagai bahan perbandingan.

Syari’at telah menjadikan tanda-tanda alam, seperti: hilal, bulan, bintang, 
matahari dan lainnya sebagai batas waktu penetapan ibadah dan hukum muamalah. 
Sebagai contoh, misalnya waktu shalat, puasa, haji, masa iddah dan lainnya. 
Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam berfirman dalam kitabNya:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: "Bulan sabit 
itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji". [al 
Baqarah:189]

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Allah telah menjadikan bulan sabit (hilal) sebagai tanda-tanda waktu bagi 
manusia. Maka berpuasalah karena melihatnya, dan berbukalah (berhari rayalah) 
karena melihatnya. Jika terhalang olehmu, maka genapkanlah bilangan bulan 
Sya'ban menjadi tiga puluh hari." [1] 

Termasuk di dalamnya, yaitu ibadah puasa pada bulan Ramadhan, Allah 
mengaitkannya dengan hilal. Allah berfirman, yang artinya: "Karena itu, 
barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, 
maka (wajiblah baginya bershiyam)". [al Baqarah:185].

Hanya saja, kemudian timbul pertanyaan, bila hilal telah terlihat di suatu 
negeri, apakah wajib bagi negeri yang lain untuk mengikutinya? Ataukah setiap 
negeri harus melihat hilal di tempatnya sendiri? Cukupkah dengan melihat hilal 
di satu negeri saja, atau tiap-tiap negeri harus melihat hilal di tempatnya 
masing-masing? Inilah yang menjadi persoalan. Karena itulah para ulama 
berselisih pendapat dalam masalah ini.

Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini, sebagai berikut:

Pendapat Pertama : Jika hilal telah terlihat di satu negeri, maka wajib bagi 
seluruh kaum muslimin yang bermukim negeri lain untuk berpuasa. 

Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, pendapat Laits bin Sa'ad, pendapat 
sebagian ulama Syafi'iyyah, pendapat Abu Hanifah dan pendapat Imam Ahmad. Ibnu 
Qudamah dalam kitab Al Mughni (IV/328) mengatakan: "Apabila hilal telah 
terlihat oleh penduduk satu negeri, maka seluruh negeri lainnya wajib berpuasa. 
Ini adalah pendapat Al Laits dan sebagian rekan Asy Syafi'i."

Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam :
a. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ 

"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena 
melihatnya". [Hadits riwayat Al Bukhaari dan Muslim, dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu].

b. Juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ 
يَوْمَ تُضَحُّونَ 

"Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah 
hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin 
menyembelih kurban".

Pendapat Kedua : Setiap negeri melihat hilal di tempat masing-masing. Ini 
adalah pendapat mayoritas ulama Syafi'iyyah.

Pendapat Ketiga : Hampir sama dengan pendapat yang kedua, yaitu negeri yang 
jaraknya berjauhan harus melihat hilal di tempat masing-masing, tidak untuk 
negeri yang berdekatan. 

Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni (IV/328) mengatakan: "Sebagian ulama 
mengatakan, kalau kedua negeri itu jaraknya berdekatan, maka mathla' hilalnya 
tidak ada perbedaan (satu mathla'), seperti kota Baghdad dan Bashrah. Penduduk 
dua kota ini, wajib berpuasa bila hilal telah terlihat di salah satu dari kedua 
kota tersebut. Jika jarak kedua negeri itu berjauhan, seperti: Iraq, Hijaz dan 
Syam, maka setiap negeri melihat hilalnya masing-masing. Diriwayatkan dari 
Ikrimah, bahwa beliau berkata: "Setiap penduduk negeri wajib melihat hilalnya 
masing-masing." Ini merupakan Madzhab Al-Qasim, Salim dan Ishaq. Diantara para 
ulama mutaakhirin yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al Utsaimin.[2]

Akan tetapi mereka berselisih pendapat dalam menetapkan jarak jauh dekatnya. 
Ada yang mengaitkannya dengan jarak bolehnya mengqashar shalat. Ada yang 
mengatakan apabila berita terlihatnya hilal dapat sampai ke tempat tersebut 
pada malam itu juga. Dan pendapat lainnya.

