Dari Jabir bahwa Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih
(qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka
kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnahadalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang 
artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan
tersebut sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow’el). Adapun rincian usia hewan 
musinnah adalah:
No. Hewan Usia minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba 6 bulan (domba Jadza’ah)
(lihat Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul
Ahkaam, IV/461)

Apakah yang menjadi acuan usianya ataukah ganti giginya?

Yan menjadi acuan hewan tersebut bisa digolongkan musinnah adalah usianya.
Karena penamaan musinnah untuk hewan yang sudah genap usia qurban adalah
penamaan dengan umumnya kasus yang terjadi. Artinya, umumnya kambing yang sudah
berusia 1 tahun atau sapi 2 tahun itu sudah ganti gigi. Disamping itu, ketika
para ulama menjelaskan batasan hewan musinnah dan hewan jadza’ah, mereka 
menjelaskannya dengan batasan usia. Dengan demikian, andaikan ada sapi
yang sudah berusia 2 tahun namun belum ganti gigi, boleh digunakan untuk
berqurban. Allahu a’lam.

Berkurban dengan domba jadza’ah itu dibolehkan secara mutlak ataukah
bersyarat

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. An Nawawi menyebutkan ada beberapa
pendapat:

Pertama, boleh berqurban dengan hewan jadza’ah dengan syarat kesulitan untuk 
berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn
Umar dan Az Zuhri. Mereka berdalil dengan makna dlahir hadis di atas.

Kedua, dibolehkan berqurban dengan domba jadza’ah (usia 6
bulan) secara mutlak. Meskipun shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban
dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama.
Sedankan hadis Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana
dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.
Insyaa Allah pendapat kedua
inilah yang lebih kuat. Karena pada hadis Jabir di atas tidak ada keterangan
terlarangnya berqurban dengan domba jadza’ah dan tidak ada keterangan bahwa
berqurban dengan jadza’ah hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, Jumhur ulama
memaknai hadis di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Allahu a’lam. 
(Syarh Shahih Muslim An Nawawi 6/456)

wallahu a'lam, copas dari muslim.or.id




________________________________
Dari: karwa umli <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Senin, 7 November 2011 9:35
Judul: [assunnah] Bolehkah kambing yang belum setahun umurnya untuk kurban?


 
Assalamualaikum,
Ana mau tanya, Bolehkah kambing yang belum setahun umurnya untuk kurban?
 sekitar  baru 9 bulan, dan belum kupak gigi depannya.

Terima kasih,


Abu Nizar
 

Kirim email ke