Bismillah
Jual Beli di Internet

Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan
transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan *ijab
*dari penjual dan *qobul *dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi,
terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan
suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via
faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang
yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat? Apakah komunikasi yang
dilakukan melalui piranti di atas sudah dinilai cukup?

*Analog dengan Kasus di Masa Silam*

Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogkan dengan
transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di
majelis transaksi. Kasus semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena
adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal
ini tidaklah masalah asalkan ada *qobul *(penyataan menerima dari pihak
kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas
ulama. Tapi ada sebagian ulama Syafi’iyyah yang tidak membolehkannya.

Sedangkan transaksi via suara (baca:telepon) bisa dianalogkan dengan
transaksi dengan cara saling berteriak dari jarak yang berjauhan. An Nawawi
dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan, “*Andai ada dua orang yang saling
berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan*”.

Para ulama mempersyaratkan adanya kesatuan majelis untuk selain transaksi
hibah, wasiat dan mewakilkan.

*Ijab *dan *qobul *disyaratkan harus berturut-turut dan tolak ukur
berturut-turut adalah kembali pada *urf *(kebiasaan masyarakat setempat).
Menurut mayoritas ulama (selain Syafi’iyyah), *qobul *tidak diharus sesegera
mungkin demi mencegah adanya pihak yang dirugikan dan supaya ada kesempatan
untuk berpikir.

Jika *ijab *itu via surat maka disyaratkan adanya qobul dari pihak kedua
pada saat surat sampai ke tangannya.

Demikian pula disyaratkan adanya kesesuaian antara *ijab *dan *qobul *serta
tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa salah satu pihak yang bertransaksi
membatalkan transaksi.

Menurut mayoritas ulama pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama) boleh
meralat ijabnya.

*Pendapat Ulama Kontemporer*

Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan
piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam
transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al
Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan
beliau-beliau adalah sebagai berikut:

1. Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya
transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah
sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat
sahnya transaksi dengan cara berteriak.

2. Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘*kesatuan majelis transaksi*’ adalah
adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi
sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua
orang yang bertransaksi dalam satu tempat.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via
telepon adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi.

Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat
atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qobul tertunda
dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qobul dari pihak kedua maka
transaksi tidak sah.

Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi
dengan telegram. Jawaban beliau, telegram itu seperti hukum surat menyurat.
Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan.
Oleh karena itu, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang
ada pada saat ini semisal telepon atau yang lainnya.
Semisal dengan telegram adalah faks.

Untuk sarana-sarana yang lain maka boleh jadi sama dengan telepon dan
telegram dalam kecepatan dan kejelasan komunikasi atau lebih baik lagi. Jika
sama maka hukumnya juga sama. Jika lebih baik maka tentu lebih layak untuk
dibolehkan.

Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan
bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi
ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat
asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk
menggunakan sarana-sarana ini itu transaksi *sharf*/penukaran mata uang
karena dalam *sharf *disyaratkan serah terima secara langsung.

Demikian pula transaksi salam karena dalam transaksi salam modal harus
segera diserahkan begitu setelah transaksi dilaksanakan.

Namun menurut Wahbah Zuhaili, jika terdapat serah terima mata uang dalam
transaksi *sharf* dan modal dalam transaksi salam bisa diserahkan denga
menggunakan sarana-sarana komunikasi modern tersebut maka transaksi sah dan
hal ini adalah suatu hal yang memungkinkan untuk beberapa model transaksi
yang baru.

Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:

1. Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi
supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak
atau dari pihak ketiga.

2. Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh
orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal
dari orang yang diinginkan.

3. Pihak yang mengeluarkan *ijab *(pihak pertama, penjual atau semisalnya)
tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua.
Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk
sampainya *qobul*.

4. Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan
salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi
*sharf*/tukar
menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu
telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga
tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena
dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.

5. Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena
adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.

sumber :
http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet
wallahu'alam.
*Gilroy Sardjono*

Pada 19 Oktober 2011 14:13, eko widyantoro <[email protected]> menulis:

> **
>
>
> Silakan bisa dilihat di link berikut :
>
>
> http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3075-bolehkah-jual-beli-dengan-sekedar-memajang-katalog-di-internet.html
> ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, October 19, 2011 10:43 AM
> *Subject:* Re: [assunnah] jualan / promosi di facebook?
>
>
>  saya kira, selama didalamnya tdk ada unsur keharaman atas barang yg
> dijual/promosikan ϑαή tidak ada penipuan sah-sah saja memanfaatkan media
> guna mencari maisyah yg halal, toh jaringannya pun bisa luas ϑαή tidak
> memakan waktu serta biaya besar, itu menurut saya, mungkin ÿαпğ lain bisa
> menambahkan.
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
> ------------------------------
> *From: * "abu.dzakiyyah" <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 -0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *[assunnah] jualan / promosi di facebook?
>
>
> Bismillah..
>
> Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa
> menjejaskan?
>
>
>
>
>

Kirim email ke