From: [email protected]
Date: Tue, 25 Oct 2011 14:57:37 +0800
Assalamualaikum
saya ada pertanyaan sebagaimana artikel yang saya baca yang paling baik adalah
memotong hewan kurban ditempat dimana kita tinggal, pertanyaannya lalu
bagaimana jika kita tinggal didaerah yang tidak ada ummat muslimnya atau 95%
daerah tersebut non muslim?? apakah dagingnya boleh kita bagikan kepada
masyarakat non muslim (fakir-Miskin)?? apakah ada dalilnya yang memperbolehkan??
wasalam,
Giovani bin yulius
>>>>>>>>>>>>
1. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, bahwa membagikan daging kurban kepada
orang kafir adalah dimubahkan
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan
kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas
setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu
harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah
darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan
dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan
sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.” [Al-Muhalla (VIII/5]
2. Daging kurban juga dibolehkan dimakan bersama-sama komunitas muslim tanpa
dibagi-bagikan.
BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?
http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman
memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut.
Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada
mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab :
“Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami
makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang
berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan
tulangnya atau tidak ?
Jawaban
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor
binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya
(tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan
memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan
pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak
untuk dishadaqahkan. [Fatwa No. 3055]
Wallahu 'alam