Assalamu'alaykum, Ada pertanyaan dari teman Ana yang mempunyai anak wanita di luar nikah. Sebagaimana diketahui bahwa nasab dari si anak mengikuti ibunya. Pertanyaan adalah: Bagaimana lafadz akad nikahnya? Misalnya jika dalam bahasa Indonesia kurang lebih : Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz. Setelah binti yyyy apakah tetap nama ayah atau nama ibu atau tidak menggunakan binti? Maaf jika terlalu panjang.
Syukron atas jawabannyam Wassalamu'alaykum, Abu Talib Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
