Wa'alaykumsalam

#Sorotan Tajam Hukum Perayaan Haul#

http://abiubaidah.com/sorotan-tajam-hukum-perayaan-haul.html/


Muqoddimah

Di tanah air Indonesia ini, perayaan haul seorang syaikh, wali, sunan, kiai, 
habib, atau tokoh lainnya bukanlah hal yang asing bagi kebanyakan kita. Di 
pinggir-pinggir jalan sering dipajang spanduk bertuliskan “Hadirilah acara 
peringatan haul Syaikh—fulan—yang ke—sekian kalinya.”

Acara haul sudah merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh 
umumnya masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian seseorang. 
Awalnya, acara ini biasanya diselenggarakan setelah proses penguburan, kemudian 
berlanjut setiap hari sampai hari ke-7. Lalu diselenggarakan lagi pada hari 
ke-40 dan ke-100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun di hari 
kematian si mayit atau yang masyhur dikenal dengan “haul” yang berarti “tahun” 
dalam bahasa Arab.

Perayaan haul dengan berbagai variasi acaranya cukup memukau banyak kalangan, 
dihadiri oleh para tokoh agama dan petinggi daerah. Masyarakat pun 
berjubel-jubel antusias menghadirinya dengan berbagai macam keyakinan dan 
tujuan hingga tanpa disadari acara ini seakan menjadi suatu kelaziman. 
Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti 
telah menyalahi adat dan akibatnya diasingkan dari masyarakat. Bahkan, lebih 
jauh lagi, acara tersebut seolah-olah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah 
atau wajib dikerjakan, dan sebaliknya bid’ah dan salah bila ditinggalkan.

Hal yang sangat mengherankan adalah kurangnya usaha banyak orang untuk mencari 
kebenaran tentang status hukum perayaan ini ditinjau dari sudut pandang 
syari’at Islam yang mulia. Oleh karena itu, penting sekali adanya penjelasan 
secara ilmiah dan komprehensif tentang masalah yang menjadi pro dan kontra ini 
sehingga tidak menyisakan celah-celah perdebatan dan keraguan pada masyarakat 
kaum muslimin tentang hakikat perayaan ini. Berikut ini adalah usaha sederhana 
dari hamba yang lemah ini untuk mengupas masalah ini. Semoga bermanfaat.

 Islam Telah Sempurna

Di antara nikmat terbesar yang Alloh anugerahkan kepada umat ini adalah 
disempurnakannya agama ini sebagaimana dalam firman-Nya:

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan 
kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agamamu.” (QS. al-Ma‘idah 
[5]: 3)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini merupakan kenikmatan Alloh yang 
terbesar kepada umat ini, di mana Alloh telah menyempurnakan agama mereka 
sehingga mereka tidak membutuhkan agama selainnya dan (tidak membutuhkan) nabi 
selain nabi mereka. Oleh karena itu, Alloh menjadikannya sebagai penutup para 
nabi dan mengutusnya kepada jin dan manusia. Maka tidak ada sesuatu yang halal 
selain apa yang beliau halalkan, tidak ada yang haram kecuali yang beliau 
haramkan, tidak ada agama selain apa yang beliau syari’atkan, dan setiap apa 
yang beliau beritakan adalah benar dan jujur, tiada kedustaan di dalamnya.”

Tidaklah Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam meninggalkan dunia ini 
melainkan telah meninggalkan kaum muslimin dalam jalan yang terang-benderang, 
malamnya seperti siangnya. Semua permasalahan yang dibutuhkan oleh hamba telah 
dijelaskan dalam syari’at Islam, hingga permasalahan yang dipandang remeh oleh 
kebanyakan manusia seperti adab buang hajat.

Dengan sempurnanya Islam, maka segala perbuatan bid’ah dalam agama dinilai 
sebagai kelancangan terhadap syari’at dan ralat terhadap pembuat syari’at bahwa 
masih ada permasalahan yang belum dijelaskan. Al-Imam Malik bin Anas 
rahimahullah mengeluarkan perkataan emas tentang ayat ini. 
Beliau berkata:

“Barang siapa melakukan bid’ah dalam Islam dan menganggapnya baik (bid’ah 
hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad shalallahu ‘alayhi wa 
sallam mengkhianati risalah, karena Alloh Ta’ala berfirman, ‘Pada hari ini 
telah Kusempurnakan untukmu agamamu.’ Karena itu, apa saja yang di hari itu 
(pada zaman Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam) bukan sebagai agama, maka pada 
hari ini juga tidak termasuk agama.”[1] 

Perayaan Dalam Islam

Ketahuilah—wahai saudaraku—bahwa 
perayaan tahunan dalam Islam hanya ada 
dua macam, Idul Fitri dan Idul Adha, berdasarkan hadits:

