Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Mohon penjelasannya mengenai hukum "Bermain Forex (Jual/Beli Mata Uang). Ada sebagian orang yg mengatakan bahwa hukumnya halal karena ada akad dll, sebagian mengatakan hukumnya haram karena ada faktor "Untung-untungan" atau sama dengan "Judi". Syukron atas jawabannya Wassalamu'alaykum, Idham M Nasrul
