From: أبوعائشة syam <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya Tentang Waris (Studi Kasus)
To: "assunnah" <[email protected]>
Date: Wednesday, November 2, 2011, 2:27 AM



 




Bismillah..Assalaamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu
Barakallahufiikum.


Berikut ini adalah titipan pertanyaan dari kawan tentang waris. Dan dibawah ini 
adalah kasus yang sedang dia hadapi. Apabila ada rekan (atau ustadz) di milis 
ini yang faham tentang ilmu waris, mohon pencerahannya.


Jazakumullahukhairan


Abu Aisyah 


= = = = = = = = =  = = = = =Si A(suami) menikah dengan B(istri1), mempunyai 
3anak C(lk), D(lk), E(pr), lalu karena sesuatu hal sehingga si A bercerai 
dengan B,  lalu setelah bercerai ayah si A  yang bernama F meninggal dan 
mewariskan sepetak tanah, atau untuk lebih mudahnya jika dinilai dengan uang 
senilai 100jt rupiah, kemudian si A menikah lagi dengan si G, dan tidak 
memiliki keturunan, kemudian si A sakit, dan meninggal dunia. Dengan demikian 
si A meninggalkan C(lk), D(lk), E(pr) dari istri yang yang sudah cerai, dan 
seorang istri G.

Pertanyaan: 

1. Apakah perbedaan harta gono-gini dan harta waris..? dan kapan harta2 
tersebut diberikan.?

harta waris adalah seluruh harta yg ditinggalkan mayit dikurangi 
penunaian wasiat dan pembayaran hutang2 , harta waris sebaiknya dibagikan 
kepada semua ahli waris segaera setelah wasiat ditunaikan dan hutang2 dibayarkan
 
harta gono-gini mungkin berkaitan dg harta suami istri, misalnya rumah atau 
kendaraan yg dibeli patungan antara suami dan istri maka ketika bercerai bagian 
si istri harus diberikan tapi bila rumah atau kendaraan tersebut  sepnuhnya 
dari harta suami sendiri maka tidak ada harta gono-gini ... wallahu a'lam

2.a. Apakah istri [G] yang ditinggalkan mendapat hak waris dari harta warisan 
dari [F] kepada [A].., atau hanya anak2nya saja yang dari istri pertama [B]..? 
bagaimana perhitungannya jika si G juga terhitung sebagai ahli waris dari A
 
dalam syariat Islam bila seorang laki2 meninggal maka istrinya (yg belum 
diceraikan) mendapat 1/4 bagian harta waris bila si laki2 tidak mempunyai anak, 
jika si laki2 memiliki anak maka istri mendapat 1/8 bagian harta waris 
(QS:An-Nisa-12)
 
maka pembagiannya:
 
G mendapat 1/8 harta waris
C,D,E mendapat sisanya atau 7/8 harta waris
untuk C dan D (lk) mendapat 2 bagian E (pr)   ..."bahagian seorang anak lelaki 
sama dengan bagahian dua orang anak perempuan" ...(QS:An-Nisa-11)

 
untuk memudahkan perhitungan maka dlm pembagian anak laki2 seolah menjadi 2, 
maka sekarang jumlah anak A seolah2 menjadi 5, maka bagian C,D,E sbb
 
C (2) = 2/5 x 7/8 = 14/40
D (2) = 2/5 x 7/8 = 14/40
E (1) = 1/5 x 7/8 = 7/40
 
maka bila harta warisnya 100 jt maka masing2 ahli waris mendapat bagian:
G = 1/8 atau 5/40 x 100 jt = 12,5 jt
C = 14/40 x 100 jt = 35 jt 

D = 14/40 x 100 jt = 35 jt 
E = 7/40 x 100 jt = 17,5 jt
 
tanbih (perhatian): pembagian di atas dg asumsi harta yg dimiliki A cuma 
sepetak tanah seharga 100 jt, tp bila di atas tanah tsb berdiri rumah maka 
harta waris A yg dibagikan kepada ahli warisnya adalah sepetak tanah dr F 
+ rumah tsb beserta isinya + kendaraan + tabungan + perhiasan (kalau ada)

Catatan : semua tanggungan dan wasiat sudah ditunaikan, dan yang tersisa hanya 
harta warisan dari si kakek C,D,E atau ayahnya si A yaitu F
2.b. Jika istri tidak mendapat hak waris sama sekali sementara harta yang 
dimiliki A hanyalah sepetak tanah dari F tadi, bagaimana dengan G ?

lihat jawaban 2a

3. Sebleum menikah seorang laki2 mendapat warisan dari orang tuanya, kemudian 
ia menikah dan mempunyai anak. Kemudian ia meninggal, dengan meninggalkan istri 
dan anak, apakah istri juga mendapat hak waris, dari harta bawaan laki2 sebelum 
menikah tersebut, atau hanya anak2nya saja ?

jangankan sebelum menikah, sebelum lahir kedunia alias masih berbentuk janin 
seorang lk2 sudah mendapat harta waris kemudian lahir kemudian menikah kemudian 
meninggal, maka istrinya mendapat harta waris beliau dg pembagian seperti surat 
An-Nisa ayat 12

4. Dalam kasus diatas si anak pertama yaitu C(lk), sempat berjanji kepada adik 
si A yaitu H, bahwa akan membagi sepetak tanah itu menjadi 4, yaitu  C,D,E dan 
G tanpa sepengetahuan atau berunding dengan D,E,G. Apakah janji tersebut syah, 
dan harus ditunaikan?
 
tidak sah dan tidak boleh ditunaikan karena bertentangan dg Hukum Allah

jika harus ditunaikan bagaimana cara pembagiannya?

Karena belum ada hitam di atas putih yang jelas tentang berapa persen bagian 
C,D,E, G. Sementara kami berkesimpulan bahwa harta waris tersebut tetap di bagi 
4 tetapi pembagiannya tidak mengurangi prosentasi jatah si D,E, jadi tanah 
waris tersebut dibagi 3 dulu C,D,E kemudin jatah si C dibagi 2 dengan G, dan 
prosentasinya sesuai dengan kemauan si C. apakah benar kesimpulan kami, mohon 
penjelasannya?
 
kalau dibagi 3 dulu maka C,D,E masing2 mendapat kira2 33 jt, kemudian bagian C 
dibagi dua dengan G dg prosentasi sesuai kemauan C dimana ada kemungkinan G 
akan mendapat bagian lbh kecil bila  pembagiannya berdasarkan hukum waris 
islam... jelas kesimpulan ini tidak benar karena akan ada hak2 ahli waris yg 
terzholimi dan bertentangan dengan hukum Islam yg sangat adil dan penuh hikmah 
dalam pembagian harta waris
 
والله أعلم بالصواب
= = =  = = = = = = = = = = =












Kirim email ke