Zakat Kepada Orang Yang Tidak Shalat

Pertanyaan:
Apakah sah penyaluran zakat kepada orang yang tidak shalat?

Jawaban:
Orang yang tidak shalat dapat diberi zakat dalam rangka
melembutkan hatinya, dengan harapan semoga Allah memberinya hidayah. Dengan
demikian, dia termasuk di antara kalangan mu’allaf. Dan jika anda memberikan
zakat kepadanya karena meninjau hubungan kekerabatan atau lain sebagainya itu,
maka ini pun dibolehkan. Anda dibolehkan menyalurkan zakat anda kepadanya,
karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Allah tidak melarangmu berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Akan tetapi anda memberinya zakat dengan niat ta’alluf
(membujuk hatinya). Adapun jika anda mengetahui pembangkangannya terhadap
islam, kekerasan hatinya, serta kebenciannya terhadap Islam dan kaum Muslimin,
maka anda tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya.Wallahul musta’an.

[Sumber: Al-Masail Tanya Jawab Seputar Agama Syaikh
Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I jilid 1 hal. 184-185, terbitan Griya Ilmu]

http://www.tamansunnah.com/fiqih/zakat-kepada-orang-yang-tidak-shalat.html#more-685

 
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman

Kirim email ke