Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- dimana beliau berkata, “Tidak halal memakan 
siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: 
cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, 
dan yang sejenis dengan mereka.
 Berdasarkan firman Allah Ta’ala,“Diharamkan untuk kalian bangkai”,
dan firman Allah -Ta’ala-,“Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil 
yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, 
tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau 
dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka 
tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena 
tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan 
belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat 
Al-Muhalla: 7/405)
Karenanya tatkala cacing bukanlah hewan yang bisa disembelih maka dia termasuk 
ke dalam jenis bangkai yang haram untuk dimakan.

 Wallahu a’lam bishshawab.


________________________________
Dari: Mulyana <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Minggu, 30 Oktober 2011 23:38
Judul: RE: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah)


 
Afwan setau ana pembuatan/penempelan label(sertifikat/qc pass) biasanya
sudah termasuk dalam kemasannya itu sendiri, apakah mungkin MUI memberikan
sertifikasi hanya untuk cangkangnya saja atau isinya saja. Logikannya masa
sih menjual canggkangnya saja, yang tentunya menjual suatu barang yang
dikemas adalah satu kesatuan dari cangkang dan isinya juga termasuk

Wassalam
-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Rozalina
Sent: Monday, October 31, 2011 8:28 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah)

Kadang perlu dicermati, itu sertifikasi halal muinya utk cangkang kapsulnya
atau berisi isiannya?

-Rozalina-
www.surabaya-eye-clinic.com

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Sun, 30 Oct 2011 15:50:37

Kalo untuk jawaban syar'i nya insyaAllah sy serahkan k yg berkompeten. Cm
kebetulan ekstrak lumbricus yg dijual d klinik sy ada sertifikat halal resmi
dr MUI. Wallahua'lam bish shawab..

Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Ibnu Sapana" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 28 Oct 2011 19:18:39
Subject: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah)

Bismillah
Afwan jiddan akhi dokter. Kita tahu bhw hukum asal makanan adl halal sampai
ada dalil yg mengharamkannya.
Maka pertanyaan ana ttg "ekstrak lumbricus (cacing tanah)" apakah memang
halal dalam artian tdk ada dalil yg mengharamkannya?
Jazakallahu khairan atas jawabannya.

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerryR

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links


 

Kirim email ke