Dalil mereka adalah hadits Kuraib yang diutus oleh Ummul Fadhl binti Al Harits 
untuk menemui Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu. Dia berkata: Aku tiba di Syam, dan 
aku laksanakan perintah Ummul Fadhl. Bertepatan munculnya hilal bulan Ramadhan, 
ketika aku berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum'at. Kemudian aku 
pulang ke Madinah di akhir bulan Ramadhan. Abdullah bin Abbas c bertanya 
kepadaku, ia menyebut tentang hilal. Dia bertanya,”Bilakah kalian melihat 
hilal?” Aku menjawab,”Kami melihatnya pada malam Jum'at!” Tanya beliau 
lagi,”Apakah engkau menyaksikannya?” Jawabku,”Ya. Orang-orang juga melihatnya. 
Mereka berpuasa dan Mu'awiyah turut berpuasa!” Abdullah bin Abbas berkata,”Akan 
tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Kami akan terus berpuasa hingga kami 
menyempurnakannya tiga puluh hari, atau kami melihat hilal Syawal.” Aku 
berkata,”Tidak cukupkah kita mengikuti ru'yat hilal Mu'awiyah dan puasanya?" 
Abdullah bin Abbas menjawab,”Tidak! Begitulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memerintahkan kami.” [Hadits riwayat Muslim, At Tirmidzi dan Ahmad. At 
Tirmidzi berkata,”Hadits hasan shahih gharib.”]

Pendapat Keempat : Kaum muslimin wajib mengikuti penetapan dari pemerintah 
negeri mereka masing-masing. Jika pemerintah telah mengumumkan berpuasa, maka 
wajib bagi mereka untuk berpuasa.

Dalil mereka adalah hadits Abu Hurairah yang kami sebutkan di depan: "Hari 
berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah hari kaum 
muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin 
menyembelih kurban".

Dari keempat pendapat tersebut, yang terpilih adalah pendapat pertama. Yaitu, 
jika hilal telah terlihat di satu negeri, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin 
yang bermukim negeri lain untuk berpuasa. Pendapat inilah yang dipilih oleh 
mayoritas ulama dahulu dan sekarang, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [3], 
Asy Syaukani [4], Syaikh Al Albani[5] dan ulama lainnya. Inilah pendapat yang 
paling selaras dengan dalil-dalil yang ada, sebagaimana yang telah kami 
sebutkan di depan, diantaranya hadits:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ 
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena 
melihatnya. Jika terhalang olehmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya'ban tiga 
puluh hari.

Dan hadits:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ 
يَوْمَ تُضَحُّونَ

"Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah 
hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin 
menyembelih kurban".

Dan pendapat ini, juga selaras dengan kaidah umum syari’at yang menganjurkan 
kaum muslimin agar bersatu dan tidak berpecah-belah.

Akan tetapi timbul pertanyaan, bagaimanakah caranya menerapkan pendapat yang 
pertama ini?

Untuk sekarang ini, pendapat pertama sulit diterapkan. Karena realitanya, 
negeri kaum muslimin terpecah-pecah menjadi beberapa negara. Tiap-tiap negara 
memiliki kebijaksanaan dan kewenangan terhadap rakyatnya, dan tidak tunduk 
kepada kebijaksanaan negara lain. Termasuk dalam menetapkan awal Ramadhan dan 
dua Hari Raya, yakni 'Idul Fithri dan 'Idul Adha. Kecuali bila ada kesepakatan 
diantara negara-negara Islam tersebut. Namun kenyataannya, sampai hari ini 
kesepakatan itu tidak ada. 

Realitanya, sampai sekarang masih terjadi perbedaan kebijaksanaan masing-masing 
negara tentang penetapan awal dan akhir Ramadhan. Jika pendapat ini dipaksakan 
untuk diterapkan sekarang ini, maka akan terjadi perselisihan kaum muslimin di 
satu negara. Ada yang berpuasa dan berhari raya bersama pemerintahnya, 
sedangkan yang lain berpuasa dan berhari raya mengikuti kebijaksanaan negara 
lain. Tentu saja perselisihan semacam ini tidak dibenarkan.

Jadi, melihat kondisi kaum muslimin dan negara-negara Islam sekarang ini, maka 
alternatif satu-satunya adalah menerapkan pendapat keempat. Yaitu, kaum 
muslimin wajib mengikuti penetapan dari pemerintah negeri masing-masing. Sampai 
nantinya kaum muslimin berada di bawah satu pemerintahan, atau negara-negara 
Islam saling berkonsolidasi dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Sehingga 
tercapailah kesepakatan dan kesatuan kalimat kaum muslimin dimanapun mereka 
berada.

