From: [email protected]
Date: Tue, 25 Oct 2011 14:57:37 +0800
Assalamualaikum
saya ada pertanyaan sebagaimana artikel yang saya baca yang paling baik adalah 
memotong hewan kurban ditempat dimana kita tinggal, pertanyaannya lalu 
bagaimana jika kita tinggal didaerah yang tidak ada ummat muslimnya atau 95% 
daerah tersebut non muslim?? apakah dagingnya boleh kita bagikan kepada 
masyarakat non muslim (fakir-Miskin)?? apakah ada dalilnya yang memperbolehkan??
wasalam,
Giovani bin yulius
>>>>>>>>>>>>
 
1. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, bahwa membagikan daging kurban kepada 
orang kafir adalah dimubahkan
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0
 
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan 
kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas 
setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu 
harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah 
darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan 
dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan 
sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.” [Al-Muhalla (VIII/5]
 
2. Daging kurban juga dibolehkan dimakan bersama-sama komunitas muslim tanpa 
dibagi-bagikan.
 
BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?
http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman 
memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. 
Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada 
mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : 
“Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami 
makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang 
berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan 
tulangnya atau tidak ?

Jawaban
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor 
binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya 
(tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan 
memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan 
pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak 
untuk dishadaqahkan. [Fatwa No. 3055]

Wallahu 'alam
 





                                          

Kirim email ke