Assalamu'alaykum...

Ana ada titipan pertanyaan dari teman:
Teman ana pernah bersumpah kepada istrinya, saat istrinya sedang
menahan sakit karena  melahirkan yaitu untuk tidak akan pernah
berpoligami selama si istri masih sanggup melayani suami lahir dan
batin.
Hal ini dilakukan karena si suami tahu sang istri sangat benci
dipoligami, mendengar kata poligami saja sudah marah besar dan untuk
menyemangati sang istri yang sedang berusaha mengeluarkan sang jabang
bayi.

Bagaimana hukumnya hal tersebut?
Apakah diteruskan atau membayar kifarat atau bagaimana menurut syari'at?
mohon dijelaskan dengan dalil.

Barakallahu fikum


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke