HUKUM MENGIRIM KURBAN KE LUAR NEGERI
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
http://almanhaj.or.id/content/1722/slash/0
Pengertian Mengirim Kurban Ke Luar Negeri
Maksudnya adalah seorang mengirimkan sejumlah uang ke suatu negeri langsung
atau melalui yayasan sosial atau organisasi atau yang sejenisnya, lalu yayasan
itu bekerja sama dengan yayasan atau perorangan di negeri yang dituju untuk
membelikan hewan kurban sekaligus menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada
kaum muslimin di negeri yang dituju.
Hukumnya [1]
Para ulama berselisih tentang hukum mengirim kurban ini ; sebagian mereka
membolehkan sebagiannya tidak membolehkan[2]. Pendapat yang rajah, ialah
pendapat yang membolehkan berdalil dengan keabsahan wakalah (perwakilan) dalam
kurban sebagaimana dalam hadits-hadits berikut.
1. Hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata.
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ
بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نَحَرْتُ وَبِجُلُودِهَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyedekahi
jilal dan kulit unta yang telah aku sembelih” [Diriwayatkan Al-Bukhari No.
1.592]
2. Hadits Jabir bin Abdillah, belaiu berkata :
شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى
بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ
بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ
وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ
مِنْ أُمَّتِي
“Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Idul Adha di
mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, Beliau turun dari
mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan
tanganntya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar, hadza ‘anni wa
amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari
umatku yang belum menyembelih)”, [3]
3. Hadits Urwah bin Abi Al-Ja’d Al-Bariqi, beliau berkata.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا
يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا
بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ
وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ قَالَ سُفْيَانُ يَشْتَرِي لَهُ
شَاةً كَأَنَّهَا أُضْحِيَّةٌ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk
membeli seekor kambing, lalu ia membeli untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dua kambing dengan uang tersebut. Maka ia jual seekor dengan harga satu
dinar dan membawa satu ekor kambing dan satu dinar kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akannya dengan
barokah : “Dia (Urwah ini), seandainya membeli debu tentu akan untung juga”
Sufyan berkata : “Membeli seekor kambing untuk Nabi, nampaknya untuk kurban” [4]
4. Hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata.
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى
بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا
أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus
hewan kurbannya dan untuk menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya dan
sedikitpun tidak mengambil darinya untuk diberikan (sebagai upah) jagalnya
(orang yang memotongnya) untuk tidak memberi orang-orang memotongnya (jagalnya)
sedikitpun darinya. Rasulullah berkata : “Kami yang memberinya dari harta kami”
[Muttafaq ‘Alaih]
Hadits-hadits yang tersebut di atas, semua menunjukkan sahnya wakalah dalam
kurban. Dan wakalah diperbolehkan, sekaipun kepada orang yang jauh. Wallahu
a’lam.
5. Hadits ‘Amrah, beliau berkata :
أَنَّ ابْنَ زِيَادٍ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ
قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى
يُنْحَرَ الْهَدْيُ وَقَدْ بَعَثْتُ بِهَدْيِي فَاكْتُبِي إِلَيَّ بِأَمْرِكِ
قَالَتْ عَمْرَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا
فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِيَدِهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ
الْهَدْيُ
“Sesungguhnya Ibnu Ziyad menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah bin Abbas
berpendapat, orang yang memberikan hadyu diharamkan padanya apa yang diharamkan
bagi orang yang haji sampai menyembelih hadyunya, dan saya telah mengirim hadyu
saya. Maka saya mohon kepada Anda (Aisyah) untuk menulis untuk saya pendapat
Anda tentang hal ini”. Amrah berkata : “Aisyah telah berkata, “Tidak seperti
yang disampaikan Ibnu Abbas. Saya telah melepas qalaid hadyu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan saya, kemudian Rasulullah
menandainya dengan tangannya, kemudian mengirimnya bersama bapakku (Abu Bakr),
lalu tidak diharamkan kepada Rasulullah sesuatu yang Allah halalkan baginya
sampai disembelih hadyunya” [Hadits Riwayat Muslim]
Sudah dimaklumi, ketika mengirim hadyu tersebut bersama Abu Bakr, saat itu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di Madinah sebagaimana
disebutkan dalam sebagian lafazh hadits. Wallahu a’lam.
Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali [5] dan Prof Dr
Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar [6]. Namun, pada asalnya kurban itu disembelih
oleh orang yang berkurban di daerahnya. Akan tetapi, apabila ada hajat dan
manfaat yang lebih besar untuk dikirim –misalnya ke negeri yang sedang
mengalami kelaparan atau tertimpa bencana- maka diperbolehkan. Sedangkan amalan
sebagian kaum muslimin yang mewajibkan pengumpulan kurban mereka dari jauh ke
satu tempat tertentu atau lembaga tertentu dengan meninggalkan daerahnya yang
membutuhkan kurban tersebut, maka yang seperti ini tidak ada dasarnya dalam
syariat. Demikian pembahasan ini, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10 /Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Permasalahan ini diangkat dari makalah Abu Bakar Al-Baghdadi, Juz’un Fil
Adh-hiyah Wa Hukmi Ikhrajiha ‘An Baladi Al-Mudhahi, Majalah Al-Himah, tanpa
edisi, halaman 50-55 dan risalah Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar,
Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, Cetakan Pertama, Tahun 1413H, Dar
Al-Ashimah, Riyadh, halaman 88 dengan sedikit perubahan dan tambahan dari
penulis.
[2]. Lihat Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, halaman. 88
[3] Syaikh Al-Albani berkata : “Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud (2810) dan
At-Tirmidzi (1/287). “Lihat Irwa Al-Ghalil (4/349), No. 1.138
[4]. Diriwayatkan Al-Buakhri No 3.320
[5]. Wawancara Penulis dengan beliau pada hari selasa 7 Desember 2004M di
Institut Teknologi Surabaya (ITS)
[6]. Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, op.cit. halaman. 88