Tamam,
بسم الله الرحمن الرحيم و به نستعين
Pada kasus A ini akan ada 5 tingkatan pembagian waris hingga harta waris A
tersebut sampai kepada ahli waris yg masih hidup saat ini,
1. A wafat meninggalkan istri(jauzah) dan 2 anak laki2 (ibn) dan 1 anak
perempuan (bintun), maka pembagiannya sbb:
Istri mendapatkan 1/8 bagian …para isteri memperoleh seperdelapan dari harta
yang kamu tinggalkan… (An-Nisa:12) sedangkan tiga anak nya mendapatkan sisanya
yaitu 7/8 harta waris. Dari 7/8 bagian tsb, 1anak laki-laki mendapat 2 bagian
anak perempuan ..bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang
anak perempuan,…(An-Nisa:11) untuk memudahkan perhitungan maka anak laki2
dibuat seolah-olah menjadi 2, maka total anak A seolah2 menjadi 5, maka bagian
B adalah 1/5x7/8=7/40 sedangkan C dan D masing mendapat 2/5x7/8=14/40.
Maka bila disimpukan bagian harta waris untuk tingkatan 1,sbb
Jauzah = 1/8 atau 5/40
B = 7/40
C= 14/40
D = 14/40
Misal total harta waris peninggalan A adalah Rp 4M, maka masing2 ahli waris
mendapat bagian sbb:
Jauzah = 5/40 x Rp 4M = Rp 500 jt
B = 7/40 x Rp 4M = Rp 700 jt
C = 14/40 x Rp 4M = Rp 1.4 M
D = 14/40 x Rp 4M = Rp 1.4 M
2. Jauzah A wafat meninggalkan 3 anak dan 2 cucu. Ketika sudah anak maka
cucu terhalang dari mendapat warisan, maka harta waris jauzah akan terwarisi
seluruhnya ke ketiga anaknya, dg pembagian sbb:
B = 1/5 x Rp 500 jt = Rp 100 jt
C = 2/5 x Rp 500 jt = Rp 200 jt
D = 2/5 x Rp 500 jt = Rp 200 jt
Maka bagian waris B sekarang menjadi Rp 800 jt, waris C menjadi Rp 1.6 M dan
waris D menjadi Rp 1.6 M
3. D wafat meninggalkan 1 Istri, 1 anak perempuan (F) dan 1 kakak laki2
dan 1 kakak perempuan (B)
Istri D mendapat 1/8 bagian, = 1/8 x Rp 1.6M = Rp 200 jt
F mendapat ½ bagian, atau 4/8 bagian = Rp 800 jt …jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta… (An-Nisa:11)
B dan C mendapat sisanya, dimana bagian C adalah 2 bagian B.
Sehingga B mendapat 1/8 bagian = Rp 200 jt
Sedangkan C mendapat 2/8 bagian = Rp 400 jt
Dan sekarang harta waris B menjadi Rp 1M dan harta waris C menjadi Rp 2M.
4. C Wafat, meninggalkan 1 istri, 1 anak laki2 (E) dan 1 kakak perempuan
(B), maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Istri mendapat 1/8 bagian= 1/8 x Rp 2M = Rp 250 jt
E (Anak laki2) mendapat sisanya = Rp 1.75M
B (kakak perempuan C) tidak mendapat bagian waris C karena terhalang oleh anak
laki2 C (E)
5. B Wafat, meninggalkan suami, 1 keponakan laki2 (E) dan 1 keponakan
perempuan (F) maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Suami mendapat ½ bagian = Rp 500 jt, ..Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak…
(An-Nisa:12)
E mendapat sisanya = Rp 500 jt
Maka kesimpulannya, ahli waris yg tersisa masing2 mendapat bagian sbb dan bila
total harta waris yg ditinggalkan Rp 4M:
Suami B = ½ x {7/40 + 1/5 x 5/40 + 1/8 (14/40+2/5x5/40)}= 10/80 bagian atau Rp
500 jt
Istri C = 1/8 x {14/40 + 2/5 x 5/40 + 2/8 (14/40+2/5x5/40)}= 5/80 bagian atau
Rp 250 jt
Istri D = 1/8 x {14/40 + 2/5 x 5/40} = 4/80 bagian = Rp 200 jt
E (Anak C) = 7/8 x {14/40 + 2/5 x 5/40 + 2/8 (14/40+2/5x5/40)} + sisa harta
waris B = 45/80 bagian atau Rp 2.25M
F (Anak D) = ½ {14/40 + 2/5 x 5/40} = 16/80 bagian atau Rp 800 jt
سبحن الله! ما أعدل قسم الله
والله أعلم بالصواب
--- On Fri, 10/7/11, [email protected] <[email protected]> wrote:
From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
To: [email protected]
Date: Friday, October 7, 2011, 11:56 AM
Urutan meninggal keluarga besar A adalah sebagai berikut :
1. A meninggal pada tahun 1959, meninggalkan istri dan ketiga anaknya dan saat
itu belum mempunyai cucu.
2. Istrinya A meninggal pada tahun 1979, meninggalkan ketiga anaknya dan 2
cucunya (E dan F).
