Assalamu'alaykum... Ana ada titipan pertanyaan dari teman: Teman ana pernah bersumpah kepada istrinya, saat istrinya sedang menahan sakit karena melahirkan yaitu untuk tidak akan pernah berpoligami selama si istri masih sanggup melayani suami lahir dan batin. Hal ini dilakukan karena si suami tahu sang istri sangat benci dipoligami, mendengar kata poligami saja sudah marah besar dan untuk menyemangati sang istri yang sedang berusaha mengeluarkan sang jabang bayi.
Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apakah diteruskan atau membayar kifarat atau bagaimana menurut syari'at? mohon dijelaskan dengan dalil. Barakallahu fikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
