Memang ada yang mendapat sertifikasi MUI untuk cangkang kapsulnya. Sebagai contoh, pernah saya lihat pada salah satu produk kapsul habatussauda dalam kemasan botol. Mungkin karena habatussauda sendiri sudah halal dan cangkang kapsulnya ada yang bermasalah (mengandung gelatin babi atau tidak mengandung gelatin babi) maka sertifikasi diberikan pada kapsulnya. Bila ada waktu, coba perhatikan lagi kapsul habatussauda dalam kemasan botol.
Untuk cacing...silahkan bagi rekan-rekan yang lebih berkompeten menjawab halal/haramnya. Terima kasih Bambang SZ Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Mulyana <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 31 Oct 2011 13:38:03 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: RE: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah) Afwan setau ana pembuatan/penempelan label(sertifikat/qc pass) biasanya sudah termasuk dalam kemasannya itu sendiri, apakah mungkin MUI memberikan sertifikasi hanya untuk cangkangnya saja atau isinya saja. Logikannya masa sih menjual canggkangnya saja, yang tentunya menjual suatu barang yang dikemas adalah satu kesatuan dari cangkang dan isinya juga termasuk Wassalam -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Rozalina Sent: Monday, October 31, 2011 8:28 AM To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah) Kadang perlu dicermati, itu sertifikasi halal muinya utk cangkang kapsulnya atau berisi isiannya? -Rozalina- www.surabaya-eye-clinic.com -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sun, 30 Oct 2011 15:50:37 Kalo untuk jawaban syar'i nya insyaAllah sy serahkan k yg berkompeten. Cm kebetulan ekstrak lumbricus yg dijual d klinik sy ada sertifikat halal resmi dr MUI. Wallahua'lam bish shawab.. Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "Ibnu Sapana" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 28 Oct 2011 19:18:39 Subject: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah) Bismillah Afwan jiddan akhi dokter. Kita tahu bhw hukum asal makanan adl halal sampai ada dalil yg mengharamkannya. Maka pertanyaan ana ttg "ekstrak lumbricus (cacing tanah)" apakah memang halal dalam artian tdk ada dalil yg mengharamkannya? Jazakallahu khairan atas jawabannya. IbnuS Powered by Telkomsel BlackBerryR ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links
