From: [email protected] Date: Sun, 30 Oct 2011 19:06:00 -0700
Assalamu'alaikum Warahmatullah Saya sudah berniat utk berkurban untuk tahun ini, dan juga sudah mengetahui megetahui Nash (larangan memotong kuku/rambut), naumn utk satu keperluan saya merapihkan KUMIS dgn cara memotongnya, apakah saya berdosa, dan apakah kurban yg akan saya laksanakan sah, mohon nasehatnya. >>>>>>>>>>> Abila seorang muslim telah memotong rambut dan kukunya, maka tidak dikenakan fidyah, hanya saja wajib baginya bertaubat dan beristighfar dari pelanggaran larangan tersebut. Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar menjelaskan sebagai berikut : http://almanhaj.or.id/content/1722/slash/0 3. Para ulama berbeda pendapat, apakah memotong rambut dan kuku hukumnya haram, adalah makruh atau mubah bagi orang yang ingin berkurban? Yang rajih, hukumnya adalah haram, karena asal dari larangan adalah untuk pengharaman dan tidak ada yang memalingkan hukum tersebut dari asalnya. Namun bila seorang muslim telah memotong rambut dan kukunya, maka tidak dikenakan fidyah, hanya saja wajib baginya bertaubat dan beristighfar dari pelanggaran larangan tersebut. 4. Orang yang ingin menyembelih kurban kemudian telah memotong rambut dan kukunya masih diperbolehkan menyembelih kurbannya, dan memotong rambut dan kukunya tersebut tidak menghalanginya berkurban, sebab hal itu adalah satu perkara dan hal lainnya adalah perkara berbeda. Namun, orang tersebut berdosa dengan sebab melanggar larangan tersebut. Sedangkan apa yang diduga oleh orang umum bahwa itu menyebabkan kurbannya tidak diterima, maka tidak berdasar sama sekali secara syari’at. 5. Orang yang memiliki hajat di bolehkan memotong rambut, kuku dan sedikit bulunya, seperti jika kukunya sobek lalu butuh di potong atau kulitnya terkelupas sehingga mengganggunya, maka ia dibolehkan untuk menghilangkannya atau terkena luka sehingga butuh memotong bulu atau rambutnya dibolehkan. Wallahu 'alam ._,_.___ Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (2) Recent Activity: New Members 23 Visit Your Group Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ MARKETPLACE Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now. Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use .
