assallamu'alaikum,,,afwan,mungkin pertanyaan ana kurang nyaman di dengar..!insyaAllah bulan depan ana menikah,,,!masalahnya begini,ana bernadzar nanti pada waktu malam pertama,ana ga akan mendatangi istri ana,tapi setelah mendengar kajian kitab adabul zifaaf,ya seperti itu sunnahnya,.yang jadi pertanyaan,apakah nadzar tadi wajib di tunaikan apakah gugur,,?syukron atas penjelasannya,..jazakumullah khair.!
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
