From: [email protected]
Date: Thu, 24 Nov 2011 11:26:20 +0000
Assalamualaikum,
Kami mau bertanya hukum seorang musafir yang sedang di perjalanan mendengar 
Azan untuk Sholat Jum'at apa harus berhenti mengikuti Sholat Jum'at atau boleh 
tidak ikut Sholat Jumat ( tapi Sholat Zuhur ).
Jazakallohu Khoir,
Wassalamualaikum.
Abu Fathurrahman
>>>>>>>>>>>>>
 
1. Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur Ulama 
[10], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh 
safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at, padahal bersamanya sejumlah 
sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana 
disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang. 

فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ 
أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ 
بَيْنَهُمَا شَيْئًا 

"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian 
iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan tidak shalat 
sunnah diantara keduanya… [11] 

Penjelasannya ada di http://almanhaj.or.id/content/2616/slash/0
 
2. Tidak ada keterangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang 
melarang seseorang mengdakan perjalanan pada hari Jum’at. Jadi boleh saja 
bepergian bila waktu shalat masih belum tiba. [1]

Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat seorang laki-laki 
yang sudah tampak siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, “Hari ini, hari 
Jum’at, dan kalau tidak karena hari Jum’at tentu aku sudah keluar”. Umar 
berkata, “Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian, maka 
pergilah selama belum tiba waktu matahari tergelincir.[2]
 
Penjelesannya ada di http://almanhaj.or.id/content/797/slash/0
 
Wallahu 'alam





                                          

Kirim email ke