From: [email protected] Date: Tue, 15 Nov 2011 23:21:33 +0800 assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh. ana pernah mendengar pembicaraan dua orang peneliti di restoran bahwa mereka membahas tentang bagaimana menentukan waktu shalat bagi orang (dalam hal ini peneliti) di daerah seperti kutub utara? syukron >>>>>>>>>>> 1. Sebelum permasalahan penentuan waktu shalat/puasa di kutub utara sekarang ini dipertanyakan. Para sahabat Radhiyallahu anhum telah menanyakan semisal masalah ini kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam redaksi hadits Dajjal, secara ringkas sebagai berikut : Lamanya Dajjal tinggal di muka bumi hanya empat puluh hari. Akan tetapi sehari seperti setahun, sehari seperti sebulan dan sehari seperti seminggu. Seluruh hari-hari yang dilaluinya seperti hari-hari yang kita lalui sekarang. Demikianlah yang dituturkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat pernah bertanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, hari yang seperti setahun ini, apakah cukup shalat sehari saja ?” Beliau menjawab, “Tidak! Kira-kirakanlah saja !” Demi Allah, ini merupakan hakikat ketundukan dan kepasrahan. Mereka mengatakan, “Ya Rasulullah! Hari yang seperti setahun itu, cukupkah bagi kita shalat sehari saja ?” Beliau menjawab, “Tidak, namun kira-kirakanlah saja !” Subhanallah …. Jika anda mau merenungkan, pasti jelas sekali bawah dien ini benar-benar sempurna dan menyeluruh, karena tidak mungkin ada satu masalahpun yang dibutuhkan oleh manusia sampai hari kiamat melainkan akan dia dapatkan pangkalnya dien ini.
Bagaimana Allah membuat para sahabat itu menanyakan yang demikian ? Ini dimaksudkan agar dien ini menjadi sempurna dan tidak lagi butuh penyempurnaan. Manusia yang hidup di daerah-daerah kutub sekarang ini membutuhkan penjelasan semacam ini, karena disana bisa terjadi malam hari selama enam bulan dan siang hari selama enam bulan pula. Oleh karena itu, mereka membutuhkan hadits ini. Perhatikanlah bagaimana Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan fatwa seperti ini sebelum problema seperti ini terjadi, karena Allah telah berfirman. “Artinya : Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian din kalian dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian” [Al-Ma’idah : 3] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/929/slash/0 2. Penjelasan para ulama Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan mengenai hal tersebut sebagai berikut: Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan. Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat: Pertama, mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara tersebut memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, karena Allah telah mewajibkan shalat dan puasa. Kedua, sebagian berpendapat bahwa mereka hanya perlu memperkirakan waktunya berdasarkan pada negara yang syari'at diturunkan padanya, yaitu Makkah atau Madinah. Karena yang demikian itu lebih mudah bagi mereka, khususnya karena mereka menghadapkan diri ke Ka'bah dalam shalat mereka pada setiap harinya. Di dalam Tafsiir al-Manaar dikatakan, "Mereka berbeda pendapat mengenai perkiraan waktu, negara mana yang harus dijadikan patokan. Ada yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah negara yang padanya diturunkan syari'at, yaitu Makkah atau Madinah. Ada juga yang berpendapat harus didasarkan pada perhitungan waktu yang berlaku di negara yang paling dekat. Kedua pendapat tersebut dibolehkan, karena keduanya merupakan ijtihad, dan tidak ada nash secara pasti mengenai hal tersebut." [2] Pendapat yang saya (penulis : Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar) nilai rajih (kuat) bahwa hukum tersebut berbeda antara satu negara yang di dalamnya terdapat waktu malam dan siang dengan negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam dan siang. Sedangkan di negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, seperti negara-negara kutub, maka mereka bisa memperkirakan waktu mereka sesuai dengan negara yang paling dekat dengan negara mereka. Selain itu, mereka juga harus memiliki perkiraan waktu untuk beberapa aktivitas kehidupan mereka sehari-hari. Artinya, apa yang mereka lakukan menyangkut urusan dunia, maka mereka juga harus melakukannya pada hal-hal yang menyangkut urusan ibadah mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2498/slash/0 Wallahu 'alam
