assallamu'alaikum,,,afwan,mungkin pertanyaan ana kurang nyaman di 
dengar..!insyaAllah bulan depan ana menikah,,,!masalahnya begini,ana bernadzar 
nanti pada waktu malam pertama,ana ga akan mendatangi istri ana,tapi setelah 
mendengar kajian kitab adabul zifaaf,ya seperti itu sunnahnya,.yang jadi 
pertanyaan,apakah nadzar tadi wajib di tunaikan apakah gugur,,?syukron atas 
penjelasannya,..jazakumullah khair.!


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke