Bismillah..
Assalaamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu
Barakallahufiikum.

Berikut ini adalah titipan pertanyaan dari kawan tentang waris. Dan dibawah
ini adalah kasus yang sedang dia hadapi. Apabila ada rekan (atau ustadz) di
milis ini yang faham tentang ilmu waris, mohon pencerahannya.

Jazakumullahukhairan

Abu Aisyah

= = = = = = = = =  = = = = =
Si A(suami) menikah dengan B(istri1), mempunyai 3anak C(lk), D(lk), E(pr),
lalu karena sesuatu hal sehingga si A bercerai dengan B,  lalu setelah
bercerai ayah si A  yang bernama F meninggal dan mewariskan sepetak tanah,
atau untuk lebih mudahnya jika dinilai dengan uang senilai 100jt rupiah,
kemudian si A menikah lagi dengan si G, dan tidak memiliki keturunan,
kemudian si A sakit, dan meninggal dunia. Dengan demikian si A meninggalkan
C(lk), D(lk), E(pr) dari istri yang yang sudah cerai, dan seorang istri G.

Pertanyaan:

1. Apakah perbedaan harta gono-gini dan harta waris..? dan kapan harta2
tersebut diberikan.?

2.a. Apakah istri [G] yang ditinggalkan mendapat hak waris dari harta
warisan dari [F] kepada [A].., atau hanya anak2nya saja yang dari istri
pertama [B]..? bagaimana perhitungannya jika si G juga terhitung sebagai
ahli waris dari A
Catatan : semua tanggungan dan wasiat sudah ditunaikan, dan yang tersisa
hanya harta warisan dari si kakek C,D,E atau ayahnya si A yaitu F
2.b. Jika istri tidak mendapat hak waris sama sekali sementara harta yang
dimiliki A hanyalah sepetak tanah dari F tadi, bagaimana dengan G ?

3. Sebleum menikah seorang laki2 mendapat warisan dari orang tuanya,
kemudian ia menikah dan mempunyai anak. Kemudian ia meninggal, dengan
meninggalkan istri dan anak, apakah istri juga mendapat hak waris, dari
harta bawaan laki2 sebelum menikah tersebut, atau hanya anak2nya saja ?

4. Dalam kasus diatas si anak pertama yaitu C(lk), sempat berjanji kepada
adik si A yaitu H, bahwa akan membagi sepetak tanah itu menjadi 4, yaitu
C,D,E dan G tanpa sepengetahuan atau berunding dengan D,E,G. Apakah janji
tersebut syah, dan harus ditunaikan?

jika harus ditunaikan bagaimana cara pembagiannya?

Karena belum ada hitam di atas putih yang jelas tentang berapa persen
bagian C,D,E, G. Sementara kami berkesimpulan bahwa harta waris tersebut
tetap di bagi 4 tetapi pembagiannya tidak mengurangi prosentasi jatah si
D,E, jadi tanah waris tersebut dibagi 3 dulu C,D,E kemudin jatah si C
dibagi 2 dengan G, dan prosentasinya sesuai dengan kemauan si C. apakah
benar kesimpulan kami, mohon penjelasannya?
= = =  = = = = = = = = = = =

Kirim email ke