Assalamualaikum warohmatulloh Keharaman bermain Forex lebih dikarenakan berjual-beli dengan barang yang sama, namun harganya berbeda. Dalilnya:
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba." (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih) Selengkapnya: http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/423/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online ________________________________ From: Idham Nasrul <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Sunday, September 18, 2011 12:01 AM Subject: [assunnah] Tanya : Bermain Forex � Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Mohon penjelasannya mengenai hukum "Bermain Forex (Jual/Beli Mata Uang). Ada sebagian orang yg mengatakan bahwa hukumnya halal karena ada akad dll, sebagian mengatakan hukumnya haram karena ada faktor "Untung-untungan" atau sama dengan "Judi". Syukron atas jawabannya Wassalamu'alaykum, Idham M Nasrul ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
