BAGAIMANA PENDAPAT ISLAM TENTANG PERSELISIHAN HARI RAYA KAUM MUSLIMIN, YAITU 
IDUL FITHRI DAN IDUL ADH-HA?

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta.
http://almanhaj.or.id/content/1652/slash/0

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam 
tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul 
Adh-ha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang 
diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari 
diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang 
penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi 
perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. 
Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk 
menyatukan hari raya kaum Muslimin ?

Jawaban
Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda. Dan hal itu diketahui 
dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam memberlakukan 
atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya. Ada dua pendapat :

Pertama : Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku 
dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.

Kedua : Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil 
dengan Kitab, Sunnah serta Qias

Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada 
persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala.

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah” 
[Al-Baqarah : 185]

FirmanNya.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

“Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah penentu 
waktu bagi manusia” [Al-Baqarah : 189]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah dengan melihatnya”

Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal 
dengannya.

Kesimpulannya.
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, 
para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan 
tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada 
malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya 
mereka benar-benar telah melihatnya.

Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan 
pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim. Karena, 
keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat 
perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya 
tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di 
Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.

Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada 
Nabi, keluarga dan para sahabatnya.

Tertanda: Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi. Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, 
Abdullah bin Mani. [Fatawa Ramadhan 1/117]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dikutip Dari 
Fatwa-Fatwa Seputar Hari Raya Dengan Pemerintah. Penyusun Ustadz Armen Halim 
Naro]

APAKAH ORANG AFRIKA IKUT BERPUASA BERDASARKAN RU’YAH ORANG ASIA ?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apakah orang Afrika ikut 
berpuasa berdasarkan ru’yah orang Asia, atau sebaliknya ?

Jawaban
Sebagai dasar dalam masalah ini, adalah perkataan Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah tatkala kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah tatkala kalian 
melihatnya”

Perintah dalam hadits ini adalah untuk umat (Islam) secara keseluruhan, baik 
yang ada di timur ataupun di barat. Akan tetapi penerapan masalah ini kala itu 
tidaklah semudah hari ini.

------- [1]

baginya penglihatannya, maka ini adalah perkataan mereka sebagai suatu ijtihad 
yang memungkinkan mereka saat itu untuk melaksanakan perintah nabawy secara 
umum.

Adapun hari ini, sangat dimungkinkan untuk menetapkan penglihatan hilal di 
seluruh dunia hanya dalam waktu satu jam. Ketika telah terlihat maka wajib bagi 
seluruh kaum muslimin yang mendengar berita ini untuk berpuasa. Ini lebih baik 
bagi mereka daripada mereka berpecah belah dan terjadi banyak kekecauan di 
berbagai negeri disebabkan karena ada yang berpuasa lebih dahulu dan ada yang 
belakangan dan hal ini tidak mungkin lepas dari urusan pemerintah Islam. Maka 
pemerintahlah yang wajib menyeragamkan awal puasa, sehingga selamatlah kaum 
muslimin dari kekacauan ini.

[Disalin dari buku Majmua’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Al-Bani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni 
Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_______
Footnote
[1]. Satu baris kalimat pada naskah aslinya terhapus. Namun sepertinya beliau 
sedang mendiskusikan orang yang berdalil dengan hadits Kuraib dalam Shahih 
Muslim untuk menguatkan pendapat bahwa masing-masing negeri melihat hilalnya 
sendiri-sendiri, dan untuk kemudian berpuasa, atau berbuka sesuai dengan ru’yah 
mereka tersebut, -pent                                      

Kirim email ke