Inilah kesimpulan yang dipilih oleh Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al 
Albani, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam kitab Tamamul Minnah (hlm. 398) 
sebagai berikut:

"Sampai nanti negara-negara Islam mencapai kesepakatan dalam masalah ini. Maka 
menurutku, setiap orang harus berpuasa mengikuti kebijaksanaan pemerintah 
negaranya. Janganlah ia terpisah seorang diri. Sebagian orang berpuasa bersama 
pemerintahnya dan sebagian lain berpuasa bersama negara lain. Baik penetapan 
dari pemerintahnya itu maju sehari atau mundur sehari. Karena hal itu dapat 
meluaskan perselisihan dalam satu negara. Sebagaimana yang terjadi di sebagian 
negara-negara Arab semenjak beberapa tahun belakangan ini. Wallahul musta'an".

Demikian pula beliau menjelaskan dalam Silsilah Ahadits Ash Shahihah 
(VI/253-254). Demikian pula kesimpulan yang diambil oleh Syaikh Al Faqih 
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Syarah Mumti' (VI/322) sebagai 
berikut:

"Inilah –yaitu berpuasa bersama negara masing-masing- yang dipraktekkan oleh 
kaum muslimin sekarang ini. Yaitu apabila telah ditetapkan oleh waliyul amri 
(pemerintah), maka wajib bagi kaum muslimin yang berada di bawah kekuasaannya 
untuk berpuasa atau berhari raya. Kalau dilihat dari efek sosiologisnya, 
pendapat ini sangat kuat, meskipun kita memilih pendapat kedua yang kita ambil 
yaitu perbedaan mathla', wajib bagi orang yang berpendapat bahwa masalah 
penetapan puasa didasarkan atas perbedaan mathla' untuk tidak menampakkan 
perbedaannya dengan orang banyak."

Demikian pula Lajnah Daimah Dan Majelis Tinggi Ulama Dan Lembaga Fatwa Dan 
Riset Saudi Arabia, telah mengeluarkan fatwa yang senada dengan pendapat yang 
keempat ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya sebagai berikut:

وَسُئِلَ قَدَّسَ اللَّهُ رُوحَهُ عَنْ رَجُلٍ رَأَى الْهِلَالَ وَحْدَهُ 
وَتَحَقَّقَ الرُّؤْيَةَ : فَهَلْ لَهُ أَنْ يُفْطِرَ وَحْدَهُ ؟ أَوْ يَصُومَ 
وَحْدَهُ ؟ أَوْ مَعَ جُمْهُورِ النَّاسِ ؟

Beliau ditanya –semoga Allah menyucikan ruh beliau- tentang seorang lelaki yang 
melihat hilal seorang diri dan ia benar-benar telah melihatnya. Apakah ia boleh 
berhari raya sendiri atau berpuasa sendiri? Ataukah ia harus berpuasa bersama 
orang banyak?

Beliau menjawab:
"Alhamdulillah, jika ia melihat hilal Ramadhan seorang diri atau hilal Syawal 
seorang diri, apakah ia harus berpuasa karena ru'yatnya itu? Atau apakah ia 
harus berhari raya dengan ru'yatnya itu? Atau ia tidak boleh berpuasa dan 
berhari raya, kecuali bersama orang banyak?

Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama, dan merupakan tiga pendapat yang 
dinukil dari Imam Ahmad.

Pertama : Ia harus berpuasa dan berhari raya sembunyi-sembunyi. Ini adalah 
madzhab Asy Syafi'i.

Kedua : Ia wajib berpuasa namun tidak wajib berhari raya, kecuali bersama orang 
banyak. Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad, Malik dan Abu 
Hanifah.

Pendapat ketiga : Ia wajib berpuasa dan berhari raya bersama orang banyak. Ini 
merupakan pendapat yang paling tepat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam :

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ 
يَوْمَ تُضَحُّونَ

"Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah 
hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin 
menyembelih kurban".

Hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi, dan ia berkata,”Hasan gharib.” 
Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dan dalam riwayatnya hanya 
disebutkan 'Idul Fithri dan 'Idul Adha saja. At Tirmidzi meriwayatkan dari 
hadits Abdullah bin Ja'far dari Utsman bin Muhammad dari Al Maqburi dari Abu 
Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ 
تُضَحُّونَ

"Hari berpuasa kamu adalah hari berpuasa orang banyak. Hari 'Idul Fithri kamu 
adalah hari orang banyak ber'idul fithri. Dan hari 'Idul Adha kamu adalah hari 
orang banyak ber'idul adha."

At Tirmidzi berkata,”Hadits ini hasan gharib.” Kemudian ia berkata,”Sebagian 
ahli ilmu menafsirkan hadits ini. Mereka mengatakan, maknanya adalah berpuasa 
dan berhari raya bersama jama'ah dan orang banyak.”

Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang lain. Dia berkata: Muhammad bin Ubaid 
telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Zaid Bin Dirham telah 
menceritakan kepada kami dari Ayyub dari Muhammad bin Al Munkadiri dari Abu 
Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ . وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ . وَكُلُّ 
عَرَفَةَ مَوْقِفٌ وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ 
وَكُلُّ جَمْعٍ مَوْقِفٌ

"Hari 'Idul Fithri kamu adalah hari kamu semua ber'idul fithri. Dan hari 'Idul 
Adha kamu adalah hari kamu semua ber'idul adha. Dan seluruh wilayah Arafah 
adalah tempat wuquf. Seluruh wilayah Mina adalah tempat penyembelihan hewan 
kurban. Seluruh jalan-jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan hewan kurban. 
Dan seluruh wilayah Muzdalifah adalah tempat bermalam (mabit)".

Karena kalau ia melihat hilal, pastilah akan diketahui oleh orang banyak. Hilal 
adalah ungkapan untuk sesuatu yang diketahui orang banyak. Maka dari itu, Allah 
menjadikan hilal sebagai tanda waktu bagi manusia dan penetapan waktu untuk 
haji. Dan itu terjadi, bila orang-orang mengetahuinya secara luas.

Penetapan bulan adalah perkara yang jelas. Jika tidak ada hilal tentu tidak ada 
pula bulan baru. Dasar masalah ini, adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala mengaitkan 
sejumlah hukum syar'i dengan hilal dan bulan. Misalnya, seperti ibadah puasa, 
'Idul Fithri, 'Idul Adha. Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: "Bulan sabit 
itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji". [al 
Baqarah:189]

Allah Subhanhu wa Ta'ala menjelaskan, hilal adalah tanda waktu bagi manusia dan 
bagi ibadat haji. Allah berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ -إلَى قَوْلِهِ - شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ 
فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ

"Diwajibkan atas kamu berpuasa.... Sampai firman Allah: (Beberapa hari yang 
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan 
(permulaan) Al Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia." [al Baqarah:183-185].

Allah telah mewajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Masalah ini telah 
disepakati oleh segenap kaum muslimin. Namun yang diperselisihkan oleh mereka 
adalah tentang hilal, apakah istilah untuk bulan sabit yang muncul di langit? 
Meskipun manusia tidak mengetahuinya? Dan dengan kemunculannya, sebagai 
pertanda masuknya bulan baru? Ataukah hilal bermakna nama bagi sesuatu yang 
diketahui orang banyak, dan bulan adalah sesuatu yang dikenal diantara mereka? 
Dalam masalah ini ada dua pendapat.

Bagi yang memilih pendapat pertama mengatakan: Barangsiapa melihat hilal 
seorang diri, maka ia telah masuk waktu berpuasa dan telah masuk bulan Ramadhan 
bagi dirinya. Malam itu bagi dirinya termasuk bulan Ramadhan, meskipun orang 
lain tidak mengetahuinya. Bagi yang tidak melihatnya, jika telah nyata baginya 
bahwa hilal telah muncul, maka ia wajib mengqadha' puasa. Demikian pula 
qiyasnya dengan 'Idul Fithri dan 'Idul Adha. Akan tetapi berkaitan dengan bulan 
haji, setahuku belum ada orang yang mengatakan bahwa barangsiapa melihat hilal, 
maka ia wuquf sendiri (berdasarkan ru'yatnya sendiri) tidak bersama jama'ah 
haji lainnya, ia menyembelih hewan kurban di hari berikutnya dan melempar 
jumrah Aqabah dan bertahallul sendiri tidak bersama jama'ah haji lainnya.

Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang 'Idul Fithri. Mayoritas ulama 
menyamakannya dengan Hari Raya Kurban. Mereka mengatakan, ia tidak boleh 
berhari raya, kecuali bersama kaum muslimin. Sementara yang lain mengatakan, ia 
harus berhari raya seperti halnya puasa, Allah tidak memerintahkan hambaNya 
berpuasa tiga puluh satu hari. 

