Assalamualaikum Saya Denni, 27 tahun, belum bekerja. Begini, beberapa waktu lalu, kakak ipar saya membeli komputer yang sudah dilengkapi software bajakan di dalamnya. Dia menyuruh saya menjalankan bisnis online halal dengan menggunakan komputer tersebut. Sehari-hari saya mencukupi kehidupan saya dengan penghasilan orang tua dan kakak kandung. Saya sebenarnya ingin menuruti ortu saya (daripada harus "melawan") dengan ikut bisnis tersebut dengan komputer tersebut. Namun uang yang didapat nantinya dari bisnis tersebut 100% akan saya salurkan kepada fakir miskin. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah berdosa apabila saya menggunakan komputer tersebut dengan tujuan HANYA UNTUK "MEMBAHAGIAKAN" ORTU SAJA, dan tidak ada tujuan lain selain itu (seperti: untuk digunakan, untuk mendapat keuntungan, dsb.)? 2. Apakah ada hukum lain yang akan saya terima nantinya apabila saya melakukan hal itu? (seperti: tidak diterimanya amal ibadah, dsb.)
Assalamu'alaikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
