Zakat Kepada Orang Yang Tidak Shalat Pertanyaan: Apakah sah penyaluran zakat kepada orang yang tidak shalat?
Jawaban: Orang yang tidak shalat dapat diberi zakat dalam rangka melembutkan hatinya, dengan harapan semoga Allah memberinya hidayah. Dengan demikian, dia termasuk di antara kalangan mu’allaf. Dan jika anda memberikan zakat kepadanya karena meninjau hubungan kekerabatan atau lain sebagainya itu, maka ini pun dibolehkan. Anda dibolehkan menyalurkan zakat anda kepadanya, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Allah tidak melarangmu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Akan tetapi anda memberinya zakat dengan niat ta’alluf (membujuk hatinya). Adapun jika anda mengetahui pembangkangannya terhadap islam, kekerasan hatinya, serta kebenciannya terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka anda tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya.Wallahul musta’an. [Sumber: Al-Masail Tanya Jawab Seputar Agama Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I jilid 1 hal. 184-185, terbitan Griya Ilmu] http://www.tamansunnah.com/fiqih/zakat-kepada-orang-yang-tidak-shalat.html#more-685 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
