Bismillah, Apa hukumnya suami meninggalkan istri ke luar negeri dalam waktu kurang lebih dua tahun dengan tujuan untuk menuntut ilmu (bukan ilmu agama)? Kondisinya si istri rela untuk ditinggal dan istri juga rela tidak diberi nafkah oleh suami.
Jazakumullah khairan atas jawabannya. Wassalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
