Afwan, ketika A meninggal, orang tuanya sudah meninggal. Istri dan ketiga 
anaknya masih hidup. Tetapi saat ini, istri dan ketiga anaknya sudah meninggal. 
Dan pembagian hak waris dilakukan sekarang. Ana juga mungkin masih sangat minim 
ilmu mengenai agama yang haq ini, juga bertanya, apakah diperbolehkan pembagian 
hak waris dilakukan sekarang, karena waktu istri dan ketiga anaknya A masih 
hidup, belum ada pembagian hak waris atau harus diperhitungkan atau dibagikan 
saat istri dan ketiga anaknya A masih hidup? Jika benar, perhitungannya juga 
bagaimana? Syukron.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Mohamad Sidiqi <[email protected]>
Date: Thu, 6 Oct 2011 17:41:36 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris


Ketika kakek (A) meninggal apakah skenarionya seperti ini?
atau ketika A meninggal, istri, anak2 dan orang tuanya masih hidup

--- On Thu, 10/6/11, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya ttg hak waris
To: [email protected]
Date: Thursday, October 6, 2011, 1:55 AM


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Ana bermaksud membantu teman yang mempunyai masalah dengan hak waris harta 
peninggalan kakek di keluarganya.
Begini silsilah keluarganya :
Kakek, si fulan (A) yang mempunyai harta sudah meninggal. Istrinya juga sudah 
meninggal. Ayah, ibu, kakek, nenek (terus keatas) dan famili lainnya sudah 
meninggal. Si fulan (A) mempunyai 3 anak, sebut saja anak yang pertama si 
Fulanah (B) sudah meninggal, mempunyai suami masih hidup dan tidak mempunyai 
anak. Anak yang kedua si Fulan (C), sudah meninggal, mempunyai istri masih 
hidup, dan 1 orang anak laki-laki (E) masih hidup. Anak yang ketiga si fulan 
(D), sudah meninggal, mempunyai istri masih hidup dan 1 orang anak perempuan 
(F) masih hidup. Anak laki-laki (E) dari si fulan (C), mempunyai 1 anak 
perempuan (belum baligh) (G) dan anak perempuan (F) dari si fulan (D) belum 
berkeluarga tapi sudah baligh. 
Dengan kondisi silsilah keluarga seperi ini bagaimana mengenai pembagian hak 
waris harta peninggalan si fulan (A) ?
Syukron.
Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke