Dari Abdurrahman bin Samurah R.A. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada 
saya, "Apabila kamu terlanjur mengucapkan sumpah, lalu kkamu melihat/mengetahui 
selain sumpah itu ada yang lebih baik, maka perbuatlah mana yang lebih baik dan 
bayarlah kafarat sumpah itu." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Musa R.A. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah, sungguh aku 
tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian mengetahui ada yang lebih 
baik daripadanya, kemudian aku membayar kafarat atas sumpahku dan aku 
melaksanakan apa yang lebih baik." (H.R. Bukhari dan Muslim)

(Haditsnya diambil dari kitab Riyadhus Shalihin)

Dari 2 hadits diatas maka kasus diatas menurut pengetahuan saya jika sang suami 
merasa adanya dorongan untuk mengambil istri lagi (berpoligami) dan jika tidak 
akan terjerumus maksiat maka sebaiknya lebih baik batalkan sumpahnya dan bayar 
kafaratnya.

Wallahu A'lam

Kirim email ke