Kontroversi pendapat ini menunjukkan bahwa yang benar, adalah masalah puasa 
Ramadhan dan 'Idul Fithri sama seperti haji pada bulan Dzulhijjah. Jadi, syarat 
hilal dan bulan adalah pengenalan orang banyak terhadapnya dan pengetahuan 
mereka tentangnya. Sehingga, apabila sepuluh orang telah melihat hilal, namun 
tidak diketahui secara luas oleh mayoritas penduduk negeri, bisa jadi karena 
persaksian sepuluh orang ini tertolak, atau karena mayoritas penduduk negeri 
belum menyaksikannya. Maka, hukum sepuluh orang ini, sama seperti hukum 
mayoritas kaum muslimin lainnya (yakni belum wajib berpuasa meskipun telah 
melihat hilal dengan mata kepala mereka sendiri –pent). Sebagaimana halnya 
mereka tidak boleh wuquf, menyembelih kurban dan mengerjakan shalat 'Id, 
kecuali bersama kaum muslimin. Demikian pula ia tidak boleh memulai berpuasa 
Ramadhan, kecuali bersama kaum muslimin. Inilah makna dari sabda Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam :

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ 
يَوْمَ تُضَحُّونَ

"Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah 
hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin 
menyembelih kurban".

Oleh karena itu, Imam Ahmad menjelaskan dalam sebuah riwayat dari beliau: "Ia 
harus berpuasa bersama imam (penguasa, pemerintah) dan jama'ah kaum muslimin, 
baik pada saat cuaca cerah[6] maupun mendung” [7]. 

Imam Ahmad mengatakan:

يَدُ اللَّه عَلَى الْجَمَاعَةِ 

"Tangan Allah bersama jama'ah."

Seperti yang kita ketahui, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah termasuk ulama yang 
berpendapat ittihadul mathla' (satu mathla') untuk semua. Akan tetapi, beliau 
mengambil kesimpulan seperti yang telah kami nukil di atas tadi. Demikian pula 
Imam Ahmad, seperti yang dinukil oleh Ibnu Taimiyah dari beliau. Terutama pada 
saat negeri kaum muslimin terpecah menjadi beberapa negeri. Masing-masing 
negeri memiliki kebijakan yang terpisah dengan negeri lainnya. Kecuali kalau 
ada koordinasi dan kesepakatan dari masing-masing negeri untuk menetapkan satu 
kebijaksanaan dalam penetapan hari-hari besar Islam ini. 

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa seorang muslim tidak boleh memulai puasa 
Ramadhan dan berhari raya seorang diri atau menyempal dari kaum muslimin yang 
lainnya. Dia harus mengikuti jama'ah dan imam atau pemimpinnya. Dari situ, 
barangkali dapat kita tafsirkan hadits Kuraib, bahwa pemerintahan di Syam tidak 
tunduk kepada kebijaksanaan pemerintahan di Madinah. Sehingga tiap-tiap negeri 
memiliki kebijaksanaan dan ketetapan masing-masing yang terpisah. Dan bagi 
tiap-tiap penduduk negeri mengikuti kebijaksanaan pemerintahnya. Sehingga 
dengan demikian, kalimat kaum muslimin dapat disatukan, khususnya dalam ibadah 
dan perayaan terbesar bagi kaum muslimin. Tentu saja, yang kita harapkan 
negeri-negeri Islam dapat bersatu dalam menetapkan hari besar mereka. Itu 
harapan kita, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Al Muhaddits Muhammad 
Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Silakan lihat kembali uraian beliau di atas.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin, sehingga tidak ada 
perselisihan tentang penetapan awal dan akhir Ramadhan. Semoga!

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425/2006M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Tafsir Ibnu Katsir (I/281).
[2]. Silakan lihat Syarah Al Mumti' (VI/322) dan Fiqhun Nawazil, tulisan Dr. 
Bakar bin Abdillah Abu Zaid (II/222-223).
[3]. Silakan lihat Majmu' Fatawa (XXV/105).
[4]. Silakan lihat Nailul Authar (IV/203-210).
[5]. Silakan lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah (VI/235) dan Tamamul Minnah 
(hlm. 397 dan 398).
[6]. Yakni hilal kemungkinan bisa terlihat oleh siapa saja, Pent.
[7]. Yakni hilal kemungkinan tidak bisa terlihat, Pent.                         
                  

Kirim email ke