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata, “Tatkala Nabi shalallahu ‘alayhi 
wasallam datang di kota Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari untuk 
bersenang-senang (bergembira) sebagaimana di waktu jahiliah, lalu beliau 
bersabda, ‘Saya datang kepada kalian dan kalian memiliki dua hari raya untuk 
bersenang-senang sebagaimana di waktu jahiliah. Dan sesungguhnya Alloh telah 
mengganti keduanya dengan yang lebih baik, Idul Adha dan Idul Fitri.”[2]

Hadits ini menunjukkan bahwa Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam tidak ingin 
umatnya membuat-buat perayaan baru yang tidak disyari’atkan Islam. Alangkah 
bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah, “Sesungguhnya perayaan 
tidaklah diadakan berdasarkan logika dan akal sebagaimana dilakukan oleh ahli 
kitab sebelum kita, tetapi berdasakan syari’at dan dalil.”[3]

Beliau juga berkata, “Tidak disyari’atkan bagi kaum muslimin untuk membuat 
perayaan kecuali perayaan yang diizinkan syari’at yaitu Idul Fitri, Idul Adha, 
hari-hari tasyriq — ini perayaan tahunan, dan hari Jum’at — ini perayaan 
mingguan. Selain itu, menjadikannya sebagai perayaan adalah bid’ah dan tidak 
ada asalnya dalam syari’at.”[4]

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata, “Perayaan dalam Islam itu terbatas 
dan diketahui. Hal ini sesuai dengan kaidah syari’at bahwa ibadah itu harus 
sesuai dengan dalil sehingga tidak boleh beribadah kepada Alloh kecuali dengan 
apa yang telah disyari’atkan. Dan hal ini juga berdasarkan kaidah haramnya 
berbuat bid’ah dalam agama. Dan sesuai dengan kaidah haramnya tasyabbuh 
(menyerupai) orang-orang kafir dalam hal-hal yang khusus bagi mereka, baik 
berupa ucapan, perbuatan, mode dan sebagainya.”[5]

Adapun perayaan dan peringatan pada zaman sekarang, maka tak terhitung 
jumlahnya, baik di negeri muslim apalagi di negeri nonmuslim. Lihatlah, betapa 
banyak perayaan yang diselenggarakan di kuburan, petilasan, tokoh, negara, dan 
sebagainya dari perayaan-perayaan yang tidak diizinkan oleh Alloh. Di India 
misalnya, berdasarkan penelitian, penduduk muslim di sana memiliki 144 hari 
perayaan pada setiap tahunnya.[6]

Gambaran Seputar Perayaan Haul

Sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut, alangkah baiknya kita mengetahui 
gambaran perayaan haul secara singkat agar kita memahami masalah ini dengan 
baik:[7]

Definisinya

Haul yang sering disebut dengan khol adalah berasal dari kata Arab “haul” yang 
artinya secara bahasa adalah “tahun”. Adapun yang dimaksud dengan perayaan haul 
sebagaimana yang lazim berjalan di masyakat tanah air ialah acara peringatan 
hari ulang tahun kematian.

Waktu dan tempat

Acara ini biasanya diselenggarakan di halaman kuburan mayit yang diperingati 
atau sekitarnya, tetapi ada pula yang diselenggarakan di rumah, masjid, dan 
lain-lain. Adapun waktunya, biasanya diselenggarakan tepat pada hari ulang 
tahun wafat mayit yang diperingati, yang lazimnya tergolong orang yang berjasa 
kepada Islam dan kaum muslimin semasa hidupnya. Acara ini biasanya berlangsung 
sampai tiga hari tiga malam dengan aneka variasi acara. Dan bagi yang 
diselenggarakan secara pribadi, biasanya hanya secara sederhana dengan memakan 
waktu beberapa saat dengan sekadar penyelenggaraan acara tahlilan dan hidangan 
makan sesudahnya.

Suasana acara

Apabila acara haul ini untuk seorang yang berpengaruh besar di masa hidupnya, 
maka biasanya diselenggarakan besar-besaran dengan dibentuk panitia lengkap 
dengan bagian-bagiannya. Acara tersebut berjalan dengan meriah dengan berbagai 
acara seperti tilawah al-Qur‘an, bacaan tahlil secara massal dengan selingan 
acara kesenian seperti seni hadhroh (pemukulan rebana dengan bacaan sholawat 
Nabi). Dan di sepanjang jalan dalam jarak beberapa ratus meter dari pusat 
penyelenggaraan acara, biasanya penuh dengan aneka macam stan penjualan 
berbagai macam barang dagangan dan berbagai rupa makanan di samping penjualan 
mainan anak-anak yang menambah semaraknya suasana sehingga situasi pada 
hari-hari tersebut sangat meriah, tak ubahnya seperti pasar malam.

