Wa'alaykumussalam Warohmatullahi wabarokatuh

Sangat benar bahwa berobat dengan minum air seni manusia adalah haram hukumnya 
karena itu berarti
berobat dengan zat najis/haram. Lagi pula sampai sekarang secara medis belum 
terbukti kasiat
air seni manusia untuk pemgobatan.



________________________________
From: ade kah <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Friday, September 23, 2011 3:53 PM
Subject: Bls: [assunnah] air seni sebagai obat


 
Wa'alaykumussalam Warohmatullahi wabarokatuh

Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menyuruh umatnya untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan
barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan 
bukan obat”.

Dari Anas bin Malik  dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- beliau bersabda:

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا
الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
“Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka
tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Maka Nabi 
memerintahkan mereka untuk mendatangi unta agar mereka meminum air seni
dan susunya.” (HR. Al-Bukhari no. 335)

Penjelasan ringkas:
Dalil-dalil di atas menyebutkan beberapa perkara yang bukan merupakan najis:

-   Kencing dan tinja onta. Tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam-
memerintahkan untuk meminum kencing onta sebagai obat maka itu
menunjukkan dia bukanlah najis, karena Nabi -alaihishshalatu wassalam-
tidak membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram, termasuk di
dalamnya sesuatu yang najis.
Dan sucinya kencing dan tinja onta juga termasuk dalil yang digunakan
oleh Al-Malikiah dan Al-Hanabilah untuk menyatakan sucinya kencing dan
tinja hewan yang bisa dimakan dagingnya, bahkan pendapat ini merupakan
pendapat para sahabat seluruhnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata
dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/313), “Kencing dan tinja hewan yang boleh
dimakan dagingnya adalah suci, tidak ada seorangpun dari para sahabat
yang berpendapat najisnya. Bahkan pendapat yang menyatakan najisnya
adalah pendapat yang muhdats (baru muncul), tidak ada salafnya dari
kalangan para sahabat.”
Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadits riwayat
Muslim no. 1529 dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengizinkan
shalat di kandang kambing. Maka ini menunjukkan tinja dan kencing
kambing (dan dia adalah hewan yang halal dimakan) adalah suci dan bukan
najis, karena tidak boleh shalat pada tempat yang ada najisnya.
كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى 
الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ . متفق عليه

"Dahulu sebelum dibangun masjid nabawi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 
mendirikan sholat di kandang kambing."(Muttafaqun 'alaih)
Sudah barang tentu, kandang kambing tidak luput dari kotoran dan
kencing kambing. Andailah kotoran kambing dan hewan serupa najis, maka
mana mungkin beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan sholat di dalamnya.

Wallahu'alam

Abu Salma Barkah



________________________________
Dari: Triana Susanti <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Jumat, 23 September 2011 11:39
Judul: [assunnah] air seni sebagai obat


 
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh

Semalam saya membaca artikel tentang alternative pengobatan dengan
menggunakan air seni penderita, dijelaskan juga bahwa air seni itu steril

Dan sempat di sampaikan informasi bahwa hal ini, pengobatan dengan
menggunakan air seni ada/pernah dilakukan dalam islam dan hindu/budha,

Dallam Islam dulu disampaikan kisah bahwa Rasulullah pernah menyuruh untuk
menyembuhkan penyakit itu dengan menggunakan air seni unta yang sedang
menyusui.

Benarkah hal itu ada di Islam dan secara medis memang air seni bisa jd
alternative obat?

Jika ada saudara2 yng mengerti ini mohon kejelasannya

Jazakallah atas share informasinya

Best Regards

Triana Susanti
Engineering Department
PT. Batamec Shipyard




 

Kirim email ke