PERBEDAAN MATHLA’ ANTAR WILAYAH

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro
http://almanhaj.or.id/content/2305/slash/0


Yang dimaksud dengan mathla’ yaitu “saat terbitnya hilal di suatu wilayah 
(negara)’. Seiring dengan perjalanan bulan dan matahari, pergantian siang dan 
malam, sehingga menyebabkan perbedaan terbitnya hilal di masing-masing wilayah. 
Tidak mustahil memunculkan perbedaan, manakala hendak menentukan pelaksanaan 
perkara-perkara ibadah, seperti shaum, hari ‘Id ataupun haji, dan aktifitas 
ibadah lainnya.

Bagaimanakah kita menyikapinya ? Berikut uraian singkat berkaitan dengan 
perbedaan masalah mathla’.

BERLAKUKAH PERBEDAAN MATHLA’ HILAL?
Ada dua pendapat yang kuat untuk menjawab pertanyaan di atas. Terlepas dari itu 
semua, permasalahan tersebut tidak lebih seperti persoalan khilafiah lainnya. 
Dalam hal ini, yang memegang suatu pendapat harus saling berlapang dada dan 
menghormati pendapat lainnya. Di kalangan ulama, permasalahan ini sebenarnya 
merupakan salah satu perselisihan yang sangat panjang. Karenanya, ditulis 
karangan-karangan. Dan setiap madzhab berusaha memenangkan madzhabnya. [1]

Fatwa Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta menyebutkan : “Masalah 
perbedaan memberlakukan mathla’ atau tidaknya, termasuk ke dalam permasalahan 
perbedaan-perbedaan pandangan, dan dalam hal ini ijtihad mengambil porsinya. 
Perselisihan tidak bisa dihindari bagi orang-orang yang mempunyai peran dalam 
ilmu dan agama, dan itu termasuk perselisihan yang diperbolehkan. Yang benar, 
akan memperoleh dua pahala. Yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar. Dan 
yang salah, memperoleh satu pahala, yaitu pahala ijtihad”[2]

KHILAF DALAM PEMBERLAKUAN MATHLA’, BEGITU PENTINGKAH?
Berbicara tentang keafdholan dan idealnya sebuah hari raya, memang menjadi 
harapan semua kaum muslimin dapat berhari raya secara bersamaan. Suara takbir 
bergemuruh di setiap pelosok dunia Islam, sehingga syiar Islam bersinar.

Tetapi kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya. Jangankan berangan-angan untuk 
menyatukan semua kaum muslimin, menyatukan mereka di setiap negeri untuk 
berhari raya secara bersamaan pun terasa amat sulit. Jalannya berbelit-belit. 
Meskipun begitu, tidak akan membuat kita berputus asa, tetapi yang seharusnya 
selalu diupayakan adalah langkah secara nyata.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bekata ; “Tidak diragukan lagi, 
sesungguhnya puasa kaum muslimin dengan melihat hilal, atau menyempurnakan 
bilangan di negeri mereka tinggal. Itulah yang lebih dekat kepada zhahir 
dalil-dalil syari’at. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka yang lebih dekat 
kepada kebenaran, yaitu yang telah kami sebutkan di atas (yaitu berpuasa dengan 
pemerintah,-pent). Wallahu waliyyut taufiq” [3]

Ha’iah Kibar Ulama menyimpulkan : “Hendaknya dipahami, perselisihan dalam 
pemasalahan ini, tidak mempunyai akibat yang perlu ditakutkan. Semenjak empat 
belas abad agama ini muncul, kami tidak mengetahui pernah terjadi bersatunya 
umat Islam dalam satu ru’yah. Maka semua anggota Ha’iah Kibar Ulama 
berpendapat, agar permasalahan ini dibiarkan sebagaimana biasanya, dan tidak 
diperkenankan untuk mengungkitnya. Setiap negeri Islam mempunyai hak ikhtiar 
melalui ‘alim ulama negeri tersebut, dari dua pendapat yang telah disebutkan di 
atas, karena setiap pendapat mempunyai dalil dan sandarannya” [4]

BERHARI RAYA DENGAN PEMERINTAH
Tatkala syari’at menyeru kaum muslimin untuk bersatu dan berpegang teguh dengan 
tali Allah, serta melarang dari perpecahan dan perselisihan setelah datang 
kebenaran[5], maka “mentaati dan mematuhi pemerintah muslim menjadi salah satu 
landasan aqidah Salaf (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah)”. Sangat jarang sebuah kitab 
tidak menerangkan, mensyarah dan tidak menjelaskannya. Itu semua karena sangat 
pentingnya masalah ini. Sebab dengan mentaati dan mematuhi pemerintah, akan 
memperlancar secara bersamaan kemaslahatan agama dan dunia. Sedangkan 
membangkang terhadap pemerintah –baik dengan ucapan atau perbuatan- akan 
mengakibatkan kerusakan pada dunia dan agama.

Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata tentang para penguasa : “Mereka memegang 
lima urusan kita, yaitu : Jum’at, Jama’ah, Hari Raya, Menjaga Perbatasan dan 
Menegakkan Hukum. Demi Allah, apa yang Allah perbaiki melalui mereka, itu lebih 
banyak dari apa yang mereka rusak. Bagaimanapun, demi Allah, mentaati mereka 
suatu keharusan. Dan menyelisihi mereka merupakan perbuatan kufur” [6]

Rasulullah memerintahkan kita untuk tetap menjaga syi’ar Islam di bawah 
pemerintahan, sekalipun telah terjadi penyelewengan dalam sebagian 
pelaksanaannya. Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dan yang lainnya, 
dari riwayat Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah.

كَيْفَ أَنْتُمْ؟ أَ,ْ قَالَ : كَيْفَ أَنْتَ إِذَاَبَقِيْتَ فِي قَوْمٍ 
يُؤَخِّرُوْنَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ قَلْتُ : مَا تَا مُرُنِي؟ فَصَلِّ 
الصَّلاَةِ لِوَقْتِهَا ثُمَّ إِنَّ أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَصَلِّ مَعَهُمْ، 
فَإِنَّهَا زِيَادَةُ خَيْرِ

“Bagaimana kalian ?” Atau “Bagaimana jika engkau tinggal di tengah kaum (dalam 
riwayat lain, disebutkan mereka adalah para penguasa, -pen) yang mengakhirkan 
shalat dari waktunya?” Aku bertanya. “Dengan apa engkau perintahkan aku?” 
(Jawab Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Shalatlah engkau pada waktunya. 
Kemudian, jika shalat ditegakkan, maka shalatlah bersama mereka. Sesungguhnya 
hal itu menambah kebaikan” [7]

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini menunjukkan anjuran untuk 
mengikuti penguasa pada selain maksiat, agar persatuan tidak terpecah dan tidak 
terjadi fitnah” [8]

Demikian juga ketika melihat Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu 
‘anhu menyempurnakan shalatnya di Mina, Abdullah bin Mas’ud mengingkarinya, 
akan tetapi dia tetap shalat bersamanya. Kemudian Abdullah bin Mas’ud berkata, 
“Berselisih itu semuanya buruk” [9]

Dalam shahihain, dari Abdullah bin Umar, dari Nabi, bahwasanya beliau bersabda.

َلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، 
إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةِ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعصِيَةِ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ 
طَا عَةَ

“Hendaklah seorang muslim mendengar dan mematuhi pada perkara yang dia sukai 
atau tidak, kecuali dia diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak perlu 
didengarkan dan dipatuhi” [10]

Dalam Syarah At-Tirmidzi, Syaikh Mubarakfuri berkata : “Jika penguasa 
memerintahkan dengan sesuatu yang mustahab atau mubah, (hukumnya) menjadi 
wajib” [11]

Berdasarkan keterangan di atas, maka hendaknya kaum muslimin berhari raya 
bersama pemerintahnya. Untuk memperjelas masalah ini, pembaca dapat menyimak 
fatwa-fatwa seputar berhari raya dengan pemerintah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425/2004M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Perkataan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin hafizhahullah, Fatwa 
Ramadhan 1/152
[2]. Fatawa Ramadhan (1/114), juga (1/123)
[3]. Fatawa Ramadhan (1/143)
[4]. Fatawa Ramadhan (1/124)
[5]. Lihat Majmu’ Fatawa (25/127)
[6]. Mu’amalatul Hukkam, Abdus Salam bin Barjas rahimahullah, hal. 5
[7]. Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh Muslim, Kitab Shalat, Bab 
Masajid (41 no. 1.468)
[8]. Syarah Shahih Muslim (3/150)
[9]. Atsar di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Ash-Shalatu 
bi Mina (76 no. 1.960)
[10]. HR Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab As-Sam’u Wath Tha’atu Lil Imam Ma Lam 
Takum Ma’shiah, Fathul Bari (13/121) dan Muslim, Kitabul Imarah (3 no. 1.469)
[11]. Tuhfatul Ahwazi 95/565), Cet. As-Salafiah, Madinah                        
                  

Kirim email ke