Maksud dan Tujuan Acara

Maksud penyelenggaraan acara ini antara lain untuk kirim pahala bacaan 
ayat-ayat suci al-Quran dan bacaan-bacaan lainnya di samping juga untuk tujuan 
seperti tawassul, tabarruk (ngalap berkah), istighotsah, dan pelepasan nadzar 
kepada si mayit. Disebutkan bahwa tujuan inti dari acara tersebut diadakan 
adalah dalam rangka mengenang sejarah atau biografi seorang yang ditokohkan. 
Oleh sebab itu, momentum haul selalu dinanti oleh umat Islam dengan tujuan, 
menapaktilasi dan meneladani rekam jejak perjuangan orang yang di-haul-i.

Sejarah Perayaan Haul

Ketahuilah wahai saudaraku—semoga Alloh ‘azza wajalla memberikan kepahaman 
kepadamu—bahwa perayaan haul ini tidaklah dikenal di zaman Nabi shalallahu 
‘alayhi wasallam, para sahabat, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Perayaan 
tersebut tidak pula dikenal oleh imam-imam madzhab: Abu Hanifah, Malik, Ahmad, 
dan Syafi’i. Karena memang perayaan ini adalah perkara baru dalam agama Islam. 
Adapun yang pertama kali mengadakannya adalah kelompok Rofidhoh (Syi’ah) yang 
menjadikan hari kematian Husain pada bulan Asyuro yang telah diingkari oleh 
para ulama.

Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah, “Adapun menjadikan 
hari Asyuro sebagai hari kesedihan (ratapan) sebagaimana dilakukan oleh kaum 
Rofidhoh karena terbunuhnya Husain bin Ali, maka hal itu termasuk perbuatan 
orang yang tersesat usahanya dalam kehidupan dunia sedangkan dia mengira 
berbuat baik. Alloh dan rosul-Nya saja tidak pernah memerintahkan agar hari 
musibah dan kematian para nabi dijadikan ratapan, lantas bagaimana dengan orang 
yang selain mereka?”[8]

Husain bin Ali bin Abi Tholib adalah cucu Rosululloh shalallahu ‘alayhi 
wasallam dari perkawinan Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dengan putri 
beliau, Fatimah binti Rosulillah radhiallahu ‘anha. Husain sangat dicintai oleh 
Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam. Namun, apa pun musibah yang terjadi dan 
betapapun kita sangat mencintai keluarga Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam 
tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak melanggar aturan syari’at dengan 
memperingati hari kematian Husain!! Sebab, peristiwa terbunuhnya orang yang 
dicintai Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam sebelum Husain juga pernah 
terjadi, seperti terbunuhnya Hamzah bin Abdil Mutholib radhiallahu ‘anhu, dan 
hal itu tidak menjadikan Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam dan para 
sahabatnya radhiyallahu ‘anhum mengenang atau memperingati hari terjadinya 
peristiwa tersebut, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Syi’ah untuk 
mengenang terbunuhnya Husain!![9]

Apalagi kalau kita telusuri bersama, sejatinya perayaan kematian seperti ini 
adalah berawal dari kepercayaan-kepercayaan nonmuslim tentang kembalinya 
arwah-arwah mayit sehingga perlu dibuatkan sajen-sajen. Tentu saja, 
kepercayaan-kepercayaan tersebut adalah batil menurut pandangan syari’at 
Islam.[10]

Hukum Perayaan Haul

Menghukumi sesuatu ini boleh atau tidak bukanlah perkara yang amat mudah. Tidak 
boleh kita gegabah dalam menghukumi, apalagi tentang permasalahan ini yang 
sudah mendarah daging di masyarakat hingga saat ini. Marilah kita tinggalkan 
semua fanatisme golongan, hawa nafsu, dan adat yang tidak berdasar. Marilah 
kita kembalikan semua perselisihan kepada al-Qur‘an dan sunnah Rosululloh 
shalallahu ‘alayhi wasallam, sebagaimana firman Alloh:

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia 
kepada Alloh (al-Qur‘an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman 
kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan 
lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa‘ [4]: 59)

Setelah kita mengembalikan masalah ini kepada al-Qur‘an dan Sunnah, ternyata 
tidak kita dapati satu pun dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perayaan 
ini. Demikian juga kita tidak mendapati bahwa Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, 
para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan para ulama/imam salaf mengadakan perayaan 
maulid, sehingga jelaslah bagi orang yang hendak mencari kebenaran dan jauh 
dari kesombongan bahwa perayaan maulid Nabi adalah perbuatan yang tertolak. 
Sekali lagi, janganlah standar kita adalah kebanyakan orang tetapi jadikan 
standar hukum kita adalah al-Qur‘an dan sunnah Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam.

