FATWA-FATWA SEPUTAR BERHARI RAYA DENGAN PEMERINTAH

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro
http://almanhaj.or.id/content/2306/slash/0

FATWA SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya : Tentang sebagian penduduk sebuah kota 
melihat hilal Dzul Hijjah. Tetapi tidak diakui oleh pemerintah kota. Apakah 
mereka berpuasa yang zhahirnya tanggal 9 (Dzul Hijjah), padahal yang sebenarnya 
10 (Dzul Hijjah)?

Syaikhul Islam menjawab :Benar. Mereka harus berpuasa pada (tanggal) 9 yang 
secara zhahir diketahui mereka, sekalipun hakikatnya pada (hari tersebut) 
adalah 10 (Dzul Hijjah), jika memang ru’yah mereka benar. Sesungguhnya di dalam 
Sunnah (disebutkan) dari Abu Hurairah, dari Nabi, Beliau bersabda.

صومكم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون

“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, 
ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari 
ketika kalian (semua) menyembelih [1] [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, 
Tirmidzi dan dishahihkannya]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : Rasulullah telah bersabda, 
“(Idul) Fitri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka. Dan Idul Adha, (yaitu) 
ketika semua orang menyembelih” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi]

Dan perbuatan ini yang berlaku di semua kalangan imam kaum muslimin [2]

Dalam permasalahan puasa, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : Saya 
berpendapat bahwa masyarakat di setiap negeri berpuasa dengan pemerintahnya, 
tidak berpecah belah, sebagian berpuasa dengan negaranya dan sebagian (lainnya) 
berpuasa dengan negara lain –baik puasanya tersebut mendahului yang lainnya 
atau terlambat- karena akan memperluas perselisihan di masyarakat, sebagaimana 
yang terjadi di disebagian negara Arab. Wallahull Musta’an. [3]

FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dari Asia Tenggara. Tahun 
Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan Kerajaan Arab Saudi. Dan 
kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan Ramadhan tahun ini. Rasulullah 
bersabda : “Puasalah kalian dengan melihatnya (hilal, -pen) dan berbukalah 
kalian dengan melihatnya ….” Sampai akhir hadits. Kami telah memulai puasa di 
Kerajaan Arab Saudi, kemudian akan bersafar ke negara kami pada bulan Ramadhan. 
Dan di penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31 hari. Pertanyaan kami, 
bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus berpuasa ?

Beliau (Syaikh) menjawab : Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya, 
kemudian sisanya berpuasa di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu 
berhari raya bersama mereka, pen), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari. 
(Ini) sesuai dengan sabda Rasulullah.

صومكم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون

“Artinya : Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika 
semua kalian berbuka”

Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan, karena 
bulan tidak akan kurang dari 29 hari. Wallahu Waliyyut Taufiq [4]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika telah pasti masuk bulan 
Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi, dan 
selanjutnya negara tersebut mengumumkannya, akan tetapi di negara yang saya 
tempati belum diumumkan masuknya bulan Ramadhan, bagaimanakah hukumnya ? Apakah 
kami berpuasa cukup dengan terlihatnya di Saudi ? Atau kami berbuka dan 
berpuasa dengan mereka (negara saya, red), ketika mereka mengumumkan masuknya 
bulan Ramadhan ? Begitu juga denan permasalahan masuknya bulan Syawal, yaitu 
hari ‘Ied. Bagaimana hukumnya jika dua negara berselisih. Semoga Allah membalas 
dengan sebaik balasan dari kami dan dari kaum muslimin.

Beliau (Syaikh) menjawab : Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama dengan 
negara tempat ia tinggal, dan berbuka dengannya, sesuai sabda Nabi.

“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, 
ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari 
ketika kalian (semua) menyembelih”
Wa Billahi Taufiq [5]

FATWA SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Jika telah pasti 
masuknya bulan Ramadhan di suatu negara Islam, seperti kerajaan Arab Saudi, 
sedangkan di negara lain belum diumumkan tentang masuknya, bagaimana hukumnya? 
Apakah kami berpuasa dengan kerajaan ? Bagaimana permasalahan ini. Jika terjadi 
perbedaan pada dua negara?

Beliau (Syaikh) menjawab : Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama dengan 
kaum muslimin yang ada di negaranya. Hendaklah kaum muslimin memperhatikan 
ru’yah hilal di negara tempat mereka tinggal di sana, dan agar tidak berpuasa 
dengan ru’yah negara yang jauh dari negara mereka, karena mathla’ berbeda-beda. 
Jika misalkan sebagian muslimin berada di negara yang bukan Islam dan di 
sekitar mereka tidak ada yang memperhatikan ru’yah hilal –maka dalam hal ini- 
tidak mengapa mereka berpuasa dengan kerajaan Arab Saudi.[6]

FATWA LAJNAH DA’IMAH LIL BUHUTS ILMIAH WAL IFTWA ARAB SAUDI
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam 
tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adha 
? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan 
berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan 
berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting 
ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi 
perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. 
Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk 
menyatukan hari raya kaum Muslimin ?

Dijawab : Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda. Dan hal itu 
diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam 
memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya. Ada 
dua pendapat :

Pertama : Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku 
dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.

Kedua : Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil 
dengan Kitab, Sunnah serta Qias. Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil 
dengan satu nash, karena ada persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti 
firman Allah Ta’ala. “Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka 
berpuasalah” (al-Baqarah : 185). FirmanNya. “Mereka bertanya tentang hilal. 
Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah penentu waktu bagi manusia” (al-Baqarah : 
189). Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Berpuasalah kalian dengan 
melihatnya, dan berbukalah dengan melihatnya”

Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal 
dengannya.

Kesimpulannya.
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, 
para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan 
tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada 
malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya 
mereka benar-benar telah melihatnya.

Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan 
pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim-. Karena, 
keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat 
perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya 
tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di 
Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.

Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada 
Nabi, keluarga dan para sahabatnya.

Tertanda : Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi. Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, 
Abdullah bin Mani. [7]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dikutip Dari 
Fatwa-Fatwa Seputar Hari Raya Dengan Pemerintah, Diterbitkan Yayasan Lajnah 
Istiqomah, Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km 8, Selokaton Gondangrejo - Solo]
_______
Footnote
[1]. HR Tirmidzi, Bab Ma Ja-a Annal Fithra Yauma Tafthurun, Sunan dengan Tuhfah 
(3/382, 383
[2]. Majmu Fatawa (25/202)
[3]. Tamamul Minnah, hal. 398
[4]. Fatawa Ramadhan 1/145
[5]. Fatawa Ramadhan 1/112
[6]. Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 3/124
[7]. Fatawa Ramadhan 1/117                                        

Kirim email ke