Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Mohon penjelasannya mengenai hukum "Bermain Forex (Jual/Beli Mata Uang).
Ada sebagian orang yg mengatakan bahwa hukumnya halal karena ada akad dll, 
sebagian mengatakan hukumnya haram karena ada faktor "Untung-untungan" atau 
sama dengan "Judi".

Syukron atas jawabannya
 
Wassalamu'alaykum,
Idham M Nasrul

Kirim email ke