Assalamualaikum warohmatulloh

Keharaman bermain Forex lebih dikarenakan berjual-beli dengan barang yang sama, 
namun harganya berbeda. Dalilnya:

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual 
dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, 
korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, 
(takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau 
meminta tambahan maka ia telah berbuat riba." (HRS Muslim dalam kitabnya As 
Shahih)

Selengkapnya:
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/423/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online

________________________________
From: Idham Nasrul <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Sunday, September 18, 2011 12:01 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Bermain Forex
� 
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Mohon penjelasannya mengenai hukum "Bermain Forex (Jual/Beli Mata Uang).
Ada sebagian orang yg mengatakan bahwa hukumnya halal karena ada akad dll, 
sebagian mengatakan hukumnya haram karena ada faktor "Untung-untungan" atau 
sama dengan "Judi".

Syukron atas jawabannya

Wassalamu'alaykum,
Idham M Nasrul
 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke