From: [email protected]
Date: Sun, 30 Oct 2011 19:06:00 -0700






Assalamu'alaikum Warahmatullah
Saya sudah berniat utk berkurban untuk tahun ini, dan juga sudah mengetahui 
megetahui Nash  (larangan memotong kuku/rambut), naumn utk satu keperluan saya 
merapihkan KUMIS dgn cara memotongnya, apakah saya berdosa, dan apakah kurban 
yg akan saya laksanakan sah, mohon nasehatnya.
>>>>>>>>>>>

Abila seorang muslim telah memotong rambut dan kukunya, maka tidak dikenakan 
fidyah, hanya saja wajib baginya bertaubat dan beristighfar dari pelanggaran 
larangan tersebut.

Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar menjelaskan sebagai berikut :
http://almanhaj.or.id/content/1722/slash/0

3. Para ulama berbeda pendapat, apakah memotong rambut dan kuku hukumnya haram, 
adalah makruh atau mubah bagi orang yang ingin berkurban? Yang rajih, hukumnya 
adalah haram, karena asal dari larangan adalah untuk pengharaman dan tidak ada 
yang memalingkan hukum tersebut dari asalnya. Namun bila seorang muslim telah 
memotong rambut dan kukunya, maka tidak dikenakan fidyah, hanya saja wajib 
baginya bertaubat dan beristighfar dari pelanggaran larangan tersebut.

4. Orang yang ingin menyembelih kurban kemudian telah memotong rambut dan 
kukunya masih diperbolehkan menyembelih kurbannya, dan memotong rambut dan 
kukunya tersebut tidak menghalanginya berkurban, sebab hal itu adalah satu 
perkara dan hal lainnya adalah perkara berbeda. Namun, orang tersebut berdosa 
dengan sebab melanggar larangan tersebut. Sedangkan apa yang diduga oleh orang 
umum bahwa itu menyebabkan kurbannya tidak diterima, maka tidak berdasar sama 
sekali secara syari’at.

5. Orang yang memiliki hajat di bolehkan memotong rambut, kuku dan sedikit 
bulunya, seperti jika kukunya sobek lalu butuh di potong atau kulitnya 
terkelupas sehingga mengganggunya, maka ia dibolehkan untuk menghilangkannya 
atau terkena luka sehingga butuh memotong bulu atau rambutnya dibolehkan.
Wallahu 'alam

._,_.___

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (2)
Recent Activity:

New Members 23
Visit Your Group
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/


MARKETPLACE


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the 
Yahoo! Toolbar now.

Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


.



                                          

Kirim email ke