HISAB DAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL
http://almanhaj.or.id/content/2832/slash/0

Kaum muslimin diperintahkan Allah untuk mengikuti dan mencontoh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh syari’atnya. Demikian pula yang 
berkaitan dengan penentuan ibadah besar seperti puasa Ramadhan, Idul Fithri dan 
haji. Oleh karena itu Rasulullh secara tegas mengajarkan cara penentuannya 
dengan rukyat hilal (melihat hilal) dengan mata dan bila terhalang mendung atau 
yang sejenisnya maka dengan cara menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari untuk 
Ramadhan atau Ramadhan 30 hari untuk Syawal [1].

Demikianlah contoh dan ajaran Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
permasalahan ini, sehingga hukum berpuasa Ramadhan dan berbuka dari bulan 
Ramadhan bergantung kepada rukyah hilal. Tidak berpuasa kecuali dengan 
melihatnya dan tidak berbuka dari Ramadhan kecuali dengan melihatnya langsung 
dan seandainya melihat dengan alat teropong dan alat-alat yang dapat 
memperjelas penglihatan maka itu dianggap sebagai penglihatan dengan mata [2]

Rukyah (melihat hilal) lah yang menjadi dasar syar’i dalam hukum puasa dan Idul 
Fithri. Adapun hisab tidak dapat dijadikan sandaran dalam penentuan puasa 
menurut syari’at.[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Tidak diragukan lagi hal ini telah 
ditetapkan dengan dasar sunnah yang shahih dan atsar para sahabat, sungguh 
tidak boleh bersandar kepada hisab. Orang yang bersandara kepada hisab telah 
menyimpang dari syari’at dan berbuat kebid’ahan dalam agama. Dia telah salah 
secara akal dan ilmu hisab sendiri, karena ulama hisab telah mengetahui bahwa 
rukyat tidak dapat ditentukan dengan perkara hisab, karena hilal tersebut 
berbeda-beda sesuai dengan perbedaan ketinggian dan kerendahan suatu tempat dan 
lainnya.[4]

Imam Ibnu Daqiqil Ied berkata: Menurut pendapat saya, hisab tidak boleh 
dijadikan sandaraan dalam puasa.[5]

Ketika mengomentari hadits “إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا 
نَحْسُبُ ”: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata :‘Pada mereka (bangsa Arab) ada 
orang yang dapat menulis dan mengetahui hisab, (dinamakan umiyun) karena yang 
menulis sangat sedikit sekali. Yang dimaksud hisab dalam hadits ini adalah 
hisab nujum dan perjalanannya (falak) dan mereka hanya sedikit yang mengerti 
hal ini, sehingga hukum berpuasa dan lainnya tergantung kepada rukyah agar 
tidak menyulitkan mereka karena sulitnya hisab. Lalu hukum ini berlaku terus 
pada puasa walaupun setelahnya banyak orang yang telah mengetahui hisab. Bahkan 
dzahir hadits dipahami tidak adanya hukum puasa dengan hisab. Hal ini 
dijelaskan dalam hadits-hadits lainnya yang berbunyi: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ 
فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّة ثَلاَثِيْنَ dan tidak menyatakan: “Tanyalah kepada Ahli 
Hisab!”.’.

Lalu beliau berkata lagi: ‘Sebagian kaum berpendapat merujuk kepada ahli hisab. 
Mereka adalah Syiah Rafidhah, dan dinukilkan dari sebagian ahli fiqih bahwa 
mereka menyetujuinya, Al Baaji berkata: ‘Ijma’ Salaush Shalih sudah menjadi 
hujjah atas mereka’. Dan Ibnu Bazizah berkata: ‘Ini adalah madzhab yang batil, 
sebab syari’at telah melarang memperdalam ilmu perbintangan, karena ia hanyalah 
persangkaan dan hipotesa semata tidak ada kepastian dan tidak juga perkiraan 
yang rajih (zhann rajih). Ditambah lagi seandainya perkara puasa dihubungkan 
dengannya. Maka tentulah menyulitkan, karena yang mengetahuinya sedikit 
sekali.’.[6]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: Tidak wajib berpuasa dengan 
penentuan hisab, seandainya ulama hisab menetapkan bahwa malam ini termasuk 
Ramadhan, namun mereka belum melihat hilal maka tidak berpuasa. Karena syari’at 
menggantung hukum berpuasa ini dengan perkara yang terindera yaitu rukyat 
hilal.[7]

Jadi jelaslah hisab tidak dapat dijadikan sandaran dalam penentuan awal bulan 
Ramadhan, Syawal dan Haji. 

