Assalamualaikum Saya adalah seorang suami yang menginginkan istri saya memakai jilbal, karena menurut ilmu yg saya dapat dr baca dan ikut majlis hukumnya wajib bagi para wanita. Saya sudah menganjurkan atau menyuruh istri saya untuk mengenakan jilbab, tetapi yg bersangkutan belum siap menggunakannya, walaupun saya sudah memberikan nasihat dan hukum2nya menggunakan penutup aurat ini. Apakah dalam hal ini saya berdosa sbg seorang suami yg tidak bisa menganjurkan istrinya untuk berjalan di syariat islam. Mohon masukan bagi saya?
Wassalamualaikum wr wb, Dani ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
