Ana pernah baca informasi mengenai fatwa keharaman haji/Umroh melalui MLM ini.
mungkin bisa di cari informasinya. 2011/9/23 gumilang natamulia [Abu 'Abdillah] <[email protected]> > بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ > > Ana beberapa bulan ini mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan suatu > lembaga/yayasan yg mengklaim bisa memudahkan untuk sesama muslim agar bisa > menunaikan ibadah haji. > > Yang menjadi subhat ana, prakteknya mirip sekali dengan prakter MLM, > dimulai dengan investasi sekian juta, kemudian kita mencari lagi downline > (nasabah/anggota) baru. > > Dan kita juga bisa mendapatkan penghasilan dari sana. > > Mereka tetap mengklaim bahwan mrk bukan MLM, dan perbuatan itu mereka > halalkan. > > Apakah ikhwan yg lain pernah menemukan hal seperti ini? > Bagaimana hukumnya? > Apakah diperbolehkan syari'at? > > Mohon info, nasehat dan bimbingannya > > *kalau ingin mengetahui nama lembaga/yayasan/perusahaan tersebut, silahkan > japri ana, ke : > > [email protected] > > جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً > > Sent from my Mind® > powered by INDOSAT ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
