Assalamualaikum
Saya adalah seorang suami yang menginginkan istri saya memakai jilbal, karena 
menurut ilmu yg saya dapat dr baca dan ikut majlis hukumnya wajib bagi para 
wanita. Saya sudah menganjurkan atau menyuruh istri saya untuk mengenakan 
jilbab, tetapi yg bersangkutan belum siap menggunakannya, walaupun saya sudah 
memberikan nasihat dan hukum2nya menggunakan penutup aurat ini. Apakah dalam 
hal ini saya berdosa sbg seorang suami yg tidak bisa menganjurkan istrinya 
untuk berjalan di syariat islam. Mohon masukan bagi saya?

Wassalamualaikum wr wb,

Dani



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke