Afwan, ketika A meninggal, orang tuanya sudah meninggal. Istri dan ketiga anaknya masih hidup. Tetapi saat ini, istri dan ketiga anaknya sudah meninggal. Dan pembagian hak waris dilakukan sekarang. Ana juga mungkin masih sangat minim ilmu mengenai agama yang haq ini, juga bertanya, apakah diperbolehkan pembagian hak waris dilakukan sekarang, karena waktu istri dan ketiga anaknya A masih hidup, belum ada pembagian hak waris atau harus diperhitungkan atau dibagikan saat istri dan ketiga anaknya A masih hidup? Jika benar, perhitungannya juga bagaimana? Syukron. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Mohamad Sidiqi <[email protected]> Date: Thu, 6 Oct 2011 17:41:36 To: <[email protected]> Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris Ketika kakek (A) meninggal apakah skenarionya seperti ini? atau ketika A meninggal, istri, anak2 dan orang tuanya masih hidup --- On Thu, 10/6/11, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya ttg hak waris To: [email protected] Date: Thursday, October 6, 2011, 1:55 AM Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Ana bermaksud membantu teman yang mempunyai masalah dengan hak waris harta peninggalan kakek di keluarganya. Begini silsilah keluarganya : Kakek, si fulan (A) yang mempunyai harta sudah meninggal. Istrinya juga sudah meninggal. Ayah, ibu, kakek, nenek (terus keatas) dan famili lainnya sudah meninggal. Si fulan (A) mempunyai 3 anak, sebut saja anak yang pertama si Fulanah (B) sudah meninggal, mempunyai suami masih hidup dan tidak mempunyai anak. Anak yang kedua si Fulan (C), sudah meninggal, mempunyai istri masih hidup, dan 1 orang anak laki-laki (E) masih hidup. Anak yang ketiga si fulan (D), sudah meninggal, mempunyai istri masih hidup dan 1 orang anak perempuan (F) masih hidup. Anak laki-laki (E) dari si fulan (C), mempunyai 1 anak perempuan (belum baligh) (G) dan anak perempuan (F) dari si fulan (D) belum berkeluarga tapi sudah baligh. Dengan kondisi silsilah keluarga seperi ini bagaimana mengenai pembagian hak waris harta peninggalan si fulan (A) ? Syukron. Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan. Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
