From: [email protected]
Date: Tue, 26 Jul 2011 15:39:27 +0700
Terkait hadist berikut, adakah penjelasan/syarah yang dapat
memahamkan kepada kita tentang bedanya "kesusahan", "kesulitan"
yang sepertinya mempunyai arti yang sama, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya"
[HR.Muslim]
Jazakallahu khoir atas bantuannya
Abu Hisyam 
>>>>>>>>>>>>>>>>

Barangkali yang dimaksud dengan kesulitan disini adalah orang yang mu'sir 
(kesulitan dalam membayar hutang). Wallahu 'alam
 
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ 
عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ 
يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ 
الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.

“Barangsiapa menghilangkan suatu kesusahan dari seorang muslim dari 
kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya kesusahan 
dari kesusahan-kesusahan akhirat. Dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada 
orang yang mu’sir (kesulitan membayar hutang), niscaya Allah akan memudahkannya 
di dunia dan di akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba 
tersebut menolong saudaranya.”[1]

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ 
كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.

“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali 
kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.” [2]
________
[1]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1888)], Shahiih Muslim (IV/2074, 
no. 2699), Sunan at-Tirmidzi (IV/265, no. 4015), Sunan Abi Dawud (XIII/289, no. 
4925).
[2]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430)
 
Selengkapnya silakan baca di QARDH (PINJAMAN) 
http://almanhaj.or.id/content/1367/slash/0





                                          

Kirim email ke