3. Anak A yang ketiga (D) meninggal lebih dulu pada tahun 1999, meninggalkan 2
kakak (B dan C), istri dan 1 anak perempuan (F).
4. Anak A yang kedua (C) meninggal pada tahun 2001, meninggalkan 1 kakak
perempuan (B), istri dan 1 anak laki-laki (E) tapi saat itu belum mempunyai
cucu (G).
5. Anak A yang pertama (B) meninggal pada tahun 2010, meninggalkan suami.
Jadi saat ini yang masih hidup dari keluarga A adalah sebagai berikut :
1. Suami dari anak pertama A
2. Istri dari anak kedua A
3. Istri dari anak ketiga A
4. Cucu laki-laki A, yaitu E.
5. Cucu perempuan A, yaitu F.
6. Dan cicit perempuan A dari cucu laki-laki A, yaitu G.
Bagaimana pembagian atas harta pusaka / waris A?
Barakallah fiik wa jazakumullah khairan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Mohamad Sidiqi <[email protected]>
Date: Fri, 7 Oct 2011 08:52:50
To: <[email protected]>
Cc: <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
pembagian harta waris sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah wasiat dan
hutang hutang dibayarkan, bila ditunda-tunda pembagiannya akan lebih rumit
apalagi kalau keluarga inti A yg masih hidup (cucu2nya) keburu meninggal
kasus ini dalam ilmu faraidh biasa dikenal dg pembagian harta pusaka dan
pembagiannya harus dimulai (dianggap) bahwa istri dan ketiga anak A masih hidup
dan seterusnya ke bawah sampai ahli waris yg tersisa saat ini
namun disini masih diperlukan informasi yg lebih detail lagi mengenai urutan
meninggalnya istri dan ketiga anak A dan siapa saja yg ditinggalkan, cth:
- ketika istri A meninggal apakah ortunya masih hidup? dan apakah si istri ini
meninggal lebih dulu dr anak2nya, atau sebaliknya?
- Fulanah (B) apakah meninggal lebih dulu dr ibunya dan saudara laki2nya atau
urutan keberapa? ini yg paling penting karena cuma fulanah yg tidak punya anak
- C, urutan keberapa meninggalnya dan siapa sj yg ditinggalkan?
- D, urutan keberapa meninggalnya dan siapa sj yg ditinggalkan?
- E & F, kapan mereka lahir?
akan lebih baik kalau runtutan kematian dan kelahiran disebutkan disebutkan
tanggal dan tahunnya
--- On Thu, 10/6/11, [email protected] <[email protected]> wrote:
From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
To: [email protected]
Date: Thursday, October 6, 2011, 1:47 PM
Afwan, ketika A meninggal, orang tuanya sudah meninggal. Istri dan ketiga
anaknya masih hidup. Tetapi saat ini, istri dan ketiga anaknya sudah meninggal.
Dan pembagian hak waris dilakukan sekarang. Ana juga mungkin masih sangat minim
ilmu mengenai agama yang haq ini, juga bertanya, apakah diperbolehkan pembagian
hak waris dilakukan sekarang, karena waktu istri dan ketiga anaknya A masih
hidup, belum ada pembagian hak waris atau harus diperhitungkan atau dibagikan
saat istri dan ketiga anaknya A masih hidup? Jika benar, perhitungannya juga
bagaimana? Syukron.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Mohamad Sidiqi <[email protected]>
Date: Thu, 6 Oct 2011 17:41:36
To: <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
Ketika kakek (A) meninggal apakah skenarionya seperti ini?
atau ketika A meninggal, istri, anak2 dan orang tuanya masih hidup
--- On Thu, 10/6/11, [email protected] <[email protected]> wrote:
From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya ttg hak waris
To: [email protected]
Date: Thursday, October 6, 2011, 1:55 AM
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ana bermaksud membantu teman yang mempunyai masalah dengan hak waris harta
peninggalan kakek di keluarganya.
Begini silsilah keluarganya :
Kakek, si fulan (A) yang mempunyai harta sudah meninggal. Istrinya juga sudah
meninggal. Ayah, ibu, kakek, nenek (terus keatas) dan famili lainnya sudah
meninggal. Si fulan (A) mempunyai 3 anak, sebut saja anak yang pertama si
Fulanah (B) sudah meninggal, mempunyai suami masih hidup dan tidak mempunyai
anak. Anak yang kedua si Fulan (C), sudah meninggal, mempunyai istri masih
hidup, dan 1 orang anak laki-laki (E) masih hidup. Anak yang ketiga si fulan
(D), sudah meninggal, mempunyai istri masih hidup dan 1 orang anak perempuan
(F) masih hidup. Anak laki-laki (E) dari si fulan (C), mempunyai 1 anak
perempuan (belum baligh) (G) dan anak perempuan (F) dari si fulan (D) belum
berkeluarga tapi sudah baligh.
Dengan kondisi silsilah keluarga seperi ini bagaimana mengenai pembagian hak
waris harta peninggalan si fulan (A) ?
Syukron.
Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links