Bismillaha wa'alaykumussallam wa rohmatullah wa baarokatuh sekedar mengingatkan bahwa hukum asal muamalah adalah dicatat termasuk jual beli terlebih lagi tanah dan bangunan harus mempunyai bukti authentik.Syariat telah mengatur yakni:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. *Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu*” [Al-Baqarah : 282] kemudian dalam aspek hukum Indonesia ada beberapa hal yg harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan, yakni : 1. Cek latar belakang pembeli dengan sangat detail apabila calon pembeli non muslim maka supaya tidak ada penyimpangan dari penggunaan lahan dari rumah tinggal ke menjadi rumah ibadat baik legal maupun illegal maka H*ARUS DIBUAT PERJANJIAN AGAR PEMBELI TIDAK BOLEH MERUBAH PERUNTUKKAN RUMAH TSB APABILA DILANGGAR MAKA JUAL BELI MENJADI BATAL* dan ini menurut ketentuan hukum RI adalah sah dan bisa dilakukan (lihat pasal 1320 dan 1338-1339 KUHPerdata) 2.membuat Akta Jual Beli (AJB) selengkapnya bisa di lihat disini http://www.tabloidrumah.com/?p=2252 3. Ada baiknya minta juga copy SIM agar bisa dilacak di kepolisian apakah si pembeli pernah terlibat kasus hukum/tidak. Terakhir....Ini mungkin sering dilupakan oleh kita adalah istikhoroh dan bertaqwa kepada Allah. Wallahu'alam. Gilroy Ibnu Sardjono (Legal Consultant) Pada 29 Oktober 2011 07:46, Zella Marta <[email protected]> menulis: > ** > > > Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu. > > Afwan, mohon masukannya perihal penjualan rumah. Saudara kandung ana > menitipkan ke ana rumahnya yang mau dijual di Tambun, Bekasi. Meskipun ada > yang menawarkan, sampai saat ini kami masih bertahan dengan persyaratan > bahwa pembeli harus muslim, apalagi lingkungan di sana mayoritas muslim. > Masalahnya ada yang kurang setuju, yang penting terjual meskipun beda > agama. Bagaimana ana menyingkapi perihal ini? Bagaimana tata cara perihal > penjualan rumah yang benar? > > Jazakumullahu khairan. > > Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu. > >
