From: [email protected] Date: Tue, 26 Jul 2011 15:39:27 +0700 Terkait hadist berikut, adakah penjelasan/syarah yang dapat memahamkan kepada kita tentang bedanya "kesusahan", "kesulitan" yang sepertinya mempunyai arti yang sama, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ
"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] Jazakallahu khoir atas bantuannya Abu Hisyam >>>>>>>>>>>>>>>> Barangkali yang dimaksud dengan kesulitan disini adalah orang yang mu'sir (kesulitan dalam membayar hutang). Wallahu 'alam Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. “Barangsiapa menghilangkan suatu kesusahan dari seorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya kesusahan dari kesusahan-kesusahan akhirat. Dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mu’sir (kesulitan membayar hutang), niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”[1] Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً. “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.” [2] ________ [1]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1888)], Shahiih Muslim (IV/2074, no. 2699), Sunan at-Tirmidzi (IV/265, no. 4015), Sunan Abi Dawud (XIII/289, no. 4925). [2]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430) Selengkapnya silakan baca di QARDH (PINJAMAN) http://almanhaj.or.id/content/1367/slash/0
