Assalamu'alaikum.
Masih berkaitan dengan suami meninggalkan istri.
Apa hukumnya jika suami meninggalkan istri karena alasan tidak syar'i. Misal, 
suami tersebut tidak mencintai istrinya lagi. Tetapi tidak ada niat cerai 
diantara keduanya. Saat ini suami istri tsb masing-masing dirumah orang tuanya 
masing-masing pula.
Syukron.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Abu Harits <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 4 Nov 2011 03:28:02 
To: assunnah assunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [assunnah]>>Suami meninggalkan Istri karena menuntut ilmu<<


From: [email protected]
Date: Mon, 31 Oct 2011 09:11:35 +0000
Bismillah,
Apa hukumnya suami meninggalkan istri ke luar negeri dalam waktu kurang lebih 
dua tahun dengan tujuan untuk menuntut ilmu (bukan ilmu agama)? Kondisinya si 
istri rela untuk ditinggal dan istri juga rela tidak diberi nafkah oleh suami. 
Jazakumullah khairan atas jawabannya.
Wassalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dibolehkan suami pergi meninggalkan isterinya, lebih dari empat bulan, enam 
bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela 
ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi isteri 
tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan 
istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik.
 
SUAMI PERGI MENINGGALKAN ISTERI
http://almanhaj.or.id/content/400/slash/0
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Al-Qur'an memberi batasan 
bahwa suami tidak boleh meninggalkan isteri lebih dari empat bulan, saya telah 
mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika sudah lewat setahun 
atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya ?"

Jawaban.
Pertama : Tidak benar bahwa Al-Qur'an tidak membolehkan suami meninggalkan 
isteri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan 
demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Qur'an hanyalah pembatasan 
tentang orang yang ila' yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, 
kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah.

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن 
فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Artinya : Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat 
bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka 
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Baqarah : 226]

Dibolehkan suami pergi meninggalkan isterinya, lebih dari empat bulan, enam 
bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela 
ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi isteri 
tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan 
istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik.

[Fatawa Nir 'Aladarb Syaikh Utsaimin, hal 17, Majalatul Buhuts 9/60. Durus wa 
Fatawa Haramul Makky, juz 3 hal.270]

SUAMI PERGI SELAMA DUA TAHUN
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih Fauzan ditanya : "Saya menikah umur tujuh belas tahun di Sudan, 
setelah tiga bulan menikah saya pergi ke Libia untuk mencari rizki yang halal, 
akan tetapi selama dua tahun saya tidak pulang ke tempat istri saya karena 
tidak memiliki ongkos untuk pulang akibat dari kecelekaan, saya menderita 
cedera sehingga cedera tersebut menghambat saya dalam mencari rizki, apa jalan 
keluar dari masalah ini ? Apakah saya harus mengirimkan surat talak kepada 
isteri yang selama dua tahun tidak pernah bertemu suami, dan boleh jadi lebih 
dari dua tahun karena cidera yang saya alami ? Dan selama ini istri saya 
tinggal bersama orang tua saya dan mengenai kebutuhan hidup tidak ada masalah, 
semoga syaikh bisa memberi jalan keluar?"

Jawaban.
Seseorang bertanya bahwa dia pergi meninggalkan isteri untuk mencari nafkah, 
karena suatu kecelakaan sehingga tidak bisa pulang, maka apakah ia harus 
mengirimkan surat untuk mentalak istrinya ? Jawab : Tidak perlu orang tersebut 
mengirimkan surat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab dia 
berhalangan secara syari'at akibat cidera yang membuat tidak mampu bekerja 
degan baik sehingga tidak mempunyai biaya untuk pulang. Maka tidak boleh bagi 
istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada 
kemampuan.

Dalam kondisi seperti ini isteri berhak memilih diantara dua pilihan ; bersabar 
menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak. 
Dan sebaiknya suami harus tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang. 
Insya Allah jika ikhlas dan bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan jalan 
keluar dan pertolongan.

Tidak perlu bingung sebab orang tua anda tetap menjaga dan bertanggung jawab 
terhadap istri anda.

[Kitabut Muntaqa Syaikh Fauzan, juz 3/242]

Wallahu 'alam 





                                          

Kirim email ke