FAKTA DAN SYUBHAT
Dewasa ini berkembang penggunaan hisab dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan 
Syawal. Banyak orang yang menggunakannya berusaha membela dan mencari 
dalih-dalih yang menguatkan penggunaan hisab ini serta menyatakan hal itu 
berdasarkan pada ayat Al Qur’an dan hadits Nabi dan juga ilmu hisab.

Diantara syubhat yang mereka sampaikan adalah.

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di 
bulan itu, hendaklah dia berpuasa.” [Al Baqarah : 185]

Jawab.
Dalil ini tidak dapat dipakai untuk membenarkan penggunaan hisab dalam 
penentuan awal Ramadhan, sebab tidak ada penjelasan cara menentukan awal bulan 
tersebut. Ayat yang mulia ini tentunya kita fahami dengan penjelasan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menentukannya. Yaitu dengan melihat hilal 
(rukyat) atau menyempurnakan 30 hari bulan sya’ban bila terhalang melihatnya.

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَآءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ 
لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَاخَلَقَ اللهُ ذَلِكَ إِلاَّ 
بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ اْلأَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan 
ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, 
supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak 
menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda 
(kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. [Yunus : 5]

Jawab.
Ayat yang mulia ini tidak menunjukkan bahwa syari’at menganggap hisab sebagai 
sarana dalam penentuan awal bulan. Ayat ini hanya menjelaskan fungsi 
manzilah-manzilah bulan dalam mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu 
dan ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melihat 
hilal. 

Sedangkan firmanNya: (لِتَعْلَمُوا ) tidak berhubungan dengan sifat matahari 
dan bulan namun berhubungan dengan taqdir manaazil (ketentuan manzila bulan).

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: Firman Allah (لِتَعْلَمُوا) berhubungan 
dengan firmanNya (َقَدَّرَهُ ) bukan kepada (جَعَلَ ) karena sifat matahari 
bersinar dan bulan bercahaya tidak memiliki pengaruh dalam mengenal bilangan 
tahun dan hisab. Juga karena Allah tidak menggantung kepada matahari dalam 
perhitungan bulan dan tahun dan hanya menetapkannya dengan hilal, sebagaimana 
ditunjukkan oleh ayat. Demikian juga karena Allah berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ 
يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam 
ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat 
bulan haram. [at-Taubah :36]

Allah Subhanahu wa Ta'ala mengkhabarkan jumlah bulan adalah 12, sehingga 
diketahui bahwa bulan-bulan tersebut diketahui dengan hilal [8].

Dengan demikian keumuman ayat ini tidak menunjukkan i’tibar hisab dalam 
penentuan bulan menurut syari’at.

3. Sabda Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ 
عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ 

Jika kalian melihat hilal makxa berpuasalah dan jika melihatnya kembali maka 
berbukalah (ber hari raya ‘ied), lalu jika kalian terhalangi (tidak dapat 
melihatnya) maka perkirakanlah bulan tersebut. [9]

Melihat bentuk kata faqdurulah yang artinya maka perkirakanlah, adalah bentuk 
amar (perintah) yang dalam hal ini juga hadits (sabda Nabi) yang berkedudukan 
sebagai dalil. Sehingga menggunakan ilmu hisab, berarti pengamalan terhadap 
ayat al Qur’an dan hadits. Jadi penggunaan hisab itu bukanlah rekaan terhadap 
urusan agama (bid’ah).

