PERBEDAAN MATHLA’ ANTAR WILAYAH
Oleh
Ustadz Armen Halim Naro
http://almanhaj.or.id/content/2305/slash/0
Yang dimaksud dengan mathla’ yaitu “saat terbitnya hilal di suatu wilayah
(negara)’. Seiring dengan perjalanan bulan dan matahari, pergantian siang dan
malam, sehingga menyebabkan perbedaan terbitnya hilal di masing-masing wilayah.
Tidak mustahil memunculkan perbedaan, manakala hendak menentukan pelaksanaan
perkara-perkara ibadah, seperti shaum, hari ‘Id ataupun haji, dan aktifitas
ibadah lainnya.
Bagaimanakah kita menyikapinya ? Berikut uraian singkat berkaitan dengan
perbedaan masalah mathla’.
BERLAKUKAH PERBEDAAN MATHLA’ HILAL?
Ada dua pendapat yang kuat untuk menjawab pertanyaan di atas. Terlepas dari itu
semua, permasalahan tersebut tidak lebih seperti persoalan khilafiah lainnya.
Dalam hal ini, yang memegang suatu pendapat harus saling berlapang dada dan
menghormati pendapat lainnya. Di kalangan ulama, permasalahan ini sebenarnya
merupakan salah satu perselisihan yang sangat panjang. Karenanya, ditulis
karangan-karangan. Dan setiap madzhab berusaha memenangkan madzhabnya. [1]
Fatwa Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta menyebutkan : “Masalah
perbedaan memberlakukan mathla’ atau tidaknya, termasuk ke dalam permasalahan
perbedaan-perbedaan pandangan, dan dalam hal ini ijtihad mengambil porsinya.
Perselisihan tidak bisa dihindari bagi orang-orang yang mempunyai peran dalam
ilmu dan agama, dan itu termasuk perselisihan yang diperbolehkan. Yang benar,
akan memperoleh dua pahala. Yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar. Dan
yang salah, memperoleh satu pahala, yaitu pahala ijtihad”[2]
KHILAF DALAM PEMBERLAKUAN MATHLA’, BEGITU PENTINGKAH?
Berbicara tentang keafdholan dan idealnya sebuah hari raya, memang menjadi
harapan semua kaum muslimin dapat berhari raya secara bersamaan. Suara takbir
bergemuruh di setiap pelosok dunia Islam, sehingga syiar Islam bersinar.
Tetapi kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya. Jangankan berangan-angan untuk
menyatukan semua kaum muslimin, menyatukan mereka di setiap negeri untuk
berhari raya secara bersamaan pun terasa amat sulit. Jalannya berbelit-belit.
Meskipun begitu, tidak akan membuat kita berputus asa, tetapi yang seharusnya
selalu diupayakan adalah langkah secara nyata.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bekata ; “Tidak diragukan lagi,
sesungguhnya puasa kaum muslimin dengan melihat hilal, atau menyempurnakan
bilangan di negeri mereka tinggal. Itulah yang lebih dekat kepada zhahir
dalil-dalil syari’at. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka yang lebih dekat
kepada kebenaran, yaitu yang telah kami sebutkan di atas (yaitu berpuasa dengan
pemerintah,-pent). Wallahu waliyyut taufiq” [3]
Ha’iah Kibar Ulama menyimpulkan : “Hendaknya dipahami, perselisihan dalam
pemasalahan ini, tidak mempunyai akibat yang perlu ditakutkan. Semenjak empat
belas abad agama ini muncul, kami tidak mengetahui pernah terjadi bersatunya
umat Islam dalam satu ru’yah. Maka semua anggota Ha’iah Kibar Ulama
berpendapat, agar permasalahan ini dibiarkan sebagaimana biasanya, dan tidak
diperkenankan untuk mengungkitnya. Setiap negeri Islam mempunyai hak ikhtiar
melalui ‘alim ulama negeri tersebut, dari dua pendapat yang telah disebutkan di
atas, karena setiap pendapat mempunyai dalil dan sandarannya” [4]
BERHARI RAYA DENGAN PEMERINTAH
Tatkala syari’at menyeru kaum muslimin untuk bersatu dan berpegang teguh dengan
tali Allah, serta melarang dari perpecahan dan perselisihan setelah datang
kebenaran[5], maka “mentaati dan mematuhi pemerintah muslim menjadi salah satu
landasan aqidah Salaf (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah)”. Sangat jarang sebuah kitab
tidak menerangkan, mensyarah dan tidak menjelaskannya. Itu semua karena sangat
pentingnya masalah ini. Sebab dengan mentaati dan mematuhi pemerintah, akan
memperlancar secara bersamaan kemaslahatan agama dan dunia. Sedangkan
membangkang terhadap pemerintah –baik dengan ucapan atau perbuatan- akan
mengakibatkan kerusakan pada dunia dan agama.
Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata tentang para penguasa : “Mereka memegang
lima urusan kita, yaitu : Jum’at, Jama’ah, Hari Raya, Menjaga Perbatasan dan
Menegakkan Hukum. Demi Allah, apa yang Allah perbaiki melalui mereka, itu lebih
banyak dari apa yang mereka rusak. Bagaimanapun, demi Allah, mentaati mereka
suatu keharusan. Dan menyelisihi mereka merupakan perbuatan kufur” [6]
Rasulullah memerintahkan kita untuk tetap menjaga syi’ar Islam di bawah
pemerintahan, sekalipun telah terjadi penyelewengan dalam sebagian
pelaksanaannya. Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dan yang lainnya,
dari riwayat Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah.
كَيْفَ أَنْتُمْ؟ أَ,ْ قَالَ : كَيْفَ أَنْتَ إِذَاَبَقِيْتَ فِي قَوْمٍ
يُؤَخِّرُوْنَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ قَلْتُ : مَا تَا مُرُنِي؟ فَصَلِّ
الصَّلاَةِ لِوَقْتِهَا ثُمَّ إِنَّ أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَصَلِّ مَعَهُمْ،
فَإِنَّهَا زِيَادَةُ خَيْرِ
“Bagaimana kalian ?” Atau “Bagaimana jika engkau tinggal di tengah kaum (dalam
riwayat lain, disebutkan mereka adalah para penguasa, -pen) yang mengakhirkan
shalat dari waktunya?” Aku bertanya. “Dengan apa engkau perintahkan aku?”
(Jawab Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Shalatlah engkau pada waktunya.
Kemudian, jika shalat ditegakkan, maka shalatlah bersama mereka. Sesungguhnya
hal itu menambah kebaikan” [7]
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini menunjukkan anjuran untuk
mengikuti penguasa pada selain maksiat, agar persatuan tidak terpecah dan tidak
terjadi fitnah” [8]
Demikian juga ketika melihat Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu
‘anhu menyempurnakan shalatnya di Mina, Abdullah bin Mas’ud mengingkarinya,
akan tetapi dia tetap shalat bersamanya. Kemudian Abdullah bin Mas’ud berkata,
“Berselisih itu semuanya buruk” [9]
Dalam shahihain, dari Abdullah bin Umar, dari Nabi, bahwasanya beliau bersabda.
َلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ،
إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةِ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعصِيَةِ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ
طَا عَةَ
“Hendaklah seorang muslim mendengar dan mematuhi pada perkara yang dia sukai
atau tidak, kecuali dia diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak perlu
didengarkan dan dipatuhi” [10]
Dalam Syarah At-Tirmidzi, Syaikh Mubarakfuri berkata : “Jika penguasa
memerintahkan dengan sesuatu yang mustahab atau mubah, (hukumnya) menjadi
wajib” [11]
Berdasarkan keterangan di atas, maka hendaknya kaum muslimin berhari raya
bersama pemerintahnya. Untuk memperjelas masalah ini, pembaca dapat menyimak
fatwa-fatwa seputar berhari raya dengan pemerintah.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425/2004M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Perkataan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin hafizhahullah, Fatwa
Ramadhan 1/152
[2]. Fatawa Ramadhan (1/114), juga (1/123)
[3]. Fatawa Ramadhan (1/143)
[4]. Fatawa Ramadhan (1/124)
[5]. Lihat Majmu’ Fatawa (25/127)
[6]. Mu’amalatul Hukkam, Abdus Salam bin Barjas rahimahullah, hal. 5
[7]. Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh Muslim, Kitab Shalat, Bab
Masajid (41 no. 1.468)
[8]. Syarah Shahih Muslim (3/150)
[9]. Atsar di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Ash-Shalatu
bi Mina (76 no. 1.960)
[10]. HR Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab As-Sam’u Wath Tha’atu Lil Imam Ma Lam
Takum Ma’shiah, Fathul Bari (13/121) dan Muslim, Kitabul Imarah (3 no. 1.469)
[11]. Tuhfatul Ahwazi 95/565), Cet. As-Salafiah, Madinah