Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- dimana beliau berkata, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,“Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-,“Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405) Karenanya tatkala cacing bukanlah hewan yang bisa disembelih maka dia termasuk ke dalam jenis bangkai yang haram untuk dimakan.
Wallahu a’lam bishshawab. ________________________________ Dari: Mulyana <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Minggu, 30 Oktober 2011 23:38 Judul: RE: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah) Afwan setau ana pembuatan/penempelan label(sertifikat/qc pass) biasanya sudah termasuk dalam kemasannya itu sendiri, apakah mungkin MUI memberikan sertifikasi hanya untuk cangkangnya saja atau isinya saja. Logikannya masa sih menjual canggkangnya saja, yang tentunya menjual suatu barang yang dikemas adalah satu kesatuan dari cangkang dan isinya juga termasuk Wassalam -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Rozalina Sent: Monday, October 31, 2011 8:28 AM To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah) Kadang perlu dicermati, itu sertifikasi halal muinya utk cangkang kapsulnya atau berisi isiannya? -Rozalina- www.surabaya-eye-clinic.com -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sun, 30 Oct 2011 15:50:37 Kalo untuk jawaban syar'i nya insyaAllah sy serahkan k yg berkompeten. Cm kebetulan ekstrak lumbricus yg dijual d klinik sy ada sertifikat halal resmi dr MUI. Wallahua'lam bish shawab.. Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "Ibnu Sapana" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 28 Oct 2011 19:18:39 Subject: [assunnah] Halalkah ekstrak lumbricus (cacing tanah) Bismillah Afwan jiddan akhi dokter. Kita tahu bhw hukum asal makanan adl halal sampai ada dalil yg mengharamkannya. Maka pertanyaan ana ttg "ekstrak lumbricus (cacing tanah)" apakah memang halal dalam artian tdk ada dalil yg mengharamkannya? Jazakallahu khairan atas jawabannya. IbnuS Powered by Telkomsel BlackBerryR ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links