Jawab:
Menurut ahli bahasa Arab, kata faqdurulah berasal dari makna taqdir yaitu 
tentukanlah bukan perkirakanlah, sebagaimana firman Allah :

فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ

Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan. 
[al-Mursalat :23] [10]

Kemudian makna ini telah ditafsirkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam sendiri melalui perawi hadits diatas yaitu Ibnu Umar dan yang lainnya 
bahwa makna faqdurullah tersebut adalah menyempurnakan bilangan Sya’ban tiga 
puluh hari [11], sehingga bila kita mau mengamalkan hadits ini maka harus 
membawa maknanya kepada hadits yang lain bukan sekedar mendapatkan sesuatu yang 
dianggap mendukung pendapatnya lalu tidak mau berhujah dengan tafsirnya yang 
juga berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. sikap yang benar 
terhadap hadits-hadits seperti ini adalah dengan membawa sesuatu yang muthlak 
kepada penjelasnya, sehingga makna faqdurullah difahami dengan makna 
menyempurnakan bulan, barulah kemudian dianggap telah mengamalkan hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kemudian seandainya kata faqdurullah dalam hadits ini dimaknai kira-kira dengan 
ilmu hisab, maka hadits ini membolehkannya setelah tidak dapat melihat hilal 
karena mendung dan sejenisnya, bukan sebelumnya. 

Sedangkan mereka yang menjadikan hisab sebagai standar penentuan awal Ramadhan 
tidaklah demikian. Tetapi mereka menentukannya jauh sebelum waktu rukyat dan 
tidak melihat mendung atau cerah keadaan langitnya. Ini jelas menyelisihi 
sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang berarti satu perbuatan 
bid’ah yang tidak pernah dilakukan kaum muslimin sebelumnya. 

Ibnu Taimiyah berkata: Sedangkan mengikuti hisab pada keadaan cerah atau 
menentukan perkara syariat umum yang lain dengan hisab, maka (pendapat seperti 
ini) tidak pernah disampaikan oleh seorang muslimpun (ulama mereka, ed). [12]

Ibnu Mulaqin berkata : Kata faqdurullahbila, bila dimaknai dengan menghitungnya 
dengan hisab manaajil (falak) yang digunakan ahli falak, maka ini pendapat yang 
sangat lemah sekali. Karena seandainya manusia dibebabkan demikian, tentu 
menyusahkan mereka, karena tidak mengetahuinya kecuali segelintir orang. 
Padahal syari’at mengenalkan kepada mereka sesuai dengan sesuatu yang 
kebanyakan mereka ketahui. Juga karena iklim menurut pendapat mereka (ahli 
falak) berbeda-beda, dibenarkan satu iklim melihat (dan) yang lain tidak, 
sehingga membuat perbedaan puasa pada kaum muslimin. Demikian juga seandainya 
hisab diakui kebenarannya (dalam menentukan awal bulan Ramadhan), tentulah 
Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menjelaskannya kepada manusia, sebagaimana telah 
menjelaskan waktu-waktu shalat dan yang lainnya. 

Jelas hadits inipun tidak mendukung pendapat bolehnya menggunakan hisab dalam 
menentukan awal Ramadhan.

4. Dari segi sejarah dapat kita pelajari uraian kitab Bidayatul Mujtahid. 
Disebutkan bahwa penggunaan hisab oleh ulama sejak masa sahabat atau tabi’in. 
Kalau dalam menetapkan awal bulan Ramadhan dengan rukyat tidak berhasil karena 
mendung maka digunakan hisab. Hal ini dilakukan oleh sebagian ulama salaf dan 
dipelopori oleh seorang senior tabi’in yang bernama Mutharif bin Asy Syahr.

Jawab.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan: ‘Dan diriwayatkan dari 
sebagian salaf berpendapat bahwa jika hilal tidak terlihat karena mendung, maka 
merujuk kepada hisab peredaran bulan dan matahari dan ini adalah madzhab 
Mutharif bin asy Syikhir seorang senior tabi’in’ [14].

