IURAN KURBAN DI SEKOLAH
Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman
http://almanhaj.or.id/content/2290/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada 
beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. 
Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. 
Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik 
swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya 
untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah 
masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan 
kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis 
ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat 
ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa 
melaksanakan ibadah. 

Jawaban
Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu 
diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua.

1. Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan 
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah kurbannya 
tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik 
yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyari’atkan bila 
dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.

Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau 
di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban menjadi gugur 
atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan 
wewenang dari orang tuanya.

Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan 
dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang 
berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan 
penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian 
daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika 
seseorang berkurban di sekolah

2. Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. 
Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban 
kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau 
bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan 
memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang 
benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan 
kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan 
wewenangnya.

3. Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at, maka 
perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk 
tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah.

Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima 
ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul 
digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan 
perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang 
keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi :

A. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah 
menjadi ketetapan syari’at. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor 
sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau 
kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas 
menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang 
seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, 
ibadah kurban seperti ini tidak sah.

B. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika mampu, 
hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syari’at tidak 
akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.

C. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para siswa 
melakukan perbuatan ta’at, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan mulia 
ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak dibenarkan. 
Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, yaitu 
dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada tahun depan 
tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, 
dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. 
Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

(Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, 
Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425/2004M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footenote
[1]. Tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah                              
          

Kirim email ke