Bismillaha
wa'alaykumussallam wa rohmatullah wa baarokatuh
sekedar mengingatkan bahwa hukum asal muamalah adalah dicatat termasuk jual
beli terlebih lagi tanah dan bangunan harus mempunyai bukti
authentik.Syariat telah mengatur yakni:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan
(apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang
itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak
mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang
lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan
(memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu
menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.
Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan
persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah
mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu
jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. *Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah
penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang
demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan
bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu*” [Al-Baqarah : 282]
kemudian dalam aspek hukum Indonesia ada beberapa hal yg harus diperhatikan
sebelum melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan, yakni :
1. Cek latar belakang pembeli dengan sangat detail apabila calon pembeli
non muslim maka supaya tidak ada penyimpangan dari penggunaan lahan dari
rumah tinggal ke menjadi rumah ibadat baik legal maupun illegal maka H*ARUS
DIBUAT PERJANJIAN AGAR PEMBELI TIDAK BOLEH MERUBAH PERUNTUKKAN RUMAH TSB
APABILA DILANGGAR MAKA JUAL BELI MENJADI BATAL* dan ini menurut ketentuan
hukum RI adalah sah dan bisa dilakukan (lihat pasal 1320 dan 1338-1339
KUHPerdata)
2.membuat Akta Jual Beli (AJB) selengkapnya bisa di lihat disini
http://www.tabloidrumah.com/?p=2252
3. Ada baiknya minta juga copy SIM agar bisa dilacak di kepolisian apakah
si pembeli pernah terlibat kasus hukum/tidak.
Terakhir....Ini mungkin sering dilupakan oleh kita adalah istikhoroh dan
bertaqwa kepada Allah.
Wallahu'alam.

Gilroy Ibnu Sardjono (Legal Consultant)
Pada 29 Oktober 2011 07:46, Zella Marta <[email protected]> menulis:

> **
>
>
> Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu.
>
> Afwan, mohon masukannya perihal penjualan rumah. Saudara kandung ana
> menitipkan ke ana rumahnya  yang mau dijual di Tambun, Bekasi. Meskipun ada
> yang menawarkan, sampai saat ini kami masih bertahan dengan persyaratan
> bahwa pembeli harus muslim, apalagi lingkungan di sana mayoritas muslim.
> Masalahnya  ada yang kurang setuju, yang penting terjual meskipun beda
> agama. Bagaimana ana menyingkapi perihal ini? Bagaimana tata cara perihal
> penjualan rumah yang benar?
>
> Jazakumullahu khairan.
>
> Wassalamu'alaykum  warahmatullahi wabarakatuhu.
>  
>

Kirim email ke