Saya tinggal di Trondheim, 63.5 derajat lintang utara, kira-kira 300 km dari 
lingkar kutub utara. Sepanjang tahun kami masih mengalami matahari terbit dan 
tenggelam, namun ada beberapa bulan lamanya dimana tidak ada malam yang 
sempurna. Jadi sisa cahaya merah saat Maghrib di sebelah barat akan terus ada 
sepanjang malam sampai terbitnya fajar di sebelah timur pada keesokan harinya. 
Walaupun sudah ada beberapa fatwa ulama mengenai permasalahan ini, namun pada 
detail praktiknya masih banyak perdebatan dan belum ada kesepakatan bulat di 
kalangan Muslimin yang tinggal di daerah dekat kutub ini.


Untuk lebih detail, silakan bisa dilihat di sini: 
http://www.dareleman.no/gb/prayer-time/alternative-prayer-time/

Pada prinsipnya, kami mengaplikasikan fatwa dari Dar Al-Iftah di Mesir: 
http://www.dareleman.no/gb/wp-content/uploads/2011/08/Fatwa-from-Dar-Al-Iftah-Mesir-ENGLISH.pdf


Suyuthi



________________________________
From: Abu Harits <[email protected]>
To: assunnah assunnah <[email protected]>
Sent: Wednesday, November 16, 2011 2:24 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : Waktu shalat di kutub utara<<


 
From: [email protected]
Date: Tue, 15 Nov 2011 23:21:33 +0800
assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh.
ana pernah mendengar pembicaraan dua orang peneliti di restoran bahwa mereka 
membahas tentang bagaimana menentukan waktu shalat bagi orang (dalam hal ini 
peneliti) di daerah seperti kutub utara?  syukron
>>>>>>>>>>>
 
1. Sebelum permasalahan penentuan waktu shalat/puasa di kutub utara sekarang 
ini dipertanyakan. Para sahabat Radhiyallahu anhum telah menanyakan semisal 
masalah ini kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam redaksi 
hadits Dajjal, secara ringkas sebagai berikut :
 
Lamanya Dajjal tinggal di muka bumi hanya empat puluh hari. Akan tetapi sehari 
seperti setahun, sehari seperti sebulan dan sehari seperti seminggu. Seluruh 
hari-hari yang dilaluinya seperti hari-hari yang kita lalui sekarang. 
Demikianlah yang dituturkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para 
sahabat pernah bertanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, hari yang seperti setahun 
ini, apakah cukup shalat sehari saja ?” Beliau menjawab, “Tidak! 
Kira-kirakanlah saja !”
 
Demi Allah, ini merupakan hakikat ketundukan dan kepasrahan. Mereka mengatakan, 
“Ya Rasulullah! Hari yang seperti setahun itu, cukupkah bagi kita shalat sehari 
saja ?” Beliau menjawab, “Tidak, namun kira-kirakanlah saja !” Subhanallah …. 
Jika anda mau merenungkan, pasti jelas sekali bawah dien ini benar-benar 
sempurna dan menyeluruh, karena tidak mungkin ada satu masalahpun yang 
dibutuhkan oleh manusia sampai hari kiamat melainkan akan dia dapatkan 
pangkalnya dien ini.

Bagaimana Allah membuat para sahabat itu menanyakan yang demikian ? Ini 
dimaksudkan agar dien ini menjadi sempurna dan tidak lagi butuh penyempurnaan. 
Manusia yang hidup di daerah-daerah kutub sekarang ini membutuhkan penjelasan 
semacam ini, karena disana bisa terjadi malam hari selama enam bulan dan siang 
hari selama enam bulan pula. Oleh karena itu, mereka membutuhkan hadits ini. 
Perhatikanlah bagaimana Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan 
fatwa seperti ini sebelum problema seperti ini terjadi, karena Allah telah 
berfirman.
“Artinya : Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian din kalian dan telah 
Aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian” [Al-Ma’idah : 3]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/929/slash/0
 
2. Penjelasan para ulama
Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara 
yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian 
juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian 
juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun 
di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di 
antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya 
perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan 
mengenai hal tersebut sebagai berikut:

Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang 
tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu 
shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat 
tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan.

Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat:
Pertama, mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan 
perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. 
Negara tersebut memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki 
kelapangan waktu, karena Allah telah mewajibkan shalat dan puasa.

Kedua, sebagian berpendapat bahwa mereka hanya perlu memperkirakan waktunya 
berdasarkan pada negara yang syari'at diturunkan padanya, yaitu Makkah atau 
Madinah. Karena yang demikian itu lebih mudah bagi mereka, khususnya karena 
mereka menghadapkan diri ke Ka'bah dalam shalat mereka pada setiap harinya.

Di dalam Tafsiir al-Manaar dikatakan, "Mereka berbeda pendapat mengenai 
perkiraan waktu, negara mana yang harus dijadikan patokan. Ada yang mengatakan 
bahwa yang menjadi patokan adalah negara yang padanya diturunkan syari'at, 
yaitu Makkah atau Madinah. Ada juga yang berpendapat harus didasarkan pada 
perhitungan waktu yang berlaku di negara yang paling dekat. Kedua pendapat 
tersebut dibolehkan, karena keduanya merupakan ijtihad, dan tidak ada nash 
secara pasti mengenai hal tersebut." [2]

Pendapat yang saya (penulis : Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar) 
nilai rajih (kuat) bahwa hukum tersebut berbeda antara satu negara yang di 
dalamnya terdapat waktu malam dan siang dengan negara yang di dalamnya tidak 
terdapat waktu malam dan siang.

Sedangkan di negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam atau siang 
sebagai waktu puasa, seperti negara-negara kutub, maka mereka bisa 
memperkirakan waktu mereka sesuai dengan negara yang paling dekat dengan negara 
mereka. Selain itu, mereka juga harus memiliki perkiraan waktu untuk beberapa 
aktivitas kehidupan mereka sehari-hari. Artinya, apa yang mereka lakukan 
menyangkut urusan dunia, maka mereka juga harus melakukannya pada hal-hal yang 
menyangkut urusan ibadah mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2498/slash/0
 
Wallahu 'alam

 

Kirim email ke