بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Ana beberapa bulan ini mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan suatu lembaga/yayasan yg mengklaim bisa memudahkan untuk sesama muslim agar bisa menunaikan ibadah haji.
Yang menjadi subhat ana, prakteknya mirip sekali dengan prakter MLM, dimulai dengan investasi sekian juta, kemudian kita mencari lagi downline (nasabah/anggota) baru. Dan kita juga bisa mendapatkan penghasilan dari sana. Mereka tetap mengklaim bahwan mrk bukan MLM, dan perbuatan itu mereka halalkan. Apakah ikhwan yg lain pernah menemukan hal seperti ini? Bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan syari'at? Mohon info, nasehat dan bimbingannya *kalau ingin mengetahui nama lembaga/yayasan/perusahaan tersebut, silahkan japri ana, ke : [email protected] جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً Sent from my Mind® powered by INDOSAT ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
