Wa'alaykumussalam Warohmatullahi wabarokatuh Sangat benar bahwa berobat dengan minum air seni manusia adalah haram hukumnya karena itu berarti berobat dengan zat najis/haram. Lagi pula sampai sekarang secara medis belum terbukti kasiat air seni manusia untuk pemgobatan.
________________________________ From: ade kah <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Friday, September 23, 2011 3:53 PM Subject: Bls: [assunnah] air seni sebagai obat Wa'alaykumussalam Warohmatullahi wabarokatuh Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan bukan obat”. Dari Anas bin Malik dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- beliau bersabda: قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Maka Nabi memerintahkan mereka untuk mendatangi unta agar mereka meminum air seni dan susunya.” (HR. Al-Bukhari no. 335) Penjelasan ringkas: Dalil-dalil di atas menyebutkan beberapa perkara yang bukan merupakan najis: - Kencing dan tinja onta. Tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan untuk meminum kencing onta sebagai obat maka itu menunjukkan dia bukanlah najis, karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram, termasuk di dalamnya sesuatu yang najis. Dan sucinya kencing dan tinja onta juga termasuk dalil yang digunakan oleh Al-Malikiah dan Al-Hanabilah untuk menyatakan sucinya kencing dan tinja hewan yang bisa dimakan dagingnya, bahkan pendapat ini merupakan pendapat para sahabat seluruhnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/313), “Kencing dan tinja hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, tidak ada seorangpun dari para sahabat yang berpendapat najisnya. Bahkan pendapat yang menyatakan najisnya adalah pendapat yang muhdats (baru muncul), tidak ada salafnya dari kalangan para sahabat.” Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadits riwayat Muslim no. 1529 dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengizinkan shalat di kandang kambing. Maka ini menunjukkan tinja dan kencing kambing (dan dia adalah hewan yang halal dimakan) adalah suci dan bukan najis, karena tidak boleh shalat pada tempat yang ada najisnya. كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ . متفق عليه "Dahulu sebelum dibangun masjid nabawi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan sholat di kandang kambing."(Muttafaqun 'alaih) Sudah barang tentu, kandang kambing tidak luput dari kotoran dan kencing kambing. Andailah kotoran kambing dan hewan serupa najis, maka mana mungkin beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan sholat di dalamnya. Wallahu'alam Abu Salma Barkah ________________________________ Dari: Triana Susanti <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Jumat, 23 September 2011 11:39 Judul: [assunnah] air seni sebagai obat Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh Semalam saya membaca artikel tentang alternative pengobatan dengan menggunakan air seni penderita, dijelaskan juga bahwa air seni itu steril Dan sempat di sampaikan informasi bahwa hal ini, pengobatan dengan menggunakan air seni ada/pernah dilakukan dalam islam dan hindu/budha, Dallam Islam dulu disampaikan kisah bahwa Rasulullah pernah menyuruh untuk menyembuhkan penyakit itu dengan menggunakan air seni unta yang sedang menyusui. Benarkah hal itu ada di Islam dan secara medis memang air seni bisa jd alternative obat? Jika ada saudara2 yng mengerti ini mohon kejelasannya Jazakallah atas share informasinya Best Regards Triana Susanti Engineering Department PT. Batamec Shipyard
