From: [email protected]
Date: Mon, 31 Oct 2011 03:26:29 +0000  



Assalamualaikum
Saya Denni, 27 tahun, belum bekerja. Begini, beberapa waktu lalu, kakak ipar 
saya membeli komputer yang sudah dilengkapi software bajakan di dalamnya. Dia 
menyuruh saya menjalankan bisnis online halal dengan menggunakan komputer 
tersebut. Sehari-hari saya mencukupi kehidupan saya dengan penghasilan orang 
tua dan kakak kandung. Saya sebenarnya ingin menuruti ortu saya (daripada harus 
"melawan") dengan ikut bisnis tersebut dengan komputer tersebut. Namun uang 
yang didapat nantinya dari bisnis tersebut 100% akan saya salurkan kepada fakir 
miskin. Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah berdosa apabila saya menggunakan komputer tersebut dengan tujuan 
HANYA UNTUK "MEMBAHAGIAKAN" ORTU SAJA, dan tidak ada tujuan lain selain itu 
(seperti: untuk digunakan, untuk mendapat keuntungan, dsb.)?
2. Apakah ada hukum lain yang akan saya terima nantinya apabila saya melakukan 
hal itu? (seperti: tidak diterimanya amal ibadah, dsb.)
Assalamu'alaikum
>>>>>>>>>>>>>

BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/1569/slash/0

Pertanyaan.
Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program 
untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi 
program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang 
menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis 
dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik 
program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah 
boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, 
kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

"Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1]

Juga sabda beliau yang lain.

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

"Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari 
ketulusan hatinya yang dalam". [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

"Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah 
yang paling berhak terhadapnya".

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan 
harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang 
bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

COPYRIGHT PRODUKSI KASET

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya 
boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin 
terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling 
tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah 
saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan 
setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi 
tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. 
Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : "Hak Cipta Dilindungi". Apakah 
saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, 
mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda.

Jawaban.
Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan 
menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat 
membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang 
melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan 
Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah 
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual 
Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka 
Imam Asy-Syafi'i]
_______
Footnote
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam 
Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 
2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 
nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, 
Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan 
oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 


                                          

Kirim email ke