‎​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Afwan ..
Mungkin artikel di bawah ini bs membantu ...

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/1949/slash/0

HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU 
HARAM?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang menentukan 
nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah 
yang lebih berhak ?

Jawaban
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan 
tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada 
dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya.

“Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia 
hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [1]

Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar 
itu sebagai penyebabnya.

Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan ini dan itu 
bila disembuhkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bila sesuatu hilang, dia 
bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila menemukannya kembali. Kemudian, bila 
dia ternyata disembuhkan atau menemukan kembali barang yang hilang tersebut, 
bukanlah artinya bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu 
semata berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah adalah Mahamulia dari 
sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai.

Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar 
disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. 
Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. 
Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa 
yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali 
tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, 
dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.

“Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : 
‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, 
pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. 
Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka 
kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang 
selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati 
mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri 
terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena 
mereka selalu berdusta” [At-Taubah : 75-77]

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.

Sedangkan jawaban atas pertanyaan diatas, maka kami katakan bahwa bila 
seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya 
lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para 
hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang 
lebih baik.

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya 
aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah 
menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau 
menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi 
perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu 
sendiri” [2]

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang 
kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya.

[Fatawa Al-Mar’ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam 
kitab An-Nadzar (1639,1640).
[2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)

sent by JengM® ... nyambung teruuuuus sampe gempor :o)

-----Original Message-----
From: Mumuh Muhaimin <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 26 Oct 2011 10:05:52 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya nadzar

assallamu'alaikum,,,afwan,mungkin pertanyaan ana kurang nyaman di 
dengar..!insyaAllah bulan depan ana menikah,,,!masalahnya begini,ana bernadzar 
nanti pada waktu malam pertama,ana ga akan mendatangi istri ana,tapi setelah 
mendengar kajian kitab adabul zifaaf,ya seperti itu sunnahnya,.yang jadi 
pertanyaan,apakah nadzar tadi wajib di tunaikan apakah gugur,,?syukron atas 
penjelasannya,..jazakumullah khair.!

Kirim email ke