Memang ada yang mendapat sertifikasi MUI untuk cangkang kapsulnya.

Sebagai contoh, pernah saya lihat pada salah satu produk kapsul habatussauda 
dalam kemasan botol. Mungkin karena habatussauda sendiri sudah halal dan 
cangkang kapsulnya ada yang bermasalah (mengandung gelatin babi atau tidak 
mengandung gelatin babi) maka sertifikasi diberikan pada kapsulnya. Bila ada 
waktu, coba perhatikan lagi kapsul habatussauda dalam kemasan botol.

Untuk cacing...silahkan bagi rekan-rekan yang lebih berkompeten menjawab 
halal/haramnya.

Terima kasih

Bambang SZ

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Mulyana <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 31 Oct 2011 13:38:03 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah)

Afwan setau ana pembuatan/penempelan label(sertifikat/qc pass) biasanya
sudah termasuk dalam kemasannya itu sendiri, apakah mungkin MUI memberikan
sertifikasi hanya untuk cangkangnya saja atau isinya saja. Logikannya masa
sih menjual canggkangnya saja, yang tentunya menjual suatu barang yang
dikemas adalah satu kesatuan dari cangkang dan isinya juga termasuk

Wassalam
-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Rozalina
Sent: Monday, October 31, 2011 8:28 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah)

Kadang perlu dicermati, itu sertifikasi halal muinya utk cangkang kapsulnya
atau berisi isiannya?

-Rozalina-
www.surabaya-eye-clinic.com

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Sun, 30 Oct 2011 15:50:37 

Kalo untuk jawaban syar'i nya insyaAllah sy serahkan k yg berkompeten. Cm
kebetulan ekstrak lumbricus yg dijual d klinik sy ada sertifikat halal resmi
dr MUI. Wallahua'lam bish shawab..

Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Ibnu Sapana" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 28 Oct 2011 19:18:39 
Subject: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah)

Bismillah
Afwan jiddan akhi dokter. Kita tahu bhw hukum asal makanan adl halal sampai
ada dalil yg mengharamkannya. 
Maka pertanyaan ana ttg "ekstrak lumbricus (cacing tanah)" apakah memang
halal dalam artian tdk ada dalil yg mengharamkannya?
Jazakallahu khairan atas jawabannya. 

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerryR



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





Kirim email ke