Dari Abdurrahman bin Samurah R.A. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada saya, "Apabila kamu terlanjur mengucapkan sumpah, lalu kkamu melihat/mengetahui selain sumpah itu ada yang lebih baik, maka perbuatlah mana yang lebih baik dan bayarlah kafarat sumpah itu." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Musa R.A. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah, sungguh aku tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian mengetahui ada yang lebih baik daripadanya, kemudian aku membayar kafarat atas sumpahku dan aku melaksanakan apa yang lebih baik." (H.R. Bukhari dan Muslim) (Haditsnya diambil dari kitab Riyadhus Shalihin) Dari 2 hadits diatas maka kasus diatas menurut pengetahuan saya jika sang suami merasa adanya dorongan untuk mengambil istri lagi (berpoligami) dan jika tidak akan terjerumus maksiat maka sebaiknya lebih baik batalkan sumpahnya dan bayar kafaratnya. Wallahu A'lam