Jadi Mutharif bin Abdillah Asy Syikhir bukan Asy-Syahr. Dan dia bukanlah yang 
mempelopori. Pernyataan beliau ini perlu dicermati lagi, karena nisbat pendapat 
ini kepada Muthorif bin Abdillah Al Shikhier tidak benar, sebagaimana 
dinyatakan imam Ibnu Abdil Barr [15]

Kemudian juga pernyataan para sahabat ada yang menggunakan hisab dibantah oleh 
hadits Nabi yang berbunyi:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا 
وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثَلَاثًا حَتَّى ذَكَرَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ

Kami adalah umat yang ummiy tidak menulis dan tidak menghisab, bulan itu 
demikian, demikian dan demikian tiga kali sampai menyebut dua puluh sembilan. 
[16].
.
Dengan demikian benarlah pernyataan Ibnu Taimiyah bahwa penggunaan hisab dalam 
menentukan awal Ramadhan merupakan perkara baru yang terjadi setelah tahun tiga 
ratusan.[17] 

5. Kalaulah menentukan awal Ramadhan dengan rukyat berdasarkan hadits Nabi, 
bagaimana menentukan awal bulan Dzulhijah untuk selanjutnya menentukan tanggal 
10 Dzulhijjah. Tidak ada perintah untuk itu dengan rukyat. Bagaimana penentuan 
waktu-waktu shalat sekarang, dengan menggunakan jadwal yang didasarkan pada 
hisab. Padahal dizaman Nabi dilakukan dengan melihat bayangan benda bagi sholat 
dzuhur dan ashar, dengan menggunakan melihat fajar untuk waktu subuh dan 
terbenam matahari untuk waktu sholat maghrib dari hilangnya mega merah untuk 
sholat isya’. Kesemuannya dapat dikembalikan kepada dalil umum ayat 5 surat 
Yunus diatas dengan melakukan isthimbath dan ijtihad, baik berdasarkan metode 
bayani dan pendekatan burhani (pendekatan ilmiah beradasarkan dalil).

Jawab.
Alhamdulillah agama Islam telah menjelaskan seluruh keterangan yang dapat 
digunakan hamba Allah dalam beribadat kepadanya. Menjadi mustahil bila Islam 
menetapkan satu ibadah yang berhubungan dengan waktu kemudian tidak menjelaskan 
waktu tersebut. Demikian pula tuntunan awal Ramadhan ditentukan dengan rukyat 
berdasarkan hadits Nabi, bahkan juga oleh akal, sehingga Ibnu Taimiyah berkata: 
"Sesungguhnya hukum-hukum Islam seperti puasa Ramadhan berhubungan langsung 
dengan hilal. Namun berdasarkan dalil sam'iyah (wahyu) dan akal, cara 
mengetahui terbitnya hilal adalah rukyat tidak yang lainnya. [18]

Sedangkan penentuan bulan Dzulhijah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

يَسْئَلُونَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ 
وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ 
مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ 
تُفْلِحُونَ 

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah :"Hilal itu adalah 
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebaktian 
memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebaktian itu ialah 
kebaktian orang yang bertaqwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari 
pintu-pintunya; dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung. 
[Al-Baqarah:189]

Sungguh aneh kalau dikatakan tidak ada perintah untuk itu dengan rukyat. Adapun 
waktu shalat sudah jelas dan disepakati Rasululloh telah menjelaskannya dengan 
sangat jelas sekali dalam hadits Jabir dan yang lainnya. 

Mengapa kita memaksakan semua ini masuk dalam keumuman ayat 5 surat Yunus yang 
tidak menjelaskan tentang penggunaan hisab dalam syari’at Islam, padahal secara 
jelas ketentuannya telah terperinci dalam ayat dan hadits-hadits yang shahih. 
Seperti ini menunjukkan jalan istimbath yang jauh dari benar. 

Ambillah yang sudah jelas dan gamblang dan tinggalkanlah yang masih direka-reka 
dan dipaksakan.

6. Secara fakta ilmu hisab telah dapat digunakan untuk menghitung waktu yang 
mendekati kebenaran

Jawab
Kalau benar fakta ini, mengapa tidak menggunakan yang jelas pasti kebenarannya 
menurut syari’at dan malah menggunakan sesuatu yang hanya mendekati kebenaran 
dan masih mungkin bisa keliru dan salah?