Ada beberapa argumen yang menguatkan batilnya perayaan haul ini sebagai berikut:

Pertama:

Seandainya perayaan ini disyari’atkan, tentu akan dijelaskan oleh Nabi 
shalallahu ‘alayhi wasallam sebelum wafatnya karena Alloh telah menyempurnakan 
agama-Nya.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan 
kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agamamu. (QS. al-Ma‘idah 
[5]: 3)

Kedua:

Seandainya perayaan maulid ini merupakan bagian agama yang disyari’atkan tetapi 
Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak menjelaskannya kepada umat, maka itu 
berarti Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam berkhianat. Hal ini tidak mungkin 
karena Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam telah menyampaikan risalah Alloh dengan 
amanah dan sempurna sebagaimana disaksikan oleh umatnya dalam perkumpulan yang 
besar di Arafah ketika haji wada’:

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah hajinya Nabi 
shalallahu ‘alayhi wasallam (setelah beliau berkhotbah di Arafah). Nabi 
shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Kalian akan ditanya tentang diriku, 
lantas apakah jawaban kalian?” Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau 
telah menyampaikan, menunaikan, dan menasihati.” Lalu Nabi shalallahu ‘alayhi 
wasallam mengatakan dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan 
mengisyaratkan kepada manusia, “Ya Alloh, saksikanlah, ya Alloh saksikanlah, 
sebanyak tiga kali.”[11]

Ketiga:

Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

"Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka 
tertolak.”(HR. Muslim: 3243)

Hadits ini dan yang semakna dengannya menunjukkan tercelanya bid’ah dalam agama 
sekalipun dianggap baik oleh manusia. Dan perayaan haul termasuk perkara yang 
bid’ah dalam agama karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi 
wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum

Keempat:

Seandainya perayaan haul ini disyari’atkan, niscaya tidak akan ditinggalkan 
oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para generasi utama yang dipuji oleh 
Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam:

"Sebaik-baik manusia adalah masaku.” (HR. al-Bukhori: 3651, Muslim: 2533)

Seandainya perayaan haul ini baik, tentu para salaf lebih berhak mengerjakannya 
daripada kita karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabi shalallahu ‘alayhi 
wasallam dan mereka lebih bersemangat dalam melaksanakan kebaikan.

Kelima:

Perayaan haul termasuk acara slametan (selamatan, Jawa) kematian/tahlilan yang 
dilarang dalam hadits dan pendapat ulama dari berbagai madzhab.

Dari Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami (para 
sahabat) menganggap (dalam riwayat lain berpendapat) bahwa berkumpul-kumpul 
kepada ahli mayit dan membuat makanan setelah (si mayit) dikubur termasuk 
kategori niyahah (meratapi).”[12]

Dan para ulama dari berbagai madzhab telah menegaskan tentang bid’ahnya acara 
kematian baik 7 harinya, 40 harinya, 100 harinya atau 1.000 harinya, atau 
setahunnya. Anehnya, yang paling tegas mengingkari bid’ahnya acara kematian 
tersebut adalah ulama-ulama madzhab Syafi’i.[13] Di antaranya al-Imam 
asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

Dan saya membenci berkumpul-kumpul (dalam kematian) sekalipun tanpa diiringi 
tangisan karena hal itu akan memperbaharui kesedihan dan memberatkan tanggungan 
(keluarga mayit) serta berdasarkan atsar (hadits) yang telah lalu.”[14]

Ucapan al-Imam asy-Syafi’i di atas sangat jelas menunjukkan bahwa beliau 
melarang peringatan kematian/slametan/tahlilan/haul karena tiga alasan:

Mengingatkan kembali rasa kesedihan

Menyusahkan diri

Hadits yang menegaskan bahwa hal itu termasuk meratapi mayit.

Kemungkaran-Kemungkaran Perayaan Haul

Karena jatah tulisan di e-mail gak cukup
Selengkapnya simak di alamat website diatas

Allohu a'lam 

-ino ibnu permadi- @inohambaAlloh

===================
          www.yufid.com
Search engine (Google nya) 
untuk
Pencarian ilmu Islam berdasarkan 
Al-Qur'an dan as-Sunnah (Hadits) yang Shahih  
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

-----Original Message-----
From: sohib al waritsi <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 19 Nov 2011 06:46:52 
To: assunah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : acara Khaul / Tahunan

assalamu'alaikum wrwb
 selamat pagi ya akhi dan akhwat....semoga hari ini kita semua dalam rahmat 
Alloh swt..amin
saya mau tanya...bagaimana mengadakan acara/ritual khoul/tahun'an untuk 
memperingati meninggalnya salah satu tokoh masyarakat di kalangan 
kita....tolong beri kami kejelasan hukum tersebut..
jazakumulloh khaeron katsiron..
wasalam


Kirim email ke