MAKANAN
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
http://almanhaj.or.id/content/1321/slash/0

Al-Ath’imah ( اْلأَطْعِمَةُ ) adalah bentuk jamak dari tha’aam ( طَعَامٌ ) 
(makanan), yaitu segala sesuatu yang dimakan dan disantap oleh manusia baik 
berupa makanan pokok atau selainnya.

Hukum asal makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi...” 
[Al-Baqarah: 168]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ قُلْ 
مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ 
الرِّزْقِ 

“... Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak 
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, ‘Siapakah yang 
mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk 
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik...’” 
[Al-A’raaf: 31-32]

Tidak boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah 
haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya. 
Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah termasuk mengada-ada kedustaan 
terhadap Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ 
حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ 
وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah 
kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ 
Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau 
kamu mengada-ada saja terhadap Allah? Apakah dugaan orang-orang yang 
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari Kiamat...” [Yunus: 59-60]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا 
حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ 
عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu 
secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap 
Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka 
adzab yang pedih.” [An-Nahl: 116-117]

Macam-Macam Makanan Yang Diharamkan
Allah berfirman:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ 
فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut 
Nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan 
kepadamu apa yang di-haramkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu 
mema-kannya...” [Al-An’aam: 119]

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan secara terperinci apa-apa yang 
diharamkan bagi kita, dengan perincian yang jelas serta menjelaskannya secara 
gamblang.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ 
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ 
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى 
النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang 
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, 
yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, 
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) 
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah 
kefasikan.” [Al-Maa-idah: 3]

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ 

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah 
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu 
kefasikan…” [Al-An’aam: 121]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ 
إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ 
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, 
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau 
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena 
sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain 
Allah...” [Al-An’aam: 145]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

“...Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam 
ihram...” [Al-Maa-idah: 96]

Hal-Hal Yang Hukumnya Disamakan Dengan Bangkai
Sesuatu dari anggota tubuh yang dipotong dari hewan dalam keadaan hidup, 
hukumnya disamakan dengan bangkai. Berdasarkan hadits Abu Waqid al-Laitsi, ia 
berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ.

‘Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.’” [1]

Bangkai Dan Darah Yang Dikecualikan
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ 
وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ.

‘Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua 
jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan kedua jenis darah 
itu adalah hati dan limpa.’” [2]

Pengharaman Keledai Piaraan
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu ia menerangkan bahwasanya Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi oleh seseorang seraya berkata, 
“Keledai piaraan telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang 
dan berkata, “Keledai piaraan telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi lagi 
oleh seseorang dan berkata, “Keledai piaraan telah punah.” Akhirnya beliau 
memerintahkan seseorang untuk mengumumkan pada manusia (orang itu berkata), 
‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai 
piaraan, sesungguhnya daging keledai piaraan itu najis.’ Aku pun menumpahkan 
panci yang berisi daging keledai yang sedang mendidih.” [3]

Haramnya Memakan Setiap Binatang Yang Memiliki Taring Dari Binatang Buas Dan 
Setiap Binatang Yang Memiliki Cakar Dari Jenis Burung
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu a'nhuma, ia berkata:

نَهَىٰ رَسُولُ اللهِ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي 
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan setiap binatang 
yang memiliki taring dari binatang buas dan setiap binatang yang memiliki cakar 
dari jenis burung.” [4]

Pengharaman Jallalah (Hewan Yang Memakan Kotoran)
Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari makanannya adalah hal-hal yang 
najis (kotoran-pent).

Diharamkan memakannya, meminum susunya, dan menungganginya.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu a'nhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ 
وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan jallalah dan 
meminum susunya.” [5]

Dan darinya juga Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسل عَنِ الْجَلاَّلَةِ فِي اْلإِبِلِ أَنْ 
يُرْكَبَ عَلَيْهَا، أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita menunggangi unta 
jallalah atau meminum susunya.” [6]

Kapan Jallalah Bisa Menjadi Halal?
Apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan diberi makan dengan 
makanan yang suci, maka boleh menyembelih dan memakannya.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia menerangkan bahwasanya ia mengurung 
ayam jallalah selama tiga hari.[7] 

Dibolehkannya Sesuatu Yang Haram ketika Darurat
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ 
غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak 
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. 
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Baqarah: 173]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ 
غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“…. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, 
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Maa-idah: 3]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata (II/14), “Barangsiapa yang membutuhkan untuk 
memakan makanan haram yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ini karena 
keadaan darurat, maka ia boleh memakannya dan Allah Maha Pengasih lagi Maha 
Penyayang terhadapnya. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui kebutuhan 
hamba-Nya yang berada dalam kesulitan dan sangat membutuhkan makanan tersebut, 
maka Allah pun membolehkan (memakan)nya dan mengampuninya. Disebutkan dalam 
Musnad Imam Ahmad dan Shahiih Ibni Hibban dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, ia 
berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

...إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِيَ رُخْصَتُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِيَ 
مَعْصِيَتُهُ.

‘Sesungguhnya Allah menyenangi apabila keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia 
membenci dilakukannya kemaksiatan terhadap-Nya.’’”[8]

Oleh karena itu, para ulama ahli fiqih mengatakan bahwa memakan bangkai dalam 
keadaan tertentu (bisa menjadi) wajib, apabila ia takut akan (kebinasaan) 
dirinya dan tidak menjumpai sesuatu pun (yang halal untuk dimakan). Terkadang 
hukumnya menjadi sunnah dan terkadang hukumnya boleh sesuai dengan keadaan.

Sedangkan mereka berselisih pendapat apakah memakan bangkai itu hanya 
sekedarnya saja untuk menopang sisa hidupnya atau ia boleh memakannya sampai 
kenyang atau bahkan boleh menyimpannya untuk bekal? Perselisihan mereka menjadi 
beberapa pendapat sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab Fiqih.

Mereka juga berpendapat bahwa tidak mendapatkan makanan selama tiga hari, tidak 
menjadi syarat untuk dibolehkannya memakan bangkai. Sebagaimana yang disangka 
oleh kebanyakan orang awam dan selain mereka, namun yang benar kapan saja ia 
terpaksa memakannya, ia boleh memakannya.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis 
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih 
Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu 
Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2606)], Sunan Ibni Majah (II/1072, 
no. 3216), Sunan Abi Dawud (VIII/60, no. 2841).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 210)], [Silsilah al-Ahaadiits 
ash-Shahiihah (no. 1118)].
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/653, no. 5528), Shahiih Muslim 
(III/ 1540, no. 1940 (35)).
[4]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1332)], Shahiih Muslim (III/1534, 
no. 1934), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767) Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 
1884)
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2582)], Sunan Ibni Majah (II/1064, 
no. 3189), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767), Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 
1884).
[6]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3217)], Sunan Abi Dawud 
(X/260, no. 3769). 
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2504)] dan Ibnu Abi Syaibah (VIII/147, no. 
4660).
[8]. Shahih: [Shahiih al-Jaami-ish Shaghiir (no. 1886)], Ahmad (Fat-hur 
Rabbaani (II/108)). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/9, no. 564).                    
                  

Kirim email ke