7. Sebagian orang berkomentar tentang hadist :

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا 
وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثَلَاثًا حَتَّى ذَكَرَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ

Kami adalah umat yang ummiy tidak menulis dan tidak menghisab, bulan itu 
demikian, demikian dan demikian tiga kali sampai menyebut dua puluh sembilan.

Berdasarkan hadits ini, mereka menyatakan bahwa ini merupakan penyebab hukum 
puasa tidak ditetapkan dengan hisab, sebab Nabi dan para sahabat tidak mampu 
melakukannya dengan sebab ummiynya mereka. Sedangkan kami sekarang bias membaca 
dan mengetahui ilmu hisab. Ditambah lagi kami memiliki teropong bintang yang 
modern. Sehingga alasan hanya menggunakan rukyat hilal sekarang ini terhapus. 
Dalam kaidah dikatakan : Hukum bisa berubah dengan ada atau tidak adanya illat 
(alasan hukum).

Jawab.
Pernyataan seperti ini telah dijawab oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah : ‘Hal ini 
tidak bisa dibenarkan, karena pada umat yang Nabi diutus kepada mereka terdapat 
orang yang mampu membaca dan menulis sebagaimana ada pada sahabat Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan juga ada pada mereka yang mampu hisab. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah mengutus untuk 
melaksanakan kewajiban yang membutuhkan hisab (perhitungan). Telah benar berita 
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika petugas (zakat) datang 
membawa shadaqah Ibnu Al Lutbiyah. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menghitungnya. Demikian juga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki 
beberapa para juru tulis (Katib) seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Zaid dan 
Mu’awiyah. Mereka menulis wahyu, perjanjian, risalah Beliau kepada orang banyak 
dan kepada para raja dan penguasa yang didakwahi serta kepada para petugas dan 
gubernur serta yang lainnya. Demikian juga Allah berfirman: 

لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

Dalam dua ayat [19] yang memberitahukan bahwa hal itu ada untuk mengetahui 
hisab.

Kata Ummiy pada asalnya dinisbatkan kepada ummah yaitu orang yang tidak 
memiliki keistimewaan dari yang lainnya berupa membaca atau menulis sebagaimana 
dikatakan: ‘aami (orang awam) untuk orang umum yang tidak memiliki keistimewaan 
khusus dari ilmu pengetahuan. Ada juga yang menyatakan bahwa itu dinisbatkan 
kepada al um, yang maknanya tetap pada kebiasaan yang dibiasakan ibunya berupa 
pengetahuan dan ilmu serta yang sejenisnya. Kemudian keistimewan yang 
mengeluarkan dari ummiyah al’ amah (yang umum) kepada al ikhtishosh, terkadang 
adalah keutamaan dan kesempurnaan. Misalnya, seperti keistimewan mereka dapat 
membaca Al Qur’an dan memamahi kandungannya. Dan terkadang hanya menjadi sarana 
mencapai keutamaan dan kesempurnaan. Misalnya, seperti keistimewan mereka dapat 
menulis dan membaca tulisan, sehingga terpuji pada orang yang menggunakannya 
untuk kebenaran, dan dicela pada orang yang meninggalkannya atau menggunakannya 
untuk kejelekan. Orang yang mencukupkan dengan sesuatu yang lebih bermanfaat 
baginya, maka lebih sempurna dan utama.[20]

Dari sini jelaslah, dari beberapa sisi, maksud umiyah yang terdapat pada hadits 
tersebut merupakan sifat terpuji dan sempurna. Yaitu dari sisi mencukupkan dari 
sisi tulisan dan hisab dengan yang lebih jelas dan pasti, yaitu hilal. Sisi 
yang lain, tulisan dan hisab masih mungkin keliru dan salah. Sehingga dengan 
demikian jelaslah kesalahan prasangka diatas.

Seandainya hisab lebih baik dan tepat digunakan dalam penentuan awal bulan 
Ramadhan, tentulah Allah akan menjelaskan atau mengajarkan kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam atau sahabat Beliau, sehingga dapat digunakan 
mereka untuk memudahkan penentuan awal bulan Ramadhan. 

وَمَاكاَنَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Dan tidaklah Rabbmu lupa. [Maryam:64]

Bahkan bila hisab dapat digunakan sama dengan rukyat hilal tentulah akan 
dijelaskan Allah dan RasulNya.

KESIMPULAN
Semua dalih yang digunakan untuk membenarkan penggunaan hisab sangat lemah. 
Sehingga, hendaknya kaum muslimin tidak menggunakannya, dan tidak merasa 
bingung dengan permasalahan ini. Agama Islam telah lengkap, sempurna dan 
gamblang dalam menjelaskan seluruh syari’atnya.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang permasalahan hisab dalam penentuan 
Ramadhan, mudah-mudahan bermanfaat.

*) Tambahan judul "dan syawal" dari admin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun IX/1425/2004M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Lihat mabhats Menentukan Ramadhan dalam edisi ini.
[2]. Abdullah bin Abdurrahman Al Basaam, Taudhih Al Ahkam Min Bulughul Maram, 
cetakan kelima tahun 1423H, maktabah Al Asadi, Makkah, KSA hal. 3/450
[3]. ibid
[4]. Lihat ibid.
[5]. Taqiyuddin Ibnu Daqiqil Ied. Ihkaam Al Ahkam Syarhu Umdat Al Ahkaam, 
Tahqiqi Ahmad Muhammad Syakir, cetakan kedua tahun 1407H, Dar aalam Al Kutub, 
Bairut. Hal 2/8.
[6]. Fathul Bari, op.cit. hal 4/127.
[7]. Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syarhu Al Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’, 
Tahqiqi Dr. Sulaiman Aba Khail dan Dr. Khalid Al Musaiqih, cetakan pertama 
tahun 1416, Muassasah Aasaam, KSA. Hal 6/314.
[8]. Majmu’ Fatawa op.cit hal 25/134-135.
[9]. HR Al Bukhari, dalam Shahihnya, kitab Al Shiyaam, no. 1906 (lihat Fathul 
Bari op.cit hal.4/119) dan Muslim dalam Shahihnya kitab Al Shaum no 2500. Lihat 
Al Nawawi, Al Minhaaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, tahqiq Al Syaikh 
Khalil Ma’mun Syaikha, cetakan ketiga tahun 1417, Dar Al Ma’rifah, Bairut hal. 
7/190. 
[10]. Lihat Ibnu Al Mulaqqin Al Syafi’i, Al I’laam Bi Fawaa’id Umdat Al Ahkam, 
tahqiq Abdulaziz Ahmad Al Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1417 H, Dar Al 
‘Ashimah, KSA. Hal 5/173.
[11]. Lihat rubrik mabhas Menentukan Ramadhan.
[12]. Lihat: Majmu’ al-Fatawa op/cit hal. 25/132)
[13]. Al I’lam Bi Fawaid Umdat AL Ahkam op.cit hal 5/176-177.
[14]. Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayaatul Muqtashid, cetakan kesepuluh 
tahun 1408, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, bairut. Hal 1/284
[15]. Lihat Fathul Bari op.cit hal 4/122. Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu 
Abdilbar, bahwa tidak benar (nisbat pendapat ini) kepada Muthorif . juga lihat 
imam Muhammad bin Ali Al Saukani, Nailul Author min Ahaadits Sayid Al Akhyar 
Syarh Muntaqa Al Akhbaar, tahqiq Muhammad saalim Haasyim, cetakan pertama tahun 
1415H, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut. Hal 4/204.
[16]. HR Al Bukhari, dalam Shahihnya Kitab Al Shaum, no 1913, lihat Fathul Bari 
op.cit hal 4/126 dan juga perhatikan komentar Ibnu Hajar tentang kandungan 
hadits ini diatas.
[17]. Lihat pernyataan beliau dalam mabhas menentukan Ramadhan.
[18]. Majmu’ Fatawa op.cit hal 25/146.
[19]. Yaitu surat al Isra’ ayat 12 dan Yunus ayat 5
[20]. Majmu’ Fatawa op.cit 25/166-167                                     